Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pandangan itu disampaikan saat ia berbicara di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, sehari setelah pemerintahan Prabowo-Gibran genap berusia dua tahun.
Menurut Hasto, putusan tersebut berdampak pada legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ia berpandangan bahwa keputusan MK yang berkaitan dengan ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden telah meruntuhkan legitimasi Gibran. Karena itu, persoalan tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut sosok wakil presiden, tetapi juga menjadi tantangan politik bagi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan.
Hasto menyampaikan penilaian itu dalam konteks evaluasi perjalanan pemerintahan selama dua tahun, yang dihitung sejak Prabowo dan Gibran mulai memimpin pada 20 Oktober 2024. Ia menempatkan putusan MK sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai dinamika politik dan legitimasi kepemimpinan nasional. Pernyataannya merupakan pandangan politik yang ia sampaikan sebagai Sekjen PDIP, bukan keputusan atau kesimpulan resmi mengenai dampak hukum putusan tersebut.
Pernyataan itu menyoroti hubungan proses hukum, syarat pencalonan, dan penerimaan terhadap pejabat yang terpilih. Dalam pandangan Hasto, persoalan legitimasi Gibran berimbas kepada Prabowo karena keduanya menjalankan pemerintahan sebagai satu pasangan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut keadaan itu sebagai beban bagi Prabowo, seiring pemerintah memasuki tahun ketiga masa kepemimpinan.
Penilaian tersebut disampaikan di hadapan wartawan dan menjadi bagian dari tanggapan Hasto atas dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan demikian, inti pernyataannya adalah bahwa putusan MK mengenai syarat pendidikan wapres, menurut Hasto, melemahkan legitimasi Gibran dan turut membebani Prabowo. Pernyataan itu mencerminkan kritik PDIP terhadap aspek politik dan konstitusional yang mengiringi pemerintahan, sementara penilaian atas pelaksanaan kebijakan selama dua tahun menjadi pokok evaluasi yang lebih luas.
Hasto menyerukan agar pemerintah melakukan otokritik dan mengevaluasi kinerja selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Seruan tersebut diarahkan pada kesediaan untuk meninjau kembali pelaksanaan janji kampanye, bukan sekadar menyampaikan kembali komitmen yang telah dibuat. Menurut catatan Hasto, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah berbagai janji itu telah diterjemahkan menjadi langkah yang dirasakan masyarakat. Dengan demikian, penilaian terhadap kinerja pemerintah perlu bertolak dari kesesuaian komitmen kampanye dan pelaksanaannya.
Dalam catatannya, Hasto secara khusus menyoroti tiga hal: pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar. Ketiganya menjadi pokok yang perlu diperiksa ketika pemerintah mengukur kemajuan dalam memenuhi janji kampanye. Soal lapangan kerja mengarahkan perhatian pada komitmen mengenai kesempatan bekerja. Supremasi hukum menjadi bidang lain yang perlu dievaluasi, sementara kepercayaan pasar turut disebut sebagai ukuran yang patut mendapat perhatian. Hasto tidak hanya meminta pemerintah mencatat janji-janji tersebut, tetapi juga menguji kinerjanya terhadap masing-masing isu itu secara terbuka.
Otokritik, dalam seruan tersebut, juga mencakup sejumlah persoalan lain yang masuk dalam catatan Hasto. Penanganan bencana, korupsi, kebakaran hutan, serta semangat reformasi disebut sebagai bagian dari agenda yang perlu ditinjau. Penyebutan isu-isu itu memperluas cakupan evaluasi, sehingga pembahasan tidak berhenti pada tiga bidang utama. Pemerintah diminta mencermati bagaimana persoalan-persoalan tersebut ditangani dan menilai kembali kesesuaiannya dengan komitmen yang telah disampaikan. Catatan itu menempatkan evaluasi sebagai kesempatan untuk mengenali hal-hal yang masih perlu diperbaiki, tanpa mengabaikan berbagai bidang yang menjadi perhatian publik.
Seruan Hasto pada dasarnya meminta pemerintah menjadikan evaluasi sebagai bagian dari tanggung jawab atas janji kampanye. Pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar perlu diperiksa bersama isu bencana, korupsi, kebakaran hutan, serta semangat reformasi. Melalui otokritik, pemerintah diharapkan dapat menilai kinerja secara lebih cermat dan mengidentifikasi pekerjaan yang belum tuntas. Catatan tersebut menekankan perlunya menimbang komitmen dan pelaksanaan secara beriringan, agar evaluasi dua tahun pemerintahan memiliki pijakan pada hal-hal yang secara khusus disoroti Hasto.
