Probolinggo – Kamis, 31 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Para kades tersebut mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang berinisial ZA warga desa Kemben Kecamatan Gading, yang menjanjikan program pembangunan dari pemerintah provinsi.
Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menjelaskan bahwa laporan tersebut muncul setelah beberapa kepala desa merasa dirugikan karena telah menyerahkan sejumlah uang kepada ZA dengan total mencapai Rp120 juta, atas dasar janji akan mendapatkan proyek dari tingkat provinsi.
“Saya ini mitra dari beberapa kepala desa. Kadang mereka menanyakan apakah ada link atau jalur untuk mendapatkan proyek. Lalu saya mengenalkan rekan saya, ZA, yang mengaku punya akses ke provinsi. Saya sendiri hanya sebagai penghubung, tidak tahu-menahu soal transaksi uangnya,” ungkap Badrus.
Menurut pengakuan para kades yang mengadu ke LSM JakPro, ZA menjanjikan pencairan dana proyek sekitar bulan Maret 2025. Namun hingga kini, program tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan ZA dinilai mulai menghindar dari komunikasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh pihak JakPro maupun kepala desa.
“Salah satu kepala desa sudah menyampaikan bahwa bila proyek tersebut tidak terealisasi hingga bulan Agustus 2025, maka uang yang telah diserahkan kepada ZA harus dikembalikan. Jika tidak, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Badrus.
Badrus juga merasa kecewa atas sikap ZA yang terkesan meremehkan permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa saat hendak dijadwalkan pertemuan untuk klarifikasi, ZA justru bersikap santai dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Yang membuat saya kecewa, ZA justru seperti tidak peduli. Padahal ini menyangkut kredibilitas saya juga sebagai mitra dari para kepala desa. Saya punya tanggung jawab moral dan siap menjadi saksi jika nanti persoalan ini dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” ujar Badrus.
Salah satu desa yang kepala desanya telah memberikan pengaduan resmi kepada JakPro dan siap melapor jika tidak ada penyelesaian.
Badrus menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim anggota untuk menemui ZA, namun respons yang diterima sangat mengecewakan. Oleh karena itu, ia mendesak agar ZA segera memberikan klarifikasi resmi serta mengembalikan dana apabila program yang dijanjikan terbukti fiktif.
“Kalau tidak ada proyek, kembalikan saja uangnya. Jangan mempermainkan kepercayaan kepala desa. Ini sudah menyangkut kepercayaan publik dan potensi tindak pidana,” tegasnya.
LSM JakPro saat ini tengah menyiapkan dokumen pendukung untuk kemungkinan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum apabila hingga batas waktu yang telah disampaikan tidak ada iktikad baik dari ZA.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan janji manis program dari pemerintah tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme resmi yang berlaku. (Red/Tim/*)












