Polisi Ungkap Jalur Sabu Masuk ke Rutan Kelas I Depok

Polisi Ungkap Jalur Sabu Masuk ke Rutan Kelas I Depok

Polres Metro Depok mengungkap alur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok dalam perkara dugaan konsumsi narkoba oleh warga binaan. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menjelaskan bahwa pemesanan sabu dilakukan dari dalam ruang tahanan dengan memanfaatkan telepon seluler.

Warga binaan berinisial A dan Y disebut memesan sabu melalui handphone kepada seseorang berinisial R. Pesanan itu dilakukan ketika keduanya berada di dalam rutan. Setelah menerima permintaan tersebut, kemudian mengirimkan sabu ke Rutan Kelas I Depok. Pola ini menunjukkan bahwa komunikasi melalui perangkat telepon menjadi bagian dari rangkaian pengadaan barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, menerangkan bahwa menggunakan layanan Gojek untuk mengirim sabu ke dalam rutan. Barang tersebut diantarkan oleh pengemudi layanan tersebut menuju lokasi rutan. Namun, identitas pengemudi yang mengantarkan barang itu belum diketahui. Polisi masih mendalami rangkaian pengiriman, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam prosesnya.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi di Polres Metro Depok, pesanan tidak dikirimkan langsung oleh R, melainkan melalui jasa pengantaran. Penggunaan layanan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran jalur sabu dari pihak pemesan hingga masuk ke lingkungan rutan. Polisi terus mengumpulkan informasi untuk memperjelas mekanisme pengiriman dan memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara yang melibatkan warga binaan A dan Y.

Penyelundupan sabu ke dalam Rutan Kelas I Depok diduga tidak dilakukan secara mandiri oleh warga binaan berinisial A dan Y. Polisi menduga keduanya bekerja sama dengan seorang pegawai rutan berinisial S untuk mengambil sekaligus memasukkan barang terlarang tersebut ke kawasan rutan. Peran S dinilai penting karena ia memiliki akses dan kewenangan untuk berada di lingkungan ruang tahanan.

Menurut keterangan polisi, setelah sabu tiba di sekitar rutan, A dan Y memberi tahu S agar mengambil barang tersebut. S kemudian diduga mendatangi lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil paket itu. Setelah diperoleh, sabu dibawa masuk ke area rutan dan selanjutnya diserahkan kepada warga binaan yang telah menunggu. Rangkaian ini menunjukkan adanya pembagian peran pihak yang menerima barang dari luar dan pihak yang mengantarkannya ke dalam.

Modus yang digunakan juga dirancang agar paket tidak mudah dikenali. Sabu diduga disisipkan ke dalam kemasan deodoran Rexona dan sabun. Dengan menggunakan barang kebutuhan sehari-hari, paket tersebut dapat terlihat seperti barang biasa dan berpotensi mengurangi perhatian saat dibawa melewati pemeriksaan. Penyembunyian itu sekaligus menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan kemasan umum untuk menutupi keberadaan narkotika.

Polisi menduga posisi S sebagai petugas rutan turut dimanfaatkan dalam menjalankan modus tersebut. Barang yang dibawanya kemungkinan tidak segera menimbulkan kecurigaan dari petugas lain karena dibawa oleh sesama pegawai dan berada dalam lingkungan kerja yang sama. Namun, keterangan polisi juga mempertahankan adanya dugaan kelengahan dalam pemeriksaan, khususnya ketika sesama petugas memasuki kawasan ruang tahanan. Celah pengawasan itu diduga memungkinkan paket yang telah disamarkan lolos dan diteruskan kepada warga binaan. Penyelidikan selanjutnya diperlukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap pihak serta mengevaluasi prosedur pemeriksaan di rutan.

Sutirto menyoroti pentingnya penerapan prosedur pemeriksaan yang konsisten di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Menurut dia, pemeriksaan semestinya tidak hanya diberlakukan kepada pengunjung atau pihak dari luar rutan, tetapi juga kepada petugas yang memasuki area tersebut. Petugas yang tidak sedang menjalankan tugas atau tidak berada dalam status dinas tetap selayaknya diperiksa sebelum masuk. Ketentuan itu, menurut Sutirto, juga berlaku apabila orang yang bersangkutan merupakan petugas Rutan Depok sendiri.

Penilaian tersebut berkaitan dengan perlunya pengawasan internal yang tidak membedakan latar belakang orang yang masuk ke lingkungan rutan. Pemeriksaan terhadap setiap individu yang datang ketika tidak sedang melaksanakan tugas dinilai penting untuk memastikan prosedur berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, status sebagai petugas tidak otomatis menghilangkan kewajiban untuk menjalani pemeriksaan apabila yang bersangkutan datang di luar pelaksanaan dinas.

Dalam perkara ini, polisi belum dapat memastikan berat sabu yang dibeli. Barang tersebut telah habis dikonsumsi ketika petugas datang, sehingga tidak ada lagi barang bukti yang dapat ditimbang untuk mengetahui jumlah pastinya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembelian sabu disebut berlangsung dalam tiga tahap. Namun, jumlah gram pada setiap pembelian maupun keseluruhan pembelian itu belum diketahui secara pasti.

Keterangan warga binaan menyebutkan bahwa sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik putih. Barang itu kemudian digunakan untuk konsumsi dua orang. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang didalami polisi, tetapi belum dapat digunakan untuk menetapkan berat sabu karena barangnya sudah habis saat petugas tiba. Oleh sebab itu, penyidik masih mengandalkan keterangan para pihak dan rangkaian informasi yang tersedia untuk menggambarkan proses pembelian serta penggunaan sabu tersebut.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi di dalam Rutan Kelas I Depok yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah ruangan yang disebut-sebut sebagai tempat pesta narkoba. Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan, kondisi ruangan tersebut sudah mengalami kerusakan dan tidak lagi menyerupai keadaan awal yang sebelumnya sempat terlihat dalam video viral di TikTok.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan lampu disko yang terekam dalam video tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, lampu disko itu berada di ruangan staf Rutan Depok dan telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Meski demikian, polisi belum memastikan ruangan tersebut digunakan atau dimiliki oleh siapa. Penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, termasuk bagaimana barang terlarang dapat masuk dan digunakan di lingkungan rutan.

Polisi juga belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa hanya berdasarkan rekaman video. Setiap temuan di lokasi masih dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta barang bukti yang telah diamankan. Karena itu, informasi mengenai ruangan, lampu disko, maupun pihak yang diduga terlibat masih disampaikan sebagai bagian dari temuan dan dugaan dalam proses penyidikan, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Berdasarkan kronologi sementara yang disampaikan polisi, A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Video yang memperlihatkan aktivitas tersebut kemudian viral pada 3 Oktober 2026. Sebelum pengungkapan itu, penyelidikan sementara juga menemukan dugaan adanya petugas rutan yang menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap pengiriman sabu. Temuan tersebut masih harus didalami melalui pemeriksaan lanjutan untuk memastikan mekanisme pengiriman, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban pidananya.