Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Dorong Penguatan Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penyesuaian nomenklatur lembaga yang memiliki mandat utama dalam penanganan persoalan narkotika. Ia menyatakan, “BNN akan kita ubah namanya menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.” Pernyataan tersebut menegaskan adanya rencana resmi untuk memperbarui nama institusi tanpa mengubah peran strategisnya dalam menghadapi ancaman narkotika.

Menurut Prabowo, penggunaan nama baru diharapkan dapat menggambarkan cakupan tugas lembaga secara lebih jelas. Istilah “penanggulangan” mencakup rangkaian upaya yang luas, mulai dari pencegahan, pemberantasan peredaran gelap, penindakan terhadap pelaku, hingga pemulihan bagi masyarakat yang terdampak penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, perubahan nama masih menjadi bagian dari rencana pemerintah dan memerlukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyampaian rencana itu menempatkan agenda penanganan narkotika sebagai salah satu perhatian pemerintah. Badan yang selama ini dikenal sebagai BNN diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Langkah tersebut penting untuk menghadapi jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.

Rencana penggantian nama juga menunjukkan upaya pemerintah memperjelas arah kelembagaan dalam menjalankan kebijakan nasional di bidang narkotika. Dengan penamaan yang mencerminkan mandat penanggulangan secara menyeluruh, lembaga tersebut diharapkan dapat menjalankan fungsi koordinasi dan pelaksanaan program secara lebih terpadu.

Perhatian pemerintah terhadap persoalan narkotika tidak terlepas dari skala ancaman dan kompleksitas peredarannya. Prabowo menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas menangani pencegahan dan pemberantasan narkotika telah menunjukkan kinerja melalui pengungkapan puluhan jaringan narkoba. Pengungkapan tersebut menggambarkan bahwa peredaran obat terlarang berlangsung secara terorganisasi dan melibatkan jaringan yang perlu ditangani melalui kerja penegakan hukum yang berkelanjutan.

Selain membongkar jaringan, lembaga terkait juga disebut telah berhasil mengungkap puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran obat terlarang. Informasi ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelaku atau jaringan tertentu, tetapi juga dengan lingkungan yang telah berkembang menjadi titik distribusi. Karena itu, penanganannya memerlukan upaya yang menyeluruh, termasuk pencegahan, pemberantasan, serta pengamanan wilayah agar aktivitas peredaran tidak kembali berkembang.

Prabowo juga menggambarkan bahwa kondisi di lapangan menghadirkan tantangan serius bagi petugas. Dalam sejumlah wilayah, masyarakat atau pihak tertentu disebut melawan ketika aparat masuk untuk menertibkan peredaran narkoba. Perlawanan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika dapat menghadapi hambatan, terutama ketika jaringan peredaran telah memiliki pengaruh dan berusaha mempertahankan aktivitasnya.

Risiko dalam upaya tersebut juga tercermin dari adanya sejumlah anggota kepolisian yang meninggal ketika menjalankan tugas pemberantasan narkotika. Pengorbanan itu menjadi gambaran mengenai tingkat bahaya yang dihadapi aparat di lapangan. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan perlunya penguatan penanganan narkotika, baik melalui koordinasi antarlembaga, perlindungan bagi petugas, maupun langkah penindakan yang konsisten terhadap jaringan dan wilayah yang menjadi pusat peredaran.

Dalam acara yang sama ketika pembahasan mengenai pemberantasan narkotika disampaikan, Prabowo Subianto turut menyoroti pentingnya pembenahan internal di lingkungan lembaga negara dan perusahaan badan usaha milik negara. Menurut pesan tersebut, penguatan penanganan berbagai persoalan nasional tidak hanya bergantung pada kebijakan, penegakan hukum, atau koordinasi antarinstansi, tetapi juga pada integritas organisasi yang menjalankannya. Karena itu, setiap lembaga dan perusahaan negara didorong untuk mulai menertibkan tata kelola, memperbaiki pengawasan, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan.

Prabowo juga menyampaikan seruan agar para koruptor segera membersihkan diri dan menertibkan diri. Pesan ini menekankan perlunya keberanian untuk mengakui kesalahan, terutama bagi pihak yang memang terlibat dalam tindakan korupsi. Pengakuan tersebut dipandang sebagai langkah awal untuk menghentikan praktik yang merusak keuangan negara, memperbaiki perilaku, dan membantu proses penegakan hukum berjalan lebih terang serta bertanggung jawab.

Dalam pernyataannya, ia turut mengimbau pihak yang mengetahui atau terlibat dalam perkara korupsi agar melapor dan mempertimbangkan peran sebagai justice collaborator. Peran itu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan memberikan keterangan atau informasi yang relevan kepada aparat penegak hukum. Seruan tersebut bukan penetapan bahwa terdapat kasus tertentu pada lembaga atau perusahaan yang disebut, melainkan ajakan umum untuk membangun kejujuran dan mendukung pengungkapan tindak pidana secara sah.

Pesan tentang pembersihan lembaga ini disampaikan bersamaan dengan agenda yang lebih luas mengenai pemberantasan narkotika. Keduanya sama-sama menempatkan pembenahan institusi, kepatuhan terhadap hukum, dan tanggung jawab pejabat maupun pegawai sebagai unsur penting. Dengan organisasi yang lebih tertib dan terbuka, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan efektivitas penanganan berbagai ancaman terhadap negara, tanpa mengabaikan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Pembahasan mengenai penanganan narkotika sebelumnya berlangsung di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 29 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas persoalan narkotika dan obat-obatan, termasuk langkah penguatan pencegahan, penindakan, serta penanganan pengguna dan narapidana.

Suyudi Ario Seto, yang saat itu menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kini menjabat Kapolri, menyampaikan bahwa akan digelar rapat koordinasi lanjutan. Rapat tersebut akan membahas kemungkinan rehabilitasi bagi pengguna narkotika atau narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Gagasan ini berkaitan dengan kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Selain menimbulkan persoalan pengelolaan, kepadatan tersebut juga dapat menghambat pelaksanaan pembinaan dan pemulihan bagi penghuni lapas.

Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa sekitar 80 persen tahanan merupakan terpidana narkotika. Namun, mekanisme rehabilitasi, kriteria penerima, lokasi pelaksanaan, serta bentuk pengawasannya belum diputuskan. Seluruh aspek tersebut masih akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, lain BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan layanan rehabilitasi.

Presiden juga memberi perhatian terhadap etomidate, zat yang kerap ditemukan digunakan pada vape atau narkotika cair. Penggunaan zat tersebut menjadi salah satu isu yang perlu ditangani melalui pengaturan lebih jelas, pengawasan distribusi, dan langkah penegakan hukum yang tepat. Regulasi mengenai etomidate akan dibahas lebih lanjut bersama lembaga berwenang.

Rapat itu turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria. Kehadiran mereka mencerminkan perlunya pendekatan terpadu dalam merumuskan kebijakan narkotika, baik dari sisi hukum, kesehatan, riset, maupun pembinaan di lapas.