Polisi dan ASN Pemprov Sulbar Ditangkap dalam Kasus Peredaran Sabu

Polisi dan ASN Pemprov Sulbar Ditangkap dalam Kasus Peredaran Sabu

Kabupaten Pasangkayu | Seorang anggota Polri berinisial Aipda MA, berusia 44 tahun, ditangkap dalam perkara narkotika di Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial HR, 45 tahun, serta rekannya berinisial AB, 47 tahun. Ketiganya diamankan oleh aparat dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan peredaran sabu.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena salah satu orang yang diamankan merupakan anggota kepolisian aktif. Informasi mengenai penangkapan Aipda MA dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho. Keterangan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri berinisial Aipda MA termasuk dalam tiga orang yang diamankan dalam perkara narkotika tersebut.

Selain Aipda MA, aparat juga mengamankan HR yang diketahui merupakan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan AB. Ketiganya disebut diamankan secara bersamaan dalam perkara narkotika yang sedang ditangani kepolisian. Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Sulawesi Barat. Keterangan dari pihak kepolisian mengenai penangkapan tersebut menjadi dasar informasi awal terkait keterlibatan ketiga orang itu dalam perkara yang sedang diproses.

Rangkaian penindakan dalam kasus peredaran narkotika ini mencakup dua wilayah di Sulawesi Barat, yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Senin, 12 Oktober, petugas lebih dahulu menangkap HR dan AB di Kabupaten Mamuju. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 22,337 gram.

Penangkapan HR dan AB di Mamuju menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena disertai temuan barang bukti dalam jumlah yang telah disebutkan. Sabu seberat 22,337 gram itu diamankan dalam proses penindakan terhadap keduanya. Informasi tersebut menegaskan bahwa Kabupaten Mamuju merupakan salah satu lokasi yang berkaitan langsung dengan ditemukannya barang bukti dalam kasus ini.

Setelah penindakan di Kabupaten Mamuju, aparat menangkap Aipda MA di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Aipda MA diketahui bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Penyebutan lokasi tersebut penting karena penangkapan terhadap Aipda MA berlangsung di wilayah tempat ia menjalankan tugas, sementara penangkapan HR dan AB serta pengamanan sabu dilakukan di Kabupaten Mamuju.

Dengan demikian, rangkaian pengungkapan perkara ini melibatkan penindakan terhadap tiga orang di dua wilayah berbeda. HR dan AB ditangkap di Mamuju bersama barang bukti sabu seberat 22,337 gram, sedangkan Aipda MA ditangkap di Pasangkayu. Keterangan mengenai kedua lokasi itu memperlihatkan cakupan penanganan perkara tanpa mengubah fakta bahwa barang bukti sabu yang disebutkan bersumber dari penindakan terhadap HR dan AB di Kabupaten Mamuju.

Berdasarkan keterangan HR dalam penyidikan, sabu yang diperolehnya disebut berasal dari Aipda MA. Nilai narkotika tersebut diperkirakan sekitar Rp18 juta. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peredaran sabu serta hubungan pihak-pihak yang telah diamankan.

Ardanto menjelaskan bahwa Aipda MA diduga berperan sebagai fasilitator bagi HR dan AB dalam memperoleh sabu. Menurut keterangan yang disampaikan Ardanto, peran tersebut dilakukan dengan membantu proses pembelian, bukan semata-mata sebagai pihak yang menyerahkan barang. Namun, seluruh uraian itu tetap merupakan keterangan dalam proses penyidikan dan masih harus diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti lain.

Adapun mekanisme yang dijelaskan, Aipda MA terlebih dahulu menerima uang pembelian dari HR. Setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada pemasok utama. Selanjutnya, Aipda MA memberikan sabu kepada pihak yang melakukan pembelian. Pola tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam keterangan Ardanto, menempatkan Aipda MA sebagai penghubung pembeli dan pemasok utama.

Keterangan mengenai asal sabu dan mekanisme transaksi itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sulbar. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir mengenai peran ataupun kesalahan setiap pihak. Penetapan fakta hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Ardanto menegaskan bahwa keterlibatan personel kepolisian dalam perkara narkoba akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut menjadi sikap institusi dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa membedakan latar belakang atau status pihak yang diperiksa dalam kasus peredaran sabu ini.

Menurut substansi pernyataannya, anggota kepolisian yang terlibat tidak akan memperoleh perlakuan khusus. Status sebagai personel kepolisian tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum, sehingga setiap pihak yang diduga terlibat tetap harus mengikuti proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum.

Penegasan itu berlaku bagi siapa pun yang terlibat, termasuk apabila pihak tersebut masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Ardanto menyampaikan bahwa institusi tidak akan melindungi atau memberikan keistimewaan hanya karena seseorang memiliki kedudukan sebagai aparat. Namun, proses penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan yang berlaku, dengan berpegang pada fakta dan alat bukti dalam perkara.

Dalam perkara ini, para pihak dijerat dengan Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, seluruh pihak akan menjalani tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses pembuktian dan keputusan akhir tetap mengikuti kewenangan lembaga peradilan.