Petugas Rutan Depok Dipecat, Polisi Telusuri Jalur Sabu dan Peralatan Pesta

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD. Keputusan tersebut diambil setelah SD terbukti menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar teguran atau penindakan administratif, melainkan pemberhentian SD sebagai aparatur sipil negara.

Pemecatan ini menjadi bagian penting dari penanganan dugaan pelanggaran serius di lingkungan Rutan Kelas I Depok. Petugas yang seharusnya menjalankan tanggung jawab pengamanan dan menjaga ketertiban justru dinyatakan terlibat dalam penyelundupan narkotika ke area tahanan. Kementerian memastikan tindakan tersebut memiliki konsekuensi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan.

Kasus ini berkaitan dengan terungkapnya pesta narkoba di dalam rutan pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral pada 3 Oktober 2026, sehingga perhatian publik tertuju pada dugaan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan serta kemungkinan keterlibatan pihak internal. Dalam perkembangan awal yang disampaikan, SD disebut telah tiga kali membawa sabu ke dalam sel tahanan dan kini dikenai sanksi pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.

Langkah pemecatan menegaskan bahwa pelanggaran yang melibatkan petugas rutan diperlakukan secara serius. Pemerintah tidak hanya menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika di kalangan tahanan, tetapi juga harus memastikan integritas personel yang bertugas di dalam rutan. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi dasar untuk menelusuri peristiwa secara lebih lanjut, tanpa mengabaikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.

Selain memberhentikan SD sebagai aparatur sipil negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah petugas lain yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal di lingkungan Rumah Tahanan Negara Depok. Langkah tersebut menunjukkan bahwa kementerian tidak memandang perkara ini sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sebagai persoalan yang perlu ditangani melalui pemeriksaan internal dan penegakan aturan kepegawaian.

Sanksi disiplin terhadap petugas lainnya berkaitan dengan pengungkapan adanya pesta narkoba di dalam rutan. Temuan tersebut mendorong kementerian untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan, kelalaian, atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan tugasnya. Pemeriksaan internal menjadi bagian penting untuk mengklarifikasi peran setiap pihak, termasuk bagaimana aktivitas terlarang dapat berlangsung di area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Dalam penanganan administratif, pemberhentian SD sebagai ASN memiliki kedudukan yang berbeda dari sanksi disiplin yang diberikan kepada petugas lain. Pemberhentian menandai berakhirnya status kepegawaian SD berdasarkan proses yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Sementara itu, sanksi disiplin terhadap petugas lainnya merupakan tindakan internal yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran dan tingkat tanggung jawab masing-masing.

Kementerian perlu memastikan seluruh langkah tersebut dilaksanakan secara objektif, terdokumentasi, dan sesuai prosedur. Penanganan internal tidak hanya berfungsi memberikan konsekuensi administratif, tetapi juga mengevaluasi pengawasan, pengamanan, serta kepatuhan petugas terhadap aturan di dalam rutan. Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa, memperkuat akuntabilitas, dan mencegah terulangnya penyalahgunaan fasilitas pemasyarakatan untuk kegiatan ilegal.

Polres Metro Depok tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas rutan yang diduga berkaitan dengan temuan sabu dan perlengkapan pesta. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk dugaan jalur masuk barang serta kemungkinan peran masing-masing pihak. Aparat masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa informasi yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, salah satu petugas diduga berperan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan sehingga belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Polisi perlu menelusuri bagaimana barang terlarang itu diduga dibawa masuk, sekaligus memeriksa keterangan dan bukti yang berkaitan dengan jalur peredarannya.

Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa atau menyelundupkan perlengkapan pesta, berupa lampu disko dan alat musik. Barang-barang tersebut juga masih diperiksa untuk memastikan konteks keberadaannya serta kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik diperkirakan akan mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan temuan yang ada agar gambaran peristiwa dapat disusun secara menyeluruh.

Status kedua petugas tersebut masih dalam pemeriksaan. Karena proses penanganan belum selesai, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka perlu dipahami secara hati-hati dan tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah. Polres Metro Depok masih menelusuri fakta-fakta yang relevan untuk menentukan apakah dugaan penyelundupan sabu serta perlengkapan pesta memiliki dasar pembuktian yang cukup. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok yang diperiksa dalam perkara tersebut dinyatakan negatif. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, tetapi belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai asal-usul narkoba maupun peralatan pesta yang ditemukan. Hasil negatif juga tidak secara otomatis menghentikan penelusuran terhadap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi masih mendalami jalur masuk sabu, pihak yang menyediakan barang tersebut, serta hubungan barang bukti dan aktivitas di lingkungan rutan. Pemeriksaan lanjutan dapat mencakup keterangan para saksi, komunikasi yang relevan, rekaman kamera pengawas, serta informasi lain yang berpotensi memperjelas peran masing-masing pihak. Langkah ini diperlukan agar penyidik tidak hanya berfokus pada hasil tes urine, melainkan memeriksa keseluruhan fakta secara objektif.

Kapolres Depok menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petugas tetap berjalan sesuai bukti yang ditemukan. Apabila dalam prosesnya terdapat bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam pelanggaran, sanksi administratif atau sanksi kode etik dapat dijatuhkan oleh instansi yang berwenang. Bentuk sanksi tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, sehingga belum dapat dianggap sebagai hukuman sebelum prosesnya selesai.

Ancaman sanksi itu juga dimaksudkan untuk menegakkan disiplin serta memberikan efek jera bagi setiap personel yang terbukti melanggar aturan. Namun, status kedua petugas tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, hasil tes urine negatif dicatat sebagai temuan pemeriksaan, sementara penyelidikan mengenai asal narkoba dan kemungkinan peran pihak lain masih terus berlangsung hingga seluruh bukti dinilai memadai.