Pemerintah Menargetkan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II 2027

Pemerintah Menargetkan Cukai Minuman Berpemanis Berlaku pada Semester II 2027

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menargetkan pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis sekaligus memperkuat penerimaan negara. Namun, penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena sejumlah aturan pelaksanaan masih perlu disiapkan dan diselaraskan oleh kementerian serta lembaga terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan cukai MBDK dapat mulai berlaku pada semester II 2027. Menurutnya, pemerintah masih berada dalam tahap penyiapan ketentuan teknis yang dibutuhkan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Aturan itu nantinya akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemungutan cukai, termasuk mengatur objek yang dikenai cukai, mekanisme administrasi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaku usaha.

Penetapan target tersebut juga memiliki landasan dalam kebijakan anggaran negara. Pengenaan cukai MBDK telah tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dengan demikian, rencana tersebut bukan hanya merupakan agenda teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melainkan telah masuk dalam kerangka kebijakan fiskal yang disetujui melalui undang-undang.

Sebelum pelaksanaan dimulai, pemerintah perlu memastikan seluruh perangkat regulasi tersedia dan dapat diterapkan secara jelas. Persiapan ini mencakup penyusunan aturan pelaksanaan, koordinasi dengan industri, serta penjelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh produsen dan importir. Tahap tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung pelaksanaan cukai MBDK secara tertib ketika kebijakan mulai diberlakukan pada paruh kedua 2027.

Target penerimaan negara dari kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Angka tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembahasan rencana penerapan cukai terhadap produk minuman berpemanis. Penetapan target ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki proyeksi penerimaan yang tercantum dalam dokumen anggaran negara.

Nilai Rp1,7 triliun merupakan target penerimaan yang sudah disebutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dengan demikian, angka tersebut tidak semata-mata menjadi perkiraan dalam pembahasan teknis, melainkan telah tercantum sebagai bagian dari perencanaan fiskal untuk tahun anggaran tersebut. Target ini menjadi salah satu dasar yang digunakan pemerintah dalam melanjutkan pembahasan mengenai cukai MBDK.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka menyampaikan bahwa besaran target penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan adalah Rp1,7 triliun. Pernyataan tersebut menegaskan nilai yang telah dicantumkan dalam APBN 2027 sekaligus memberikan gambaran mengenai sasaran penerimaan yang hendak dicapai melalui kebijakan ini.

Pencantuman target tersebut dalam APBN 2027 berlangsung ketika pemerintah menyiapkan kebijakan cukai MBDK yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2027. Oleh karena itu, angka Rp1,7 triliun menjadi bagian penting dalam pembahasan pemerintah dan pihak terkait, terutama untuk memastikan rancangan kebijakan memiliki dasar penerimaan yang jelas. Besaran penerimaan itu tetap menjadi target resmi yang dirujuk dalam proses pembahasan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Pemerintah belum menetapkan tarif cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang ditargetkan mulai berlaku pada semester II 2027. Besaran tarif tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan lintas unit pemerintah, terutama bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Pembahasan diperlukan agar kebijakan cukai dapat dirancang secara tepat, baik dari sisi penerimaan negara maupun dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Selain tarif, pemerintah juga belum menentukan batas kandungan gula yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan cukai. Ambang tersebut akan menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan, karena menentukan jenis minuman yang termasuk objek cukai. Penetapan batas kandungan gula perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ukuran kemasan, kadar pemanis, serta tujuan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembahasan mengenai tarif dan ambang kandungan gula masih berlangsung. Dengan demikian, angka yang beredar sebelum keputusan resmi ditetapkan belum dapat dijadikan acuan final bagi industri maupun masyarakat. Pemerintah masih mengkaji pilihan kebijakan yang paling sesuai sebelum menetapkan ketentuan secara formal.

Menurut Djaka, baik tarif cukai maupun batas kandungan gula masih dalam proses pembahasan. Pemerintah perlu menyelaraskan rancangan tersebut dengan kebijakan fiskal dan sasaran pengendalian konsumsi. Proses ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi produsen untuk menyesuaikan kegiatan usaha, pelabelan, formulasi produk, serta perencanaan distribusi apabila aturan telah diberlakukan.

Meskipun instrumen kebijakannya belum ditetapkan, pemerintah telah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun. Target tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan desain kebijakan, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan besaran tarif yang akan dikenakan pada setiap produk. Nilai penerimaan yang ditargetkan tetap perlu diterjemahkan ke dalam aturan yang mempertimbangkan struktur pasar, volume konsumsi, dan cakupan minuman yang nantinya menjadi objek cukai.

Rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bukan merupakan kebijakan yang baru dibahas. Pemerintah telah membicarakan rencana tersebut sejak 2020 sebagai bagian dari agenda penerimaan negara dan pengaturan konsumsi minuman berpemanis. Dalam proses pembahasannya, pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI sebelumnya telah menyepakati agar penerimaan dari cukai MBDK dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Dalam perkembangan terbaru, pemerintah menargetkan penerapan cukai MBDK mulai berlaku pada semester II 2027. Target penerimaan yang disiapkan dari kebijakan ini mencapai Rp1,7 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan target yang pernah digaungkan Kementerian Keuangan sebelumnya, yakni Rp7,6 triliun. Perbedaan angka itu menunjukkan bahwa sasaran penerimaan dalam rencana terbaru tidak lagi berada pada tingkat yang sama dengan target yang pernah disampaikan sebelumnya.

Penerapan cukai MBDK juga telah beberapa kali mengalami penundaan. Kebijakan tersebut sempat ditargetkan untuk diterapkan pada 2025, tetapi belum terlaksana. Penundaan kembali terjadi pada 2026. Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat sebelum memberlakukan cukai tersebut. Dengan demikian, rencana pemberlakuan pada semester II 2027 menjadi target terbaru setelah pembahasan yang berlangsung sejak 2020, kesepakatan untuk memasukkannya ke dalam APBN 2027, serta penundaan pada 2025 dan 2026.