Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto

Polda Metro Jaya Siapkan Gelar Perkara Setelah Pemeriksaan Betrand Peto

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Betrand Peto atau Onyo. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW.

Betrand menjalani pemeriksaan pada Kamis, 8 Oktober. Tahap ini dilakukan untuk memperoleh klarifikasi serta menggali informasi yang relevan dengan laporan tersebut. Penyidik memeriksa keterangan yang disampaikan guna menyusun gambaran lebih utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan dan memperjelas duduk perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 54 pertanyaan kepada Betrand. Lamanya proses pemeriksaan dan jumlah pertanyaan menunjukkan bahwa penyidik berupaya mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan laporan AW secara menyeluruh.

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum. Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk mencermati keterangan para pihak, mencocokkannya dengan informasi lain, serta menilai kecukupan bahan yang telah dikumpulkan.

Meski pemeriksaan telah dilakukan dan gelar perkara disiapkan, proses tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai status hukum Betrand. Penyidik masih menjalankan pendalaman secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara akan ditentukan melalui mekanisme penyelidikan dan penilaian hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan munculnya laporan atau pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.

Setelah pemeriksaan terhadap Betrand Peto selesai dilakukan, penyidik masih perlu mengumpulkan dan memeriksa seluruh bahan keterangan yang berkaitan dengan perkara. Tahap ini mencakup pencermatan atas keterangan yang telah disampaikan, penyesuaian dengan informasi dari pihak lain, serta penilaian terhadap dokumen atau alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Setiap temuan akan ditelaah secara menyeluruh agar penyidik memiliki gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa dan relevansi keterangan masing-masing pihak.

Direktorat Reserse Pidana Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) Polda Metro Jaya selanjutnya dijadwalkan menggelar perkara. Gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara yang digunakan untuk membahas hasil pemeriksaan dan menguji kecukupan informasi maupun alat bukti. Melalui forum tersebut, penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta yang ditemukan, termasuk menilai apakah diperlukan pendalaman lebih lanjut atau tindakan penyelidikan tambahan.

Hingga tahap evaluasi berlangsung, kepolisian belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara. Belum ada pula keterangan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan saksi tambahan. Keputusan tersebut akan bergantung pada hasil penelaahan penyidik terhadap seluruh bahan yang telah dikumpulkan. Apabila ditemukan bagian yang masih memerlukan klarifikasi, penyidik dapat mempertimbangkan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada prosedur hukum. Setiap keputusan diharapkan didasarkan pada fakta, keterangan, serta alat bukti yang sah, bukan pada tekanan atau kesimpulan yang belum teruji. Dengan demikian, gelar perkara menjadi tahapan penting untuk memastikan arah penanganan ditetapkan secara hati-hati, transparan dalam koridor kewenangan, dan tetap menghormati hak semua pihak yang terkait.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima Polda Metro Jaya pada September. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial AW dan ditujukan kepada seorang pria berinisial ATT, yang juga disebut memiliki inisial BP. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan kejadian di kawasan Jakarta Selatan. Pada tahap ini, seluruh informasi masih ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan, sehingga keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak lain perlu diuji secara menyeluruh.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan bahwa laporan diterima pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Penerimaan laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa yang disampaikan AW. Identitas pihak yang dilaporkan kemudian disebut dalam proses penanganan perkara dengan inisial ATT atau BP, yang dalam perkembangan berikutnya dikaitkan dengan Betrand Peto.

Setelah laporan masuk, penyidik terlebih dahulu melengkapi administrasi penyelidikan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar pemeriksaan yang jelas. Penyidik juga meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui informasi terkait dugaan kejadian tersebut. Keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa secara kronologis.

Selain pemeriksaan awal, kepolisian mengajukan permohonan visum sebagai salah satu upaya memperoleh informasi pendukung secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan lain dalam pendalaman perkara. Rangkaian langkah itu menjadi konteks bagi proses pemeriksaan terhadap Betrand Peto yang telah dilakukan. Setelah pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara untuk menilai perkembangan penyelidikan dan menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan fakta yang terkumpul.

Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menyampaikan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan menjawab 55 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut membahas keberadaan Betrand di tempat kejadian perkara, alasan kedatangannya, serta rangkaian aktivitas yang berlangsung sebelum, saat, dan setelah peristiwa. Keterangan itu mencakup situasi hingga sekitar pukul 05.00.

Menurut Timothy, penyidik juga menanyakan identitas orang-orang yang berada di lokasi, termasuk pihak yang disebut sebagai saksi fakta dan saksi yang meringankan. Betrand turut dimintai penjelasan mengenai tindakan yang dilakukan maupun hal-hal yang tidak dilakukannya selama berada di tempat tersebut. Seluruh pertanyaan dijawab berdasarkan pengetahuan dan keterangan yang dimiliki kliennya.

Timothy mengatakan pihaknya membantah sebagian sangkaan yang diarahkan kepada Betrand. Namun, untuk sejumlah hal lain, kuasa hukum menyampaikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui dan informasi yang diberikan kliennya. Ia menegaskan bahwa penyampaian keterangan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa.

Selain itu, kuasa hukum menyebut saksi-saksi yang telah diperiksa sejauh ini tidak memberikan keterangan yang memberatkan Betrand. Pihaknya juga berupaya meluruskan persepsi publik mengenai situasi yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut, agar penilaian terhadap perkara tidak hanya didasarkan pada informasi yang belum lengkap.

Timothy menambahkan bahwa Betrand tetap bersikap kooperatif selama mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia menyatakan kliennya akan menghormati pemeriksaan dan agenda penanganan perkara yang dilakukan penyidik. Betrand juga meminta publik untuk mendoakan agar proses tersebut berjalan lancar serta menghasilkan hal yang baik bagi semua pihak.