Dua Pria di Surabaya Jadi Tersangka setelah Diduga Menawarkan Istri melalui Facebook

Dua Pria di Surabaya Jadi Tersangka setelah Diduga Menawarkan Istri melalui Facebook

Surabaya | Dua pria di Surabaya ditangkap setelah diduga menawarkan istri masing-masing untuk layanan seksual melalui media sosial Facebook. Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial WBS (39) dan RW (25), ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, Kecamatan Tambaksari. Setelah penangkapan, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perkara ini berawal dari dugaan bahwa kedua tersangka menggunakan media sosial untuk menawarkan istri mereka kepada orang lain. Namun, informasi yang tersedia belum merinci bagaimana tawaran tersebut disampaikan, kapan aktivitas itu berlangsung, ataupun siapa saja yang mungkin meresponsnya. Karena itu, dugaan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap para tersangka.

Penetapan WBS dan RW sebagai tersangka menandai penanganan kasus oleh kepolisian dalam kerangka dugaan TPPO. Identitas keduanya dalam pemberitaan disebut menggunakan inisial, disertai usia masing-masing. Lokasi penangkapan yang disebutkan adalah rumah kos di Jalan Lebo Agung III, wilayah Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut mengenai urutan atau cara polisi melakukan penangkapan, sehingga rincian semacam itu tidak dapat dipastikan dari informasi yang ada.

Dugaan menawarkan pasangan untuk layanan seksual melalui platform daring menjadi pokok perkara yang kini ditangani aparat. Penyelidikan diperlukan untuk menguji dugaan tersebut, mengumpulkan keterangan, serta menentukan fakta yang relevan berdasarkan bukti. Sampai ada penjelasan lebih lengkap dari pihak berwenang atau proses hukum menghasilkan temuan, status WBS dan RW tetap sebagai tersangka, sementara keterlibatan dan peran masing-masing masih merupakan dugaan. Informasi mengenai korban, pihak yang ditawari, maupun perkembangan pemeriksaan belum dijabarkan dalam keterangan yang menjadi dasar uraian ini. Oleh sebab itu, pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu membedakan secara jelas informasi penangkapan dan penetapan tersangka dengan fakta yang masih harus dibuktikan di persidangan. Penjelasan terbatas yang tersedia sejauh ini menyebut dua inisial, usia, lokasi penangkapan, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan. Rincian lain tidak dapat diasumsikan begitu saja.

Dalam perkara yang ditangani polisi, kedua pria tersebut diduga menggunakan akun Facebook untuk menawarkan istrinya kepada calon pelanggan. Media sosial itu disebut menjadi sarana untuk menyampaikan penawaran dan menjangkau orang-orang yang mungkin berminat. Informasi mengenai penggunaan akun Facebook tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditangani aparat, sehingga perlu dipahami dalam konteks proses penyelidikan dan penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa dugaan tersebut terbukti.

Tarif yang disebutkan dalam pemberitaan berada pada kisaran Rp700.000 hingga Rp1 juta untuk sekali kencan. Rentang harga itu diduga disampaikan kepada calon pelanggan sebagai bagian dari penawaran. Namun, rincian mengenai bagaimana kesepakatan dilakukan, siapa yang menghubungi akun tersebut, serta apakah transaksi benar-benar terjadi harus merujuk pada keterangan resmi dan bukti yang diperiksa polisi. Penyebutan nominal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya layanan atau transaksi sebagaimana yang dituduhkan.

Polisi menangani perkara ini setelah muncul dugaan bahwa akun media sosial digunakan untuk menawarkan istri kepada pihak lain. Dalam tahap penanganan perkara, keterangan para pihak, aktivitas akun, komunikasi digital, dan bukti lain dapat diperiksa untuk menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, uraian mengenai cara penawaran maupun tarif masih harus diperlakukan sebagai dugaan dalam perkara, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang diduga terlibat menurut proses hukum, tetapi tidak sama dengan vonis bersalah. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sampai proses tersebut selesai, pemberitaan perlu menggunakan bahasa yang cermat dan membedakan keterangan penyidik, dugaan, serta fakta yang telah terbukti di persidangan.Polisi menyebut dugaan alasan di balik tindakan kedua tersangka tidak sama. Dalam kasus WBS, penyidik mengaitkan dugaan penawaran terhadap istrinya, RKR (37), dengan fantasi seksual. Keterangan tersebut merupakan penjelasan mengenai dugaan motif yang disampaikan dalam proses penanganan perkara, bukan penetapan bahwa seluruh unsur perbuatan telah terbukti. WBS tetap berstatus tersangka, sementara perkara berjalan sesuai tahapan hukum. Penyebutan motif ini perlu dipahami secara terbatas sebagai informasi yang dikaitkan polisi dengan kasus tersebut, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai latar belakang pribadi ataupun bentuk fantasi yang dimaksud.

