Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu diarahkan untuk mengamankan kekayaan negara dan memastikan penerimaan dari kegiatan ekspor tercatat secara semestinya. Melalui pengaturan yang lebih terpusat, pemerintah ingin memperkuat pengawasan atas proses pelaporan dan penerimaan yang terkait dengan ekspor. Prabowo menilai langkah tersebut penting karena kekayaan yang berasal dari Indonesia seharusnya dapat memberi manfaat bagi negara dan masyarakat di dalam negeri. Kebijakan ini, dalam penjelasannya, menjadi bagian dari upaya menutup celah yang memungkinkan penerimaan negara tidak diterima atau tidak tercatat sepenuhnya.
Prabowo menyebut sejumlah praktik yang menurutnya masih berlangsung dan dapat menggerus penerimaan negara. Praktik itu mencakup penyelundupan, transfer pricing, serta pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya, yang dikenal sebagai under-invoicing. Dalam praktik terakhir tersebut, nilai yang dilaporkan tidak mencerminkan nilai transaksi atau harga ekspor yang sesungguhnya. Ia menekankan bahwa keberadaan praktik-praktik tersebut membuat pengawasan perlu diperkuat, agar pencatatan kegiatan ekspor lebih akurat dan kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dipenuhi. Pernyataan itu menggambarkan persoalan yang hendak ditangani melalui kebijakan ekspor satu pintu, tanpa merinci besaran kerugian ataupun komoditas tertentu.
Menurut Prabowo, kekayaan negara belum sepenuhnya tinggal dan dinikmati di dalam negeri. Sebagian manfaat yang semestinya dapat kembali kepada negara, dalam pandangannya, masih berisiko tidak tertangkap oleh sistem penerimaan akibat praktik yang ia soroti. Karena itu, kebijakan ekspor satu pintu dimaksudkan untuk membantu memastikan alur pencatatan dan pengawasan berjalan lebih tertib, sehingga penerimaan negara dapat diamankan. Penjelasan tersebut menempatkan pengendalian ekspor bukan sekadar sebagai urusan administrasi, melainkan sebagai upaya menjaga agar kekayaan nasional memberikan manfaat lebih besar bagi Indonesia. Pemerintah, melalui penguatan pengawasan, diharapkan dapat mengurangi ruang bagi penyimpangan dan memperbaiki kepastian atas nilai ekspor yang dilaporkan.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan pemerintah menyiapkan kebijakan ekspor satu pintu. Penyampaian itu menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembahasan mengenai pengelolaan penerimaan negara dan langkah untuk merespons persoalan kebocoran. Dengan demikian, gagasan pengaturan ekspor ini tidak disampaikan semata-mata sebagai perubahan tata cara administratif, melainkan sebagai tindakan yang dipandang pemerintah perlu untuk menjaga kepentingan negara. Konteks sidang kabinet juga menunjukkan bahwa isu tersebut dibicarakan dalam forum koordinasi pemerintahan, bukan sebagai keterangan yang berdiri terpisah dari agenda kebijakan nasional.
Inti penjelasan Prabowo adalah pemerintah merasa perlu mengambil tindakan demi kelangsungan bangsa. Pernyataan itu menggambarkan urgensi yang mendasari langkah pemerintah, terutama ketika penerimaan negara dinilai menghadapi persoalan kebocoran. Dalam kerangka tersebut, ekspor satu pintu dipaparkan sebagai salah satu respons kebijakan yang hendak menata proses ekspor dan memperkuat pengawasan atas penerimaan yang berkaitan dengannya. Penjelasan itu perlu dibaca sesuai makna yang disampaikan: pemerintah memandang adanya kebutuhan untuk bertindak, bukan sekadar memilih prosedur baru tanpa alasan. Tidak ada rincian tambahan mengenai bentuk teknis, pelaksanaan, atau mekanisme kebijakan yang dapat dipastikan dari inti pernyataan tersebut.
Penekanan pada kebocoran penerimaan negara menjadi latar penting bagi pemahaman publik terhadap rencana ini. Apabila pemerintah menilai penerimaan berisiko tidak tercatat atau tidak sepenuhnya masuk ke kas negara, penataan jalur ekspor dipandang relevan sebagai respons yang perlu dibahas. Namun, pernyataan dalam sidang tersebut terutama menegaskan alasan dan urgensi tindakan, sehingga tidak sepatutnya diperluas menjadi klaim tentang hasil yang sudah tercapai ataupun rincian pelaksanaan yang belum dijelaskan. Dengan menempatkan keterangan Prabowo dalam konteks Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, pembaca dapat melihat hubungan kebijakan ekspor satu pintu, upaya menekan kebocoran penerimaan, dan pandangan pemerintah mengenai kelangsungan bangsa, tanpa mengubah inti pesannya.
