Tuban, Jawa Timur — Jika hukum benar-benar masih berfungsi di Kabupaten Tuban, maka satu nama ini tak bisa lagi diabaikan: UD Maju Bersama. Usaha yang beroperasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, kini dituding masyarakat sebagai contoh telanjang industri bayangan—berproduksi besar, meraup untung besar, namun diduga memanipulasi izin dan menelantarkan hak pekerja.
Lebih mencurigakan lagi, saat publik meminta klarifikasi, bos UD Maju Bersama memilih bungkam total. Tak ada jawaban. Tak ada klarifikasi. Tak ada tanggung jawab.
Diam yang justru menggema sebagai pengakuan moral di mata publik.
Izin di Atas Kertas Kecil, Aktivitas di Lapangan Diduga Besar
Hasil investigasi masyarakat menunjukkan UD Maju Bersama beroperasi aktif setiap hari, memproduksi alat-alat pertanian secara berkelanjutan. Bukan sekadar bengkel rumahan, melainkan unit produksi dengan ritme industri.
Produk-produk tersebut diduga didistribusikan lintas kabupaten hingga luar pulau, sebuah indikator kuat usaha menengah/besar. Namun ironisnya, izin usaha yang dimiliki diduga tidak mencerminkan skala dan risiko nyata kegiatan.
Jika fakta ini terbukti, maka praktik tersebut bukan kesalahan administratif, melainkan upaya sistematis mengelabui negara, berpotensi melanggar:
- Pasal 109 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Pasal 24 dan 25 PP Nomor 5 Tahun 2021
Negara dirugikan, persaingan usaha rusak, dan hukum dipermainkan.
30 Pekerja Diduga Tanpa BPJS: Kejahatan Sosial yang Disengaja
Fakta paling mengerikan muncul dari sisi buruh. Sekitar 30 orang pekerja diduga dipekerjakan tanpa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika terbukti, maka ini bukan kelalaian, melainkan kejahatan serius yang disengaja, sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 14 dan 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Pasal 55 UU BPJS
👉 Pidana penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar
Artinya, para pekerja dipaksa bekerja tanpa jaring pengaman negara. Jika celaka, mereka jatuh sendirian. Jika mati, keluarga menanggung sendiri.
Sementara pengusaha tetap menikmati keuntungan.
Potensi Pelanggaran Berlapis: Ketenagakerjaan, Lingkungan, hingga KUHP
Tak berhenti di BPJS, UD Maju Bersama juga diduga melanggar:
- Pasal 183 dan 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
(ancaman pidana 1–4 tahun penjara) - Pasal 109 UU Lingkungan Hidup, bila terbukti tanpa persetujuan lingkungan
- Pasal 263 dan 266 KUHP, bila ditemukan dokumen atau keterangan tidak benar
Jika seluruh dugaan ini terkonfirmasi, maka yang berdiri di Bandungrejo bukan sekadar usaha bermasalah, melainkan entitas pelanggar hukum berlapis.
Bos Bungkam: Simbol Arogansi atau Rasa Aman?
Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tak digubris sama sekali. Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk arogansi usaha yang merasa aman dari sentuhan hukum.
“Diamnya bukan biasa. Ini diam orang yang merasa tak tersentuh,”
ujar warga setempat.
Dalam negara hukum, bungkam di tengah tudingan serius bukan hak istimewa, melainkan peringatan keras bagi aparat.
Masyarakat Naikkan Taruhan: Aparat Harus Bertindak
Warga menegaskan tuntutan mereka:
- Audit total dan terbuka
- Penyegelan sementara jika terbukti melanggar
- Proses pidana, bukan sekadar pembinaan
- Pemulihan hak pekerja
Laporan telah dan akan diarahkan ke Kapolda Jawa Timur, Disnaker Provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, DLH, hingga Ombudsman RI.
Pertanyaan Telanjang untuk Negara
Kasus UD Maju Bersama kini meninggalkan satu pertanyaan keras:
Apakah hukum masih berdaulat di Tuban,
atau justru kalah oleh satu UD yang berani melanggar terang-terangan?
Publik menunggu jawaban, bukan lewat kata-kata, tetapi tindakan hukum nyata.
Catatan Redaksi:
Seluruh isi pemberitaan ini bersifat dugaan berdasarkan laporan masyarakat dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Hak jawab diberikan secara terbuka kepada pihak UD Maju Bersama.