Untuk tersangka lainnya, RW, polisi menyebut dugaan motif yang berbeda, yakni alasan ekonomi. Informasi yang tersedia tidak merinci bagaimana alasan itu berkaitan dengan dugaan perbuatannya, berapa nilai atau keuntungan yang mungkin dicari, maupun keadaan keuangan yang mendasarinya. Karena itu, motif ekonomi sebaiknya disampaikan sebatas keterangan polisi, dan tidak dikembangkan menjadi uraian tentang tekanan, kebutuhan, atau tujuan tertentu yang belum dijelaskan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa polisi mengaitkan masing-masing perkara dengan alasan yang berlainan, tetapi rincian lebih jauh tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Perbedaan dugaan motif WBS dan RW juga tidak mengubah prinsip bahwa keduanya memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Motif yang disebut penyidik merupakan bagian dari informasi awal dalam perkara dan masih perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan serta pembuktian. Dalam pemberitaan, penting untuk membedakan keterangan polisi dari fakta yang telah diputus pengadilan, sekaligus menghindari bahasa yang menghakimi. Dengan demikian, informasi mengenai WBS dan RW dapat disampaikan secara jelas: dugaan fantasi seksual dikaitkan dengan WBS, sedangkan alasan ekonomi dikaitkan dengan RW, tanpa menambahkan penafsiran atau detail yang tidak tersedia. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak berwenang.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyampaikan keterangan mengenai perkara tersebut pada Rabu (4/11/2026). Dalam penjelasannya, ia memaparkan dugaan motif yang berbeda pada masing-masing tersangka. WBS diduga melakukan perbuatan itu karena memiliki fantasi seksual, sedangkan RW disebut diduga terdorong oleh alasan ekonomi. Keterangan tersebut merupakan uraian polisi mengenai dugaan latar belakang perkara, bukan penetapan bahwa motif maupun perbuatan para tersangka telah terbukti di pengadilan.

Pembedaan motif itu penting untuk dipertahankan ketika menguraikan kasus yang melibatkan dua pria tersebut. Dugaan terhadap WBS berkaitan dengan fantasi seksual, sementara dugaan terhadap RW dikaitkan dengan kebutuhan atau alasan ekonomi. Informasi yang tersedia tidak merinci lebih lanjut bentuk fantasi yang dimaksud, keadaan ekonomi RW, ataupun proses yang mendasari kesimpulan awal mengenai dugaan motif. Karena itu, uraian sebaiknya tidak menambahkan rincian yang tidak disampaikan oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan yang sama, SNK disebut sebagai korban dalam kasus yang melibatkan RW. Sementara itu, nama RKR juga muncul dalam pemberitaan mengenai perkara ini, tetapi keterangan sumber tidak menjelaskan hubungan identitas SNK dengan RKR. Oleh sebab itu, keduanya perlu disebut secara terpisah dan tidak dapat dipastikan sebagai orang yang sama berdasarkan informasi tersebut. Penjelasan mengenai identitas korban harus tetap mengikuti batas keterangan yang tersedia, tanpa mengasumsikan hubungan atau peran tambahan.

Kasus ini masih berada dalam ranah dugaan, sehingga istilah seperti “diduga” dan “tersangka” perlu digunakan secara konsisten. Keterangan AKBP Melatisari memberi gambaran awal tentang alasan yang disangkakan kepada WBS dan RW serta penyebutan SNK sebagai korban dalam perkara RW. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian kejadian, hubungan antarpihak, ataupun hasil akhir penanganan perkara.

Baca juga: Lima Tersangka Diduga Sebarkan Phishing Kartu Kredit lewat Fake BTS di Jalur MRT Jakarta | Tiga Legislator Fraksi Gerindra Terlibat Pesta Narkoba di Surabaya | Polisi Tetapkan Guru Sekolah Internasional di Serpong sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

32 kunjungan