Konsentrasi PM2.5 di Palembang Capai Level Sangat Berbahaya, Warga Diimbau Waspada

Konsentrasi PM2.5 di Palembang Capai Level Sangat Berbahaya, Warga Diimbau Waspada

PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berada dalam kategori sangat berbahaya. Penetapan tersebut didasarkan pada tingginya konsentrasi partikulat halus PM2.5 yang terpantau di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian karena PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang berada di udara dan dapat berkaitan dengan risiko terhadap kesehatan.

Pemantauan BMKG menunjukkan bahwa kualitas udara Palembang masih berada pada tingkat sangat berbahaya hingga Minggu pagi, 4 Oktober. Informasi tersebut menandakan bahwa konsentrasi PM2.5 yang tinggi belum berakhir pada saat pemantauan dilakukan. Masyarakat diminta mencermati perkembangan kualitas udara dan meningkatkan kewaspadaan selama kondisi tersebut berlangsung.

Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan yang dapat muncul akibat paparan partikulat halus dalam konsentrasi tinggi. Warga Palembang diimbau untuk memperhatikan informasi resmi BMKG mengenai kualitas udara serta mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Kewaspadaan diperlukan, terutama selama pemantauan masih menunjukkan kategori sangat berbahaya.

BMKG terus menjadi rujukan dalam penyampaian informasi mengenai kondisi atmosfer dan kualitas udara di wilayah Palembang. Data tentang konsentrasi PM2.5 memberikan gambaran mengenai tingkat pencemaran partikulat halus yang sedang terpantau. Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan tidak mengabaikan status kualitas udara dan tetap mengikuti pembaruan resmi mengenai perubahan kondisinya.

Status sangat berbahaya yang ditetapkan BMKG menegaskan perlunya perhatian masyarakat terhadap kualitas udara Palembang. Hingga Minggu pagi, 4 Oktober, tingginya konsentrasi PM2.5 masih menjadi dasar utama peringatan tersebut. Warga diminta tetap waspada terhadap kemungkinan dampaknya bagi kesehatan dan mengikuti arahan serta informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang.

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatera Selatan, Wandayantolis, menyampaikan hasil pemantauan kualitas udara dari Stasiun PM2.5 Musi 2, Palembang. Data tersebut menunjukkan kondisi partikulat udara yang berada pada tingkat ekstrem dan memerlukan perhatian serius, terutama karena pengukuran dilakukan pada waktu ketika aktivitas masyarakat mulai berlangsung.

Berdasarkan hasil pemantauan, pada pukul 05.00 WIB konsentrasi PM2.5 di Stasiun PM2.5 Musi 2, Palembang, tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka ini menggambarkan kepadatan partikel halus yang sangat tinggi di udara. PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan, sehingga peningkatan konsentrasinya perlu menjadi perhatian, khususnya bagi kelompok rentan.

Wandayantolis menjelaskan bahwa hasil pengukuran tersebut menempatkan kualitas udara dalam kategori hitam atau sangat berbahaya bagi kesehatan. Klasifikasi ini menandakan bahwa paparan udara di sekitar lokasi pemantauan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang signifikan, bukan hanya bagi penderita gangguan pernapasan, tetapi juga bagi masyarakat secara umum apabila terpapar dalam waktu tertentu.

Hasil pemantauan di Stasiun Musi 2 menjadi dasar penting bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat disarankan membatasi kegiatan di luar ruangan, mengurangi aktivitas fisik berat, serta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus apabila harus bepergian. Kelompok seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit paru-paru atau jantung perlu memperoleh perlindungan lebih besar. Informasi kualitas udara juga sebaiknya dipantau secara berkala karena konsentrasi partikulat dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, serta sumber emisi di sekitar Palembang.

PM2.5 merupakan partikulat atau partikel udara yang memiliki ukuran sangat kecil, yakni lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer (µm). Ukuran tersebut menjadi dasar pengelompokan partikulat ini. Dengan batas ukuran maksimal 2,5 µm, PM2.5 dibedakan berdasarkan dimensi partikelnya, bukan berdasarkan bentuk atau warna yang tampak secara langsung. Keterangan mengenai ukuran ini penting untuk memberikan pemahaman teknis tentang apa yang dimaksud dengan PM2.5 ketika konsentrasinya dilaporkan.

Dalam pengukuran kualitas udara, keberadaan PM2.5 dinyatakan melalui konsentrasi partikulat di dalam volume udara tertentu. Pengukuran tersebut dilakukan dengan metode penyinaran sinar beta, yang juga dikenal sebagai beta attenuation monitoring. Metode ini digunakan untuk mengukur partikulat PM2.5 sehingga hasilnya dapat disajikan secara terukur dan menjadi dasar penyampaian informasi mengenai konsentrasinya di udara.

Melalui beta attenuation monitoring, pengukuran PM2.5 dilakukan dengan memanfaatkan penyinaran sinar beta sebagai metode pengamatan partikulat. Istilah beta attenuation monitoring merujuk pada metode yang sama, sehingga kedua penyebutan tersebut tidak menunjukkan dua teknik yang berbeda. Dalam konteks ini, metode penyinaran sinar beta merupakan cara pengukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya konsentrasi partikulat berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 mikrometer.

Hasil pengukuran PM2.5 dinyatakan dalam satuan mikrogram per meter kubik, yang ditulis µg/m³. Satuan ini menunjukkan jumlah partikulat dalam mikrogram untuk setiap satu meter kubik udara. Dengan demikian, keterangan mengenai konsentrasi PM2.5 perlu dibaca bersama satuan µg/m³ agar angka yang disampaikan memiliki konteks yang jelas. Definisi ukuran, metode pengukuran, dan satuan hasil merupakan unsur utama dalam memahami laporan konsentrasi PM2.5 di udara.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan bahwa tingginya konsentrasi PM2.5 di Palembang tidak terlepas dari pengaruh asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Partikel hasil pembakaran tersebut dapat terbawa angin dan masuk ke wilayah perkotaan, sehingga turut memperburuk kualitas udara yang dihirup masyarakat.

PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara dalam waktu lama dan masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan. Ketika konsentrasinya meningkat, paparan terhadap partikel ini berpotensi menimbulkan keluhan, seperti batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, serta memperburuk kondisi warga yang telah memiliki penyakit pernapasan.

BMKG mengingatkan bahwa pergerakan asap karhutla dan kondisi atmosfer dapat menyebabkan penurunan kualitas udara berlangsung dari waktu ke waktu. Karena itu, masyarakat di Palembang diminta memperhatikan informasi kualitas udara dan perkembangan cuaca, terutama ketika konsentrasi PM2.5 berada pada kategori tidak sehat hingga sangat berbahaya.

Warga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan, untuk menekan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kegiatan olahraga, perjalanan, dan aktivitas lain yang tidak mendesak sebaiknya ditunda atau dilakukan di dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Jika harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker dan kacamata untuk membantu mengurangi paparan asap serta partikel di udara. Langkah perlindungan tersebut perlu diterapkan terutama oleh anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.