Polisi Tangkap Mantan Petugas Keamanan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Serang

Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Remaja di Serang

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap SA, 22 tahun, yang disebut sebagai mantan petugas keamanan, dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa korban. Polisi kini memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SA diamankan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Rangkaian peristiwa tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan urutan kejadian, lokasi, serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian mengumpulkan keterangan korban, saksi, dan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Status SA dan dugaan perbuatannya tetap mengacu pada keterangan resmi penyidik serta proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, informasi mengenai perkara tersebut perlu dipahami sebagai dugaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polisi belum menyampaikan seluruh detail penyidikan karena perkara masih dalam proses. Penyidik juga berkewajiban memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian sesuai kebutuhan dan tahapan hukum yang berlangsung.

Peristiwa yang menjadi awal perkara ini berlangsung pada Selasa malam, 15 September 2026, dan berlanjut hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, korban ketika itu sedang melintas bersama seorang rekannya di kawasan Industri Modern 3. Dalam perjalanan tersebut, korban dan rekannya bertemu dengan tersangka di sekitar Pos 17. Pertemuan itu kemudian berkembang menjadi rangkaian kejadian yang kini sedang ditangani penyidik kepolisian.

Pada saat pertemuan berlangsung, tersangka disebut sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya yang berinisial AD. Menurut keterangan kepolisian, tersangka kemudian menghampiri korban dan diduga memaksa korban untuk ikut meminum minuman keras tersebut. Tindakan itu disebut membuat kondisi korban menjadi tidak sepenuhnya sadar. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk situasi korban, peran orang-orang yang berada di lokasi, serta keterangan saksi yang dapat membantu menjelaskan kejadian secara utuh.

Setelah minuman tersebut habis, tersangka diduga mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan itu kemudian membuat korban terpisah dari rekannya. Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan Kapolres, tersangka membawa korban menjauh dari lokasi pertemuan, sementara rekan korban tidak lagi bersama mereka. Pemisahan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi perlu memastikan bagaimana perpindahan korban terjadi dan apa saja keadaan yang menyertainya.

Keterangan mengenai tahap awal pertemuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menyusun urutan kejadian sebelum dugaan kekerasan seksual berlangsung. Polisi juga akan mencocokkan keterangan korban, tersangka, serta para saksi dengan bukti lain yang tersedia, termasuk informasi mengenai lokasi dan waktu kejadian. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dalam proses hukum, sedangkan pembuktian perkara akan dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan kepolisian, rangkaian dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial A berlangsung di beberapa lokasi di wilayah Serang. Peristiwa itu disebut bermula ketika tersangka membawa A ke sebuah ruko kosong di kawasan Carenang. Pada saat tersebut, korban diduga berada dalam kondisi tidak berdaya setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi menduga keadaan itu dimanfaatkan tersangka untuk melakukan kekerasan seksual.

Setelah kejadian di ruko, tersangka disebut tidak langsung membawa korban pulang. Ia diduga mengajak A kembali berkeliling menggunakan kendaraan. Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian dibawa ke sebuah terowongan jalan tol. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, dugaan peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

Rangkaian dugaan tindakan itu disebut berlanjut setelah korban dibawa ke rumah seorang berinisial AD di Desa Tambak Pasir. Di lokasi tersebut, polisi menduga terjadi kembali kekerasan seksual terhadap A. Keterangan mengenai tiga lokasi itu menjadi bagian dari penyelidikan untuk menyusun kronologi secara utuh dan memastikan peran setiap pihak yang terkait.

Polisi masih mendalami kondisi korban, urutan kejadian, serta bukti-bukti yang dapat mendukung proses hukum. Karena perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana dan pemeriksaan masih berlangsung, seluruh keterangan tersebut perlu dipahami sebagai informasi berdasarkan penyidikan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Identitas korban dijaga dengan menggunakan inisial untuk melindungi privasi serta mencegah dampak tambahan terhadap kondisi psikologisnya. Penanganan perkara semestinya tetap mengutamakan keselamatan korban, pendampingan yang diperlukan, dan pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati. Keterangan dari korban, saksi, hasil pemeriksaan medis, serta barang bukti akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menguji dugaan peristiwa di setiap lokasi.

Korban dilaporkan berhasil melarikan diri ketika tersangka lengah. Setelah mendapatkan kesempatan untuk menyelamatkan diri, korban segera pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum dan memastikan perkara itu ditangani oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan SA, yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap remaja tersebut. Penanganan melalui Unit PPA dilakukan untuk memastikan laporan korban diproses sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan perlindungan bagi korban tetap diperhatikan.

Petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman kemudian menangkap SA pada Rabu malam, 17 September 2026. Tersangka diamankan di rumah rekannya yang berada di Kecamatan Kibin. Dalam penangkapan tersebut, SA tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Setelah diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Penahanan dilakukan selama penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara berdasarkan laporan dan keterangan yang telah diperoleh.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Perkara tersebut kini diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dikenakan kepada tersangka.