Hasto menyampaikan bahwa PDI Perjuangan belum lama menerima tembusan surat pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah guru besar. Surat tersebut, menurutnya, disampaikan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran pernyataan itu menunjukkan adanya perhatian dari kalangan akademisi terhadap perkembangan kebijakan dan kehidupan bernegara. Hasto menilai pandangan para guru besar perlu dibaca sebagai bagian dari suara publik yang patut diperhatikan, bukan sekadar dokumen yang diterima secara administratif. Ia tidak merinci seluruh isi surat dalam keterangannya, tetapi mengaitkannya dengan pentingnya pemerintah mencermati kritik yang muncul setelah putusan tersebut. Dalam pandangannya, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat merupakan unsur penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan hubungan pemerintah dengan warga.
Hasto juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak semestinya menutup mata terhadap kritik. Masukan yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi bahan untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki pelaksanaan program, dan mengantisipasi persoalan sebelum berkembang lebih luas. Ia mengajak pemerintah melihat gelombang aksi unjuk rasa yang belakangan berlangsung di Prancis sebagai pelajaran. Menurut Hasto, situasi itu memperlihatkan bahwa respons yang dipandang mengabaikan suara rakyat berpotensi memupuk ketidakpuasan. Perbandingan tersebut bukan berarti kondisi di setiap negara sama, melainkan menjadi pengingat bahwa aspirasi masyarakat perlu ditanggapi dengan serius. Ketika warga merasa tidak didengar, jarak masyarakat dan pemegang kebijakan dapat melebar, sementara ketegangan bisa meningkat. Karena itu, respons yang terbuka dan komunikasi yang jelas menjadi penting dalam menyikapi kritik.
Pesan Hasto, pada akhirnya, berpusat pada harapan agar pemerintahan berjalan secara sehat. Pemerintah, menurutnya, perlu bersedia mendengarkan berbagai pandangan, termasuk yang berbeda atau kritis, serta menjawab aspirasi rakyat dengan langkah yang dapat dipahami. Mendengarkan tidak hanya berarti menerima pernyataan, tetapi juga menunjukkan bahwa masukan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan. Sementara itu, menjawab aspirasi menuntut penjelasan yang memadai mengenai kebijakan maupun tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan publik. Dengan cara tersebut, kritik dapat menjadi bagian dari proses koreksi, bukan dianggap sebagai ancaman. Hasto mengarahkan seruannya pada pemerintahan yang mampu menjaga dialog, merespons kebutuhan warga, dan membangun kepercayaan melalui keterbukaan. Tujuan yang ia sampaikan ialah terciptanya pemerintahan yang sehat, mau mendengarkan, dan mampu menjawab aspirasi rakyat.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Syahganda, putusan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memakzulkan Gibran. Ia menekankan bahwa keputusan lembaga peradilan perlu ditempatkan sesuai kewenangan konstitusionalnya, bukan ditafsirkan sebagai dasar otomatis bagi pemberhentian seorang pejabat. Tanggapan itu disampaikan di kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu, 10 Oktober, sebagaimana tertulis dalam sumber. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah dalam merespons putusan sekaligus isu politik yang mengikutinya.
Syahganda juga menyatakan bahwa pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai pihak eksekutif, menghormati MK sebagai lembaga yudikatif. Penghormatan itu, menurutnya, merupakan bagian dari sikap pemerintah terhadap pemisahan kewenangan antarlembaga negara. Karena itu, putusan MK perlu dihormati sebagai keputusan lembaga peradilan, sementara respons pemerintah tidak semestinya dipahami sebagai upaya mengintervensi proses hukum. Ia menyampaikan pandangan tersebut di tengah perhatian publik terhadap dokumen pendidikan Gibran dan pemenuhan persyaratan pencalonan pada pemilihan presiden. Namun, keterangan Syahganda dalam sumber tidak merinci penilaian lebih jauh atas pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam putusan tersebut.
Syahganda menyebut pemerintah akan memantau perkembangan kasus itu.
Baca juga: Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-28 untuk PAN: Terima Kasih kepada Kawan Seperjuangan | Peluncuran Gerakan Pasar Sembako Murah oleh Prabowo di Jakarta






