Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas kasus dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah tokoh. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11). Prasetyo menyampaikan bahwa perhatian Presiden tertuju pada dugaan tindakan penyadapan yang disebut menyasar kepala negara serta beberapa tokoh lainnya.

Menurut Prasetyo, Presiden merasa prihatin karena dugaan tindakan tersebut melibatkan institusi yang berada di bawah Presiden. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan institusi dalam dugaan penyadapan menjadi alasan keprihatinan yang disampaikan oleh Prabowo. Pernyataan itu disampaikan saat Prasetyo memberikan keterangan kepada media di lingkungan Istana Negara. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Presiden memandang perkara tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan bagi kepentingan bersama.

Prasetyo menyebut dugaan penyadapan itu tidak hanya berkaitan dengan Presiden, tetapi juga mencakup sejumlah tokoh. Ia mengaitkan keprihatinan kepala negara dengan adanya dugaan tindakan yang melibatkan institusi di bawah kepemimpinannya. Keterangan tersebut menjadi inti penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu itu. Presiden, melalui penjelasan Prasetyo, menyatakan keprihatinan luar biasa terhadap perkara tersebut.

Dalam penyampaian singkatnya, Prasetyo menekankan dua hal mengenai sikap Presiden: keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah tokoh, serta kekhawatiran karena dugaan itu melibatkan institusi yang berada di bawah Presiden. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut mengkhawatirkan bagi kepentingan bersama. Keterangan mengenai sikap Presiden itu disampaikan di Istana Negara, Jakarta, tanpa menambahkan tanggapan atau penilaian lain terhadap perkara yang masih disebut sebagai dugaan tersebut.

Sejumlah informasi mengenai perkara dugaan penyadapan menyebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Namun, status dan rincian penetapan itu perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian serta dokumen perkara yang dapat diperiksa, karena tuduhan pidana terhadap seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti hanya berdasarkan kabar yang beredar.

Menurut narasi perkara tersebut, penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak atau illegal access. Dugaan-dugaan itu merupakan kategori perbuatan yang berbeda, sehingga pembuktian masing-masing memerlukan penjelasan mengenai tindakan yang disangkakan, bukti digital yang dikumpulkan, dan ketentuan hukum yang digunakan. Penetapan sebagai tersangka, apabila benar telah dilakukan, menandai tahap penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

Ahrie Sonta Nasution disebut menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, sementara Eko Hadi Santoso juga disebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Informasi publik yang dapat diverifikasi, termasuk tanggal penetapan, pasal sangkaan, serta peran masing-masing pihak, menjadi penting untuk menghindari pencampuran dugaan, keterangan penyidik, dan kesimpulan hukum. Para pihak yang disebut berhak memperoleh proses hukum yang adil dan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

Adapun dugaan bahwa penyadapan menyasar Prabowo dan sejumlah tokoh lain juga masih harus dipahami sebagai klaim yang menunggu pembuktian. Identitas sasaran, bentuk pemantauan, perangkat yang diduga digunakan, serta kaitannya dengan para tersangka perlu dijelaskan melalui hasil penyidikan dan diuji dalam proses hukum. Sampai ada keterangan resmi yang terkonfirmasi dan putusan berkekuatan hukum tetap, penyebutan nama-nama tersebut semestinya disertai kata “diduga” atau “tersangka”, bukan dipaparkan sebagai pelaku yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 1 Oktober lalu. Dalam posisi itu, Listyo menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Pelantikan tersebut menempatkan Listyo di salah satu jabatan penting di lingkungan Istana, dengan tanggung jawab membantu Presiden mengelola komunikasi serta koordinasi kebijakan pemerintahan.

Namun, setelah Listyo berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, Prabowo mengambil keputusan terkait kedudukannya di KSP. Presiden menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut. Langkah ini menjadi perubahan penting, mengingat masa pengangkatannya masih terbilang baru dan posisi Kepala Staf Kepresidenan berperan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemberhentian itu merupakan konsekuensi dari status hukum Listyo. Menurut penjelasan Prasetyo, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menduduki jabatan KSP. Karena itu, keputusan untuk mencopot Listyo dinilai berkaitan langsung dengan situasi yang sedang dihadapi, bukan sekadar pergantian pejabat rutin. Penjelasan tersebut menegaskan pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah administratif di tengah proses hukum yang berjalan.

