Tuban, Jawa Timur — Di tengah jeritan tanah yang terkelupas dan debu yang menyesakkan napas warga, muncul satu pertanyaan pahit: ke mana rakyat harus berharap jika hukum justru diduga dilanggar oleh pemimpinnya sendiri?
Nama Ngepon, sebuah desa di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, mendadak viral setelah muncul laporan warga bertajuk “Lapor Pak Mendagri”. Laporan itu menyebut seorang oknum kepala desa berinisial M diduga memiliki dan mengendalikan usaha tambang ilegal, bahkan disebut-sebut sebagai tambang batu bara ilegal.
Sebuah tudingan serius. Dan jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Tambang Ditutup Sementara, Bukan Karena Hukum—Melainkan Karena Viral
Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Aktivitas tambang tersebut bukan dihentikan oleh aparat penegak hukum, melainkan ditutup sementara karena derasnya pemberitaan media.
Lebih ironis lagi, material hasil tambang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lokal, yakni digunakan sebagai tanah uruk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pertanyaannya kini menggantung di udara:
Apakah pelanggaran hukum menjadi sah jika dibungkus dengan alasan pembangunan desa?
Jabatan Publik, Bisnis Ilegal, dan Konflik Kepentingan
Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan hanya tambang ilegal, melainkan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan perusakan moral kepemimpinan desa.
Kepala desa adalah simbol hukum paling dekat dengan rakyat. Ketika seorang kades justru diduga berdiri di atas usaha ilegal, maka yang runtuh bukan hanya tanah—melainkan kepercayaan publik.
Ancaman Pidana yang Mengintai
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan berat:
1. UU Minerba
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Artinya, alasan “untuk kepentingan desa” tidak menghapus unsur pidana.
2. UU Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
3. UU Desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4)
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, dan kewenangan.
Pasal 28
Pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, serta proses hukum pidana.
Teladan yang Retak
Desa bukan hanya wilayah administratif. Ia adalah ruang moral. Anak-anak tumbuh dengan melihat bagaimana pemimpinnya bertindak. Ketika hukum dilanggar oleh yang seharusnya menegakkan etika, maka yang diwariskan bukan pembangunan—melainkan pembenaran atas kejahatan.
Negara Tidak Boleh Diam
Kasus ini menuntut kehadiran nyata negara. Aparat penegak hukum, Inspektorat, hingga Kementerian Dalam Negeri wajib turun tangan, bukan menunggu kasus ini tenggelam bersama berita lain.
Karena jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka tambang ilegal akan terus menggali—bukan hanya perut bumi, tetapi juga masa depan keadilan.
Apakah sosok seperti ini pantas dijadikan teladan bagi warganya?
Pertanyaan itu kini bukan hanya milik Ngepon, tapi milik kita semua.













