JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap adanya praktik penyelundupan emas yang dilakukan untuk membawa logam mulia keluar dari Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan emas dengan total berat mencapai 353 kilogram. Jumlah itu menunjukkan skala besar dari kegiatan ilegal yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan sarana transportasi yang berbeda.
Informasi tersebut disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menjelaskan bahwa upaya penyelundupan tidak hanya dilakukan melalui satu pintu keluar. Pelaku memanfaatkan jalur udara maupun jalur laut untuk mengirimkan emas dari Indonesia.
Pengungkapan 353 kilogram emas menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencegah keluarnya komoditas bernilai tinggi secara ilegal. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, penyelundupan juga dapat berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan serta jaringan perdagangan yang terorganisasi. Karena itu, penindakan tidak hanya berfokus pada barang yang diamankan, tetapi juga pada penelusuran pola pengiriman dan pihak-pihak yang terlibat.
Temuan mengenai penggunaan bandara dan pelabuhan laut memperlihatkan bahwa pengawasan perbatasan harus terus diperkuat. Pertukaran informasi antarinstansi, pemeriksaan berbasis risiko, dan pemantauan terhadap arus barang menjadi langkah yang penting untuk menutup celah penyelundupan emas. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses penanganan barang bukti dan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 353 kilogram emas yang ditindak tidak hadir dalam satu bentuk yang seragam. Menurut Suahasil, barang tersebut ditemukan sebagai serpihan, bubuk, bongkahan, dan bentuk lainnya. Keragaman bentuk ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan jalur penyelundupan, karena emas yang keluar dari Indonesia dapat berwujud berbeda-beda sesuai dengan kondisi barang yang dibawa. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pengungkapan tidak hanya berkaitan dengan emas dalam bentuk batangan atau produk jadi.
Dalam penjelasannya, pemerintah juga menyampaikan bahwa membawa emas ke luar negeri pada dasarnya bukan tindakan yang dilarang. Pengeluaran emas dapat dilakukan untuk berbagai keperluan yang sah, termasuk kegiatan ekspor. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti tata kelola yang baik dan benar, serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan emas di luar wilayah Indonesia tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.
Perbedaan utama terletak pada kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang mengatur pengeluaran barang tersebut. Ekspor emas yang sesuai ketentuan dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan pelaporan dan pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kerangka ini, kegiatan ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dapat diperbolehkan apabila dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, pengeluaran emas secara ilegal merujuk pada tindakan membawa emas ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan yang diwajibkan. Status pelanggarannya tidak ditentukan semata-mata oleh bentuk emas, baik serpihan, bubuk, maupun bongkahan, melainkan oleh cara barang tersebut dikeluarkan dan kepatuhan terhadap aturan. Penjelasan mengenai 353 kilogram emas itu karena itu memperlihatkan pentingnya membedakan perdagangan lintas negara yang sah dari penyelundupan, tanpa menggeneralisasi seluruh kegiatan ekspor emas sebagai pelanggaran.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap penindakan terhadap upaya ekspor ilegal emas. Dalam operasi terbaru, petugas menggagalkan pengiriman 29 kilogram emas yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp73,3 miliar. Barang tersebut ditindak karena proses pengeluarannya tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Rangkaian penindakan berlangsung pada September 2026 melalui operasi yang dilaksanakan di empat bandara. Lokasi pertama adalah Bandara Kualanamu Medan, kemudian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Bandara Sam Ratulangi Manado. Urutan lokasi tersebut menunjukkan cakupan pengawasan yang dilakukan petugas pada sejumlah jalur transportasi udara yang berpotensi digunakan untuk membawa emas ke luar wilayah Indonesia.
Pengungkapan di berbagai bandara tersebut menjadi bagian dari upaya Bea dan Cukai memperkuat pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi. Emas merupakan barang yang memiliki nilai ekonomi besar dan memerlukan pengendalian ketat dalam kegiatan ekspor. Karena itu, pemeriksaan dokumen, identifikasi barang, serta pemantauan pergerakan penumpang dan kargo menjadi unsur penting dalam mencegah pelanggaran kepabeanan.
Selain mencegah keluarnya emas secara ilegal, penindakan ini juga memberikan dampak langsung terhadap perlindungan keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan, operasi tersebut menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Nilai ini memperlihatkan bahwa pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berperan menjaga hak negara atas penerimaan yang semestinya diperoleh.
Penindakan terhadap 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar itu menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pengungkapan jalur penyelundupan emas dari Indonesia. Dengan operasi terkoordinasi di Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi selama September 2026, Bea dan Cukai berupaya menutup celah penyelundupan sekaligus memastikan kegiatan ekspor berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Pengamanan terhadap upaya ekspor emas ilegal dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga. Bea dan Cukai menjalankan tugas tersebut bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi ini diperlukan karena pengawasan di jalur keluar-masuk barang tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan kepabeanan, tetapi juga mencakup pencegahan berbagai bentuk pelanggaran yang dapat memanfaatkan jalur penerbangan dan perdagangan internasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pembawaan emas dilakukan melalui beberapa tahapan. Langkah tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang dan barang yang dibawa, serta koordinasi dengan instansi terkait. Setiap informasi yang diperoleh menjadi bahan untuk menentukan langkah pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 15 September, Djaka menegaskan bahwa pengawasan itu memiliki dua tujuan utama. Pertama, mencegah pengeluaran barang secara ilegal dari wilayah Indonesia. Kedua, memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh pihak yang membawa atau mengirimkan barang tersebut.
Menurut kerangka pengawasan itu, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada jenis dan jumlah emas, tetapi juga pada kesesuaian dokumen, prosedur pemberitahuan, serta kewajiban lain yang melekat pada kegiatan ekspor. Koordinasi Bea dan Cukai, kepolisian, TNI, dan BNN memperkuat pertukaran informasi sekaligus membantu memastikan pengawasan berlangsung pada titik-titik yang memiliki risiko.
Dengan mekanisme tersebut, pengamanan ekspor emas menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perdagangan luar negeri. Penanganan dilakukan berdasarkan informasi, pemeriksaan, serta kerja sama antarlembaga, tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku dalam pengawasan barang dan penumpang.