Untuk sementara, Prabowo menunjuk pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan agar fungsi lembaga tetap berjalan. Penunjukan pelaksana tugas memungkinkan koordinasi dan dukungan bagi Presiden berlanjut selama pemerintah menata kembali kepemimpinan KSP. Nama pejabat yang mengisi posisi sementara maupun waktu penetapan kepala staf definitif tidak disebutkan dalam keterangan yang disampaikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan Presiden dan proses administrasi yang berlaku.

Keputusan tersebut juga menempatkan dugaan penyadapan dan status tersangka sebagai latar penting dalam perubahan susunan di lingkungan Istana. Meski demikian, perkara itu tetap harus dipahami sebagai proses hukum yang belum selesai. Pemberhentian dari jabatan merupakan keputusan pemerintahan, sementara penentuan tanggung jawab pidana berada pada proses hukum. Pemerintah, melalui penjelasan Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah terhadap posisi KSP diambil karena kondisi tersebut melibatkan pejabat yang berstatus tersangka.

Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan untuk sementara. Informasi mengenai penunjukan tersebut disampaikan oleh Prasetyo Hadi. Penugasan ini dilakukan setelah Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehingga posisi tersebut untuk sementara waktu tidak diisi oleh pejabat definitif. Ariyo mendapat mandat untuk menjalankan fungsi kepemimpinan di lingkungan KSP selama masa transisi. Penunjukan pelaksana tugas dimaksudkan agar kegiatan kantor kepresidenan tetap berjalan sembari pengisian jabatan secara tetap menunggu keputusan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan langkah presiden terkait pengisi sementara posisi yang kosong. Keputusan tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi kepresidenan.

Dengan penunjukan itu, Ariyo bertanggung jawab menjaga kesinambungan pekerjaan KSP sampai ada penetapan pejabat definitif. Peran pelaksana tugas memungkinkan kegiatan dan koordinasi internal tetap berlangsung, meskipun terjadi pergantian pada posisi kepala lembaga. Informasi yang disampaikan Prasetyo menegaskan bahwa penugasan Ariyo bersifat sementara, bukan pengangkatan permanen sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Karena itu, status dan masa tugasnya perlu dibedakan dari pemegang jabatan definitif. Untuk saat ini, Ariyo mengisi ruang kepemimpinan yang muncul setelah pemberhentian Listyo Sigit. Penunjukan tersebut juga memberi kejelasan mengenai siapa yang menjalankan tanggung jawab kepala KSP selama masa peralihan. Rincian mengenai proses pengisian jabatan secara tetap tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Pengisian sementara ini menempatkan Ariyo sebagai pejabat yang menjalankan tugas kepala KSP, bukan sekadar mengisi posisi secara administratif. Tanggung jawabnya mencakup memastikan agenda dan fungsi kantor tetap terlaksana selama belum ada pejabat definitif. Dalam struktur pemerintahan, penunjukan pelaksana tugas menjadi cara untuk menghindari kekosongan kendali ketika jabatan ditinggalkan atau pejabatnya diberhentikan. Meski demikian, informasi yang tersedia berfokus pada penunjukan Ariyo dan alasan kebutuhan mengisi posisi yang kosong. Prasetyo Hadi menjadi sumber keterangan mengenai keputusan presiden tersebut. Dengan demikian, untuk sementara Ariyo Windutomo menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan setelah Listyo Sigit diberhentikan, sementara keputusan tentang pemegang jabatan tetap masih menunggu pengumuman selanjutnya.

Baca juga: Ana Supriyatna Dicopot dari Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Usai Dugaan Pelecehan Bawahan | Prabowo Resmikan Enam Kodam Baru dalam Peringatan HUT ke-81 TNI | Tujuh Tokoh TNI Menerima Bintang Mahaputra dari Presiden Prabowo

27 kunjungan