Trenggalek – Perjudian sabung ayam dan cap jeki di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek kian hari kian terang-terangan. Ironisnya, meskipun praktik ini melanggar hukum pidana, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, bahkan keberadaan oknum berseragam di sekitar lokasi memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berlangsung di bawah perlindungan terselubung.
Pantauan dari lapangan dan keterangan warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam mulai aktif setiap hari sejak pukul 15.00 WIB. Para penjudi tidak hanya datang dari Trenggalek, melainkan juga dari luar kota seperti Blitar, Malang, hingga Tulungagung.
“Setiap sore pasti ramai. Bukan cuma orang sini. Banyak mobil dari luar kota. Tapi yang bikin heran, kok tidak ada polisi yang membubarkan?” ujar salah satu warga Karangsoko yang enggan disebut namanya.
Dikuasai Inisial “S”, Dijaga Oknum Berseragam
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, praktik perjudian ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial S, yang disebut-sebut berperan sebagai fasilitator utama sekaligus bandar. Arena perjudian tersebut dijaga oleh oknum aparat, sehingga membuat warga tak berani protes apalagi melapor.
“Kami takut, Mas. Kalau yang jaga saja pakai seragam, siapa yang bisa menindak?” ujar warga lainnya.
Aktivitas Melanggar Hukum, Tapi Dibiarkan
Praktik sabung ayam dan cap jeki adalah tindak pidana perjudian yang secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
📌 Pasal 303 KUHP:
Barang siapa menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
📌 Pasal 55 KUHP:
Setiap orang yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta melakukan tindak pidana, dapat dihukum sebagai pelaku.
Sementara itu, aparat kepolisian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wajib:
Menegakkan hukum secara adil dan profesional
Melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman kejahatan
Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
Namun, tidak satu pun dari tanggung jawab tersebut tampak dijalankan dalam konteks kasus ini.
Warga Resah dan Kecewa, Minta Polda Turun Tangan
Warga Desa Karangsoko mengaku merasa resah dan cemas atas situasi ini. Selain mengganggu kenyamanan, keberadaan arena judi di dekat pemukiman juga merusak moral generasi muda.
“Anak-anak sekarang lewat arena itu setiap hari. Mereka lihat orang bertaruh, teriak-teriak. Kalau dibiarkan terus, moral rusak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kehancuran sosial,” keluh seorang tokoh masyarakat setempat.
Karena Polres Trenggalek belum menunjukkan tindakan konkret, masyarakat kini meminta Polda Jawa Timur turun langsung untuk menindak tegas pelaku, membongkar jaringan, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat.
Empat Tuntutan Masyarakat Karangsoko:
1. Penutupan total arena perjudian sabung ayam dan cap jeki.
2. Penangkapan pelaku utama dan fasilitator kegiatan perjudian.
3. Pemeriksaan internal terhadap aparat yang diduga terlibat.
4. Pemulihan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Penegakan Hukum Harus Tanpa Pilih Kasih
Perjudian yang dibiarkan tumbuh subur akan menjadi bom waktu sosial. Jika aparat tidak bertindak, masyarakat akan merasa ditinggalkan. Keadilan yang tidak ditegakkan secara merata hanya akan memperkuat kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dijaga, asal punya kuasa.
“Kami minta hukum ditegakkan. Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan kalau warga kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian,” tegas warga lainnya.
Catatan Redaksi:
Redaksi memberikan kesempatan kepada Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi dalam laporan ini, demi menjaga asas keberimbangan dan transparansi pemberitaan.












