Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di korps Adhyaksa. Permintaan itu disampaikan ketika ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaian tersebut, Febrie menempatkan riwayat pengabdian sebagai bagian dari konteks profesional yang perlu diketahui hakim saat menilai dakwaan terhadap dirinya. Ia menjelaskan perjalanan karier, tugas, serta tanggung jawab yang pernah dijalankan di lingkungan Kejaksaan, bukan untuk mengalihkan perhatian dari pokok perkara yang sedang diperiksa.
Febrie menegaskan bahwa permintaan itu tidak dimaksudkan untuk memperoleh keistimewaan dalam proses hukum. Masa kerja yang panjang dan jabatan yang pernah diemban, menurut konteks pembelaannya, juga tidak berarti bahwa seseorang memiliki kekebalan terhadap hukum atau dapat diperlakukan berbeda dari terdakwa lainnya.
Riwayat pengabdian tersebut disampaikan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai latar belakang dan posisi profesionalnya sebelum menilai substansi dakwaan. Penjelasan itu sekaligus menjadi bagian dari argumentasi eksepsi, yang berfokus pada pengujian terhadap dakwaan serta ketepatan proses hukum yang dikenakan kepadanya.
Dengan demikian, Febrie meminta agar pengalaman pengabdiannya dibaca secara proporsional: bukan sebagai dasar untuk membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban, melainkan sebagai informasi yang dapat membantu hakim memahami konteks perkara secara menyeluruh. Keputusan mengenai keberatan terhadap dakwaan tetap berada pada kewenangan majelis setelah mendengar seluruh argumentasi para pihak.
Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah memaparkan perjalanan panjangnya selama sekitar 30 tahun berdinas di lingkungan kejaksaan. Uraian tersebut ditempatkan sebagai latar belakang profesional yang menurutnya penting untuk dipertimbangkan ketika majelis hakim menilai perkara yang sedang dihadapinya. Febrie menyebut sebagian besar masa pengabdiannya berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi, baik melalui tugas teknis maupun tanggung jawab manajerial dalam struktur Kejaksaan Agung.
Ia juga menguraikan sejumlah jabatan penting yang pernah diembannya di bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurut Febrie, posisi-posisi tersebut tidak diperoleh secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pengabdian, pengalaman, serta penilaian para pimpinan terhadap karakter dan kelayakan dirinya. Penempatan dalam jabatan itu, sebagaimana disampaikan dalam eksepsi, menjadi bagian dari perjalanan karier yang dibangun selama menjalankan tugas kedinasan.
Febrie kemudian menyatakan bahwa berbagai jabatan tersebut ditinggalkan setelah dirinya diminta untuk mundur. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan perubahan dalam perjalanan kedinasannya, sekaligus menjelaskan konteks profesional yang melatarbelakangi keterlibatannya dalam perkara. Ia menekankan bahwa pengalaman menduduki jabatan strategis tidak serta-merta dapat dipisahkan dari rekam pengabdian yang telah dijalaninya selama berada di institusi kejaksaan.
Dalam bagian lain, Febrie menyebut selama berdinas dirinya tidak pernah menerima hukuman disiplin, hukuman kode etik, maupun laporan. Keterangan mengenai rekam kedinasan itu diajukan sebagai gambaran mengenai sikap dan reputasinya selama menjalankan tugas, bukan sebagai alasan untuk menghapus atau menghentikan proses hukum. Dengan demikian, uraian karier tersebut berfungsi memberikan konteks personal dan profesional dalam eksepsi, sementara penilaian terhadap dakwaan dan pembuktian tetap berada dalam kewenangan majelis hakim sesuai tahapan persidangan.
Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah menyoroti adanya jarak dakwaan yang ditujukan kepadanya dan karakter serta sikap yang selama ini ia tunjukkan sepanjang menjalankan tugas. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan masa pengabdiannya yang telah berlangsung sekitar 30 tahun. Menurut Febrie, rekam jejak yang baik tidak dapat dijadikan bukti mutlak bahwa seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Namun, latar belakang pengabdian itu juga menjadi alasan baginya untuk meminta agar tuduhan disusun dan diuji secara jelas, terukur, serta berdasarkan uraian peristiwa yang konkret.
Febrie meminta pihak yang mengajukan dakwaan menjelaskan perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan. Ia mempertanyakan tindakan apa yang secara spesifik dianggap memenuhi unsur tersebut, bukan hanya melalui istilah umum atau penilaian yang tidak disertai rincian. Kejelasan mengenai bentuk perbuatan dinilai penting agar ia dapat memahami tuduhan yang dihadapi dan memberikan tanggapan secara tepat dalam proses hukum.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai waktu dan tempat terjadinya perbuatan yang didalilkan. Febrie juga mengajukan pertanyaan tentang pihak yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Rangkaian pertanyaan itu mencakup siapa yang disebut menerima tekanan, dalam keadaan apa tindakan itu berlangsung, serta hubungan peristiwa tersebut dengan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Dalam eksepsi tersebut, Febrie turut mempersoalkan bagaimana kewenangan jabatan dikatakan telah digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. Ia meminta agar hubungan kewenangan, tindakan, dan dugaan pelanggaran diterangkan secara terperinci. Pertanyaan lain berkaitan dengan keuntungan yang menurut dakwaan hendak diperoleh: keuntungan apa yang dimaksud, untuk siapa manfaat itu ditujukan, dan bagaimana tujuan tersebut dikaitkan dengan peristiwa yang diuraikan. Melalui pertanyaan-pertanyaan itu, Febrie meminta agar seluruh unsur tuduhan diuji berdasarkan fakta serta uraian yang dapat diperiksa dalam persidangan.
Setelah pembelaan Febrie Adriansyah yang menyoroti pengabdian selama 30 tahun dan meminta agar dakwaan diuji, jaksa menyampaikan uraian mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Uraian itu menjadi konteks dakwaan terhadap Febrie dalam sidang perdana perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang. Penerimaan tersebut disebut berlangsung bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Nilai uang yang disebut dalam uraian jaksa mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990.
Jaksa menyatakan uang itu diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penerimaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kedudukan dan jabatan Febrie pada periode yang disebutkan dalam dakwaan. Jaksa menguraikan bahwa kaitan itu mencakup masa ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung serta ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Uraian mengenai dugaan penerimaan uang dan sumbernya tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan hubungan penerimaan yang dituduhkan, pihak-pihak yang disebut terlibat, nilai uang, serta jabatan Febrie sebagaimana tercantum dalam dakwaan.





