Polisi Ungkap Pembunuhan KDA di Makasar, Hasil Pencurian Dibagi Dua Pelaku

Polisi Ungkap Pembunuhan KDA di Makasar, Hasil Pencurian Dibagi Dua Pelaku

Kota Bekasi. Korban | Peristiwa pembunuhan terhadap KDA (19) terungkap di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis (8/10) siang dalam kondisi tubuh terikat. Temuan tersebut menjadi inti dari penanganan perkara yang kini diungkap oleh kepolisian. KDA ditemukan dengan sejumlah bagian tubuh terikat, yaitu kaki, tangan, dan leher. Kondisi itu menjadi salah satu fakta yang disampaikan terkait penemuan korban di lokasi.

Selain kaki dan tangan, bagian leher korban juga terikat menggunakan kaus. Ikatan tersebut membuat kondisi korban terlihat berbeda dari penemuan jenazah pada umumnya. Wajah KDA turut mengalami luka. Keterangan mengenai kondisi fisik itu menjadi bagian penting dalam pemberitaan kasus, tanpa menambahkan penjelasan mengenai penyebab luka atau keadaan lain yang belum tercantum dalam informasi perkara.

Korban yang berusia 19 tahun itu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di wilayah Makasar. Penemuan tersebut berlangsung pada siang hari, Kamis, 8 Oktober, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam perkara ini. Identitas KDA disebutkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang ditangani polisi. Sementara itu, fakta bahwa kaki, tangan, serta leher korban terikat menjadi gambaran utama mengenai kondisi KDA ketika ditemukan.

Leher korban diketahui menggunakan ikatan dari kaus, sedangkan wajahnya mengalami luka. Uraian kondisi tersebut disampaikan secara terbatas berdasarkan informasi yang tersedia mengenai penemuan KDA. Tidak terdapat tambahan keterangan mengenai waktu kematian, penyebab luka, maupun rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan. Fakta awal ini menjadi dasar untuk memahami berita tentang pengungkapan pembunuhan KDA di Makasar, Jakarta Timur.

Polisi mengungkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan KDA di Makasar. Kedua tersangka tersebut berinisial KDO, 22 tahun, dan ATW, 27 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya tidak hanya diduga menghabisi nyawa korban, tetapi juga mengambil sejumlah barang milik KDA setelah peristiwa tersebut terjadi.

Barang yang diambil berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp250 ribu. Penyidik mendalami tindakan kedua pelaku setelah pembunuhan, termasuk cara mereka menguasai barang-barang korban. Pengambilan harta milik KDA menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara karena menunjukkan adanya tindakan lanjutan setelah korban kehilangan nyawa.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Imron Ermawan menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut dibagi KDO dan ATW. Salah satu pelaku membawa telepon seluler milik korban, sedangkan pelaku lainnya membawa uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian itu memperlihatkan bahwa barang hasil kejahatan tidak dikuasai oleh satu orang saja, melainkan dibagi berdua sesuai peran dan kesepakatan keduanya.

Keterangan mengenai pembagian hasil tersebut menjadi salah satu bagian dari pengungkapan perkara oleh kepolisian. Informasi itu membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara lebih jelas, mulai dari keterlibatan KDO dan ATW hingga penguasaan barang milik korban. Polisi masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kedua tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pembunuhan dan pengambilan barang milik KDA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Imron Ermawan, motif kedua pelaku dalam kasus pembunuhan KDA diduga berkaitan dengan keinginan untuk menguasai barang milik korban. Keterangan tersebut menjadi dasar polisi dalam menjelaskan dugaan motif perkara, sehingga statusnya tetap merupakan dugaan yang masih berada dalam proses penanganan hukum. Polisi belum menyatakan motif itu sebagai kesimpulan hukum yang bersifat final.

Kedua pelaku diduga mengambil barang dan uang milik korban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Menurut keterangan yang disampaikan, hasil pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan mereka untuk membayar utang serta mencukupi keperluan sehari-hari. Dengan demikian, pemeriksaan polisi mengarah pada dugaan bahwa penguasaan terhadap harta korban dilakukan karena adanya kebutuhan finansial yang ingin dipenuhi oleh para pelaku.

Barang dan uang yang diambil kemudian diduga digunakan untuk keperluan sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan. Polisi menyampaikan bahwa hasil pencurian itu tidak hanya berkaitan dengan pengambilan barang, tetapi juga pemanfaatannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Informasi mengenai penggunaan hasil pencurian tersebut diperoleh dari keterangan yang sedang didalami penyidik.

Motif yang disampaikan Imron Ermawan menggambarkan dugaan hubungan tindak pidana dan persoalan ekonomi yang dihadapi kedua pelaku. Namun, uraian tersebut tidak berarti bahwa alasan ekonomi dapat membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan. Keterangan mengenai motif berfungsi sebagai bagian dari hasil pemeriksaan untuk membantu mengungkap rangkaian perkara, termasuk tujuan pengambilan barang serta uang milik korban.

Polisi masih memproses perkara sesuai keterangan dan bukti yang diperoleh. Karena itu, dugaan bahwa kedua pelaku ingin menguasai harta korban demi membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari perlu ditempatkan sebagai informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sebagai kepastian mengenai kesalahan mereka sebelum proses hukum selesai.

Polisi melakukan penindakan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan KDA di Makasar. Kedua orang tersebut adalah KDO dan ATW. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi mengungkap keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menewaskan KDA.

KDO ditangkap pada Kamis (8/10) malam di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Pada waktu yang sama, polisi juga melakukan penindakan terhadap ATW di Jatiranggon, Kota Bekasi. Kedua lokasi tersebut menjadi tempat diamankannya masing-masing terduga pelaku. Penangkapan terhadap KDO dan ATW dilakukan secara terpisah sesuai keberadaan mereka.

Setelah berhasil diamankan, polisi menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum dalam perkara pembunuhan KDA. Penetapan status tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah polisi menangani perkara serta mengungkap dugaan peran keduanya dalam kasus tersebut. Dengan demikian, proses penindakan terhadap kedua tersangka telah berjalan melalui tahapan penyidikan kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi menjerat KDO dan ATW dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP serta/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara terhadap keduanya. Polisi tetap menempatkan kedua tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan, dengan penahanan dilakukan setelah penangkapan di Cipinang Muara dan Jatiranggon.

Baca juga: Aksi Pencurian Motor di Depok Berujung Penangkapan