Polres Madina Tangkap Pria yang Diduga Menguasai Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

Polres Madina Tangkap Pria yang Diduga Menguasai Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

Kabupaten Mandailing Natal | Tim gabungan Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial TRB, berusia 39 tahun, yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 14.20 WIB. Lokasi pengamanan berada di sebuah rumah kosong di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Langkah kepolisian itu dilakukan setelah petugas menerima informasi serta pengaduan dari masyarakat. Warga sebelumnya menyampaikan adanya keresahan terkait dugaan peredaran narkotika di Desa Mompang Julu. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan tindakan di lokasi yang dilaporkan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan Polres Mandailing Natal bergerak menuju rumah kosong yang berada di wilayah desa itu. Petugas mengamankan TRB untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan sabu. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dengan merespons laporan warga mengenai dugaan aktivitas narkotika.

Pengamanan terhadap TRB dilakukan berdasarkan informasi yang diterima aparat dan situasi yang dilaporkan masyarakat setempat. Kepolisian selanjutnya menangani perkara tersebut sesuai proses yang berlaku. Hingga tahap ini, dugaan penguasaan narkotika masih menjadi dasar penanganan terhadap pria tersebut, sementara proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan penindakan di rumah kosong Desa Mompang Julu.

Proses penindakan bermula dari informasi warga mengenai keberadaan seseorang di sebuah rumah kosong di wilayah Mompang Julu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Mandailing Natal dengan mendatangi bangunan yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan. Kedatangan petugas dilakukan setelah keterangan mengenai lokasi diterima dan dipelajari sebagai bagian dari penyelidikan.

Setibanya di rumah kosong itu, petugas mendapati TRB berada di dalam bangunan. Keberadaan TRB menjadi bagian penting dalam tindakan yang dilakukan di lokasi tersebut. Petugas kemudian berupaya mengamankannya sesuai proses penindakan yang sedang berlangsung. Namun, sebelum berhasil diamankan, TRB bergerak menuju bagian belakang rumah dan berusaha keluar melalui jendela.

Upaya melarikan diri itu tidak membuat petugas kehilangan jejak. Setelah keluar dari bangunan, TRB berhasil diamankan sekitar 15 meter dari rumah kosong tersebut. Dengan demikian, rangkaian penindakan di lokasi berlangsung setelah tim menerima informasi warga, menemukan TRB di dalam bangunan, lalu mengamankannya tidak jauh dari tempat semula. Kronologi ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan Polres Mandailing Natal berdasarkan temuan dan situasi di lapangan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. Salah satu temuan tersebut berupa satu plastik klip berukuran kecil yang berisi benda diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, benda tersebut memiliki berat bruto 0,20 gram. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap TRB, pria yang diamankan petugas di sebuah rumah kosong di Mompang Julu.

Selain plastik klip tersebut, petugas menemukan satu kaca pirex yang dibungkus menggunakan bungkus rokok merek Gus’e. Di lokasi yang sama, turut diamankan satu alat hisap sabu atau bong, dua pipet, serta satu mancis. Seluruh barang tersebut dicatat dan dibawa untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut. Penggunaan istilah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika tetap merujuk pada keterangan awal dan barang bukti yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.

Masih berdasarkan laporan kepolisian, TRB mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, TRB bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Madina untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami keterangan terduga serta asal-usul dan penggunaan barang yang telah disita petugas.

Selain pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Madina, TRB juga menjalani pemeriksaan urine di RSUD Panyabungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET) dalam urine. Hasil tersebut dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan medis dalam penanganan perkara, dan tidak dengan sendirinya mengubah status temuan menjadi kesimpulan hukum. Proses selanjutnya tetap mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Satresnarkoba Polres Mandailing Natal masih mendalami perkara dugaan penguasaan narkotika yang melibatkan TRB. Penanganan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa keterangan yang diperlukan, serta mencocokkan seluruh temuan di lapangan dengan barang bukti yang telah diamankan. Proses tersebut diperlukan agar setiap fakta dalam perkara dapat dicatat dan diuji secara cermat.

Salah satu hal yang masih ditelusuri adalah asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam penanganan di sebuah rumah kosong di wilayah Mompang Julu. Petugas berupaya memperoleh informasi mengenai sumber barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya. Penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan informasi lain yang dinilai relevan oleh penyidik.

Selain melengkapi berkas, Satresnarkoba Polres Madina terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang lebih luas. Namun, setiap dugaan mengenai pihak lain atau hubungan dengan jaringan tertentu masih menunggu hasil pendalaman dan keterangan resmi dari kepolisian. Hingga proses itu selesai, belum dapat disimpulkan status hukum maupun keterlibatan pihak mana pun di luar informasi yang telah disampaikan secara resmi.

Polres Mandailing Natal mengimbau masyarakat untuk berperan dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Warga yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut di lingkungan masing-masing diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi atau pengaduan kepada kepolisian. Laporan dapat diberikan melalui saluran resmi dengan menyertakan keterangan yang diketahui, sehingga petugas dapat menindaklanjutinya sesuai prosedur dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.