Dalam rancangan ekspor satu pintu yang dijelaskan Prabowo, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), perusahaan BUMN, akan berperan sebagai pengelola pemantauan sekaligus penyaluran ekspor Indonesia. Skema ini menempatkan DSI sebagai simpul koordinasi agar arus barang ekspor dan pencatatan transaksinya dapat diawasi secara lebih terpadu. Dengan demikian, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai komoditas yang dikirim, nilai ekspor, serta penerimaan yang semestinya masuk ke negara.
Prabowo menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk memperkuat pengawasan dan mengurangi kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi. Melalui pemantauan terpusat, proses ekspor diharapkan tercatat dengan lebih tertib dan dapat ditelusuri, dari pengiriman hingga penerimaan pembayaran. Penyaluran melalui satu pintu juga dimaksudkan untuk memperkecil celah dalam pelaporan dan membantu memastikan nilai transaksi ekspor tercermin secara layak dalam penerimaan negara. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada aturan pelaksanaan, keterbukaan data, dan koordinasi DSI, kementerian terkait, pelaku usaha, serta lembaga pengawas.
Rencana tersebut diumumkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di MPR RI pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan bahwa gagasan ekspor satu pintu mendapat persetujuan seluruh fraksi di MPR RI. Dukungan tersebut menjadi landasan politik bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah lanjutan, termasuk merumuskan tata kelola dan cakupan komoditas yang akan masuk ke dalam skema. Meski demikian, persetujuan politik tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rincian operasional, sehingga desain kebijakan tetap perlu diterangkan secara terbuka kepada publik dan dunia usaha.
Peran DSI, karena itu, tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengiriman, tetapi juga dengan penguatan akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan hasil ekspor. Jika diterapkan dengan pengawasan independen serta mekanisme pelaporan yang dapat diperiksa, model terpusat berpotensi membantu pemerintah membandingkan volume ekspor dengan penerimaan yang tercatat. Bagi eksportir, kepastian prosedur dan layanan yang konsisten juga penting agar pengawasan tidak berubah menjadi hambatan perdagangan. Rancangan ini pada akhirnya perlu menyeimbangkan tujuan mengamankan penerimaan negara dengan kelancaran kegiatan ekspor nasional.
Prabowo menempatkan pengawasan ekspor dan upaya menekan kebocoran penerimaan negara sebagai hal yang berkaitan dengan keselamatan serta kelangsungan bangsa. Dalam pesan yang disampaikan kepada jajaran pemerintah, ia menekankan bahwa pengelolaan kegiatan ekspor perlu dilakukan secara tertib dan berada dalam pengawasan yang memadai. Perhatian terhadap penerimaan negara, menurut penjelasan tersebut, bukan sekadar urusan administrasi atau angka keuangan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepentingan nasional. Karena itu, langkah untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi celah kebocoran dipandang penting untuk memastikan sumber daya negara tercatat dan dikelola secara semestinya. Pengawasan satu pintu menjadi konteks kebijakan yang ia soroti, dengan tujuan memperkuat kendali atas arus ekspor dan penerimaan yang terkait. Penekanan ini menggambarkan alasan mengapa kebijakan tersebut ditempatkan sebagai agenda yang perlu dijalankan dengan kesungguhan oleh institusi pemerintah terkait.
Selain menjelaskan kepentingan kebijakan, Prabowo juga menyampaikan pesan kepada para pejabat agar tidak merasa minder dalam menjalankan tugas. Ia meminta jajaran pemerintah tetap yakin bahwa langkah yang ditempuh berada di jalur yang benar. Pesan tersebut hadir di tengah pembahasan tentang tantangan mengelola negara dan perlunya memperbaiki berbagai hal, termasuk pengawasan ekspor. Keyakinan yang diminta bukan berarti mengabaikan evaluasi atau menganggap pekerjaan telah selesai. Sebaliknya, jajaran pemerintah diharapkan terus bekerja dengan percaya diri, menjalankan tanggung jawab, dan menjaga arah kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, perhatian pada kebