KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin meresahkan warga. Praktik ilegal ini semakin hari semakin marak, melibatkan banyak orang dari luar desa, dan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Warga setempat merasa terganggu dan khawatir dengan dampak yang ditimbulkan terhadap ketertiban umum dan keamanan lingkungan.
Menurut informasi dari warga setempat, perjudian ini hampir setiap hari berlangsung dengan melibatkan kerumunan orang. “Sudah hampir setiap hari ada orang-orang yang datang, kadang puluhan orang berkumpul di satu tempat. Ini semakin mengganggu ketertiban dan kami merasa tidak ada pengawasan dari aparat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).
Selain itu, banyaknya anak muda yang terlibat dalam perjudian ini semakin menambah kekhawatiran warga. Mereka khawatir jika semakin banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam dunia perjudian, yang bisa merusak masa depan mereka.
“Yang lebih membuat khawatir adalah banyaknya anak muda yang ikut bermain. Kalau dibiarkan, ini akan berbahaya bagi perkembangan mereka ke depan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung secara terbuka ini dikhawatirkan dapat menambah angka kriminalitas dan gangguan ketertiban lainnya. Warga semakin resah karena meskipun mereka sudah melaporkan praktik perjudian ini ke pihak kepolisian, belum ada tindakan yang terlihat. “Kami sudah melapor, tetapi tidak ada respon cepat dari polisi. Kami sangat berharap pihak kepolisian segera turun tangan,” tegas warga setempat.
Perjudian ini jelas melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta bagi pelaku perjudian. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah perjudian di Desa Siman.
Warga berharap agar aparat kepolisian segera melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat perjudian ini dan menindak tegas para pelaku serta penyelenggara perjudian. “Kami ingin ketertiban dan keamanan di desa ini kembali terjaga. Perjudian ini merusak lingkungan kami, dan polisi harus segera turun tangan,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Desa Siman mengharapkan agar tindakan tegas dari aparat kepolisian dapat menghentikan praktik perjudian yang semakin meresahkan ini. Mereka juga meminta agar lebih banyak pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan ilegal lainnya yang dapat merusak tatanan sosial di desa mereka.
Dengan harapan besar, warga setempat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menanggulangi praktik perjudian yang semakin meluas dan membawa dampak negatif terhadap masyarakat.
(Bersambung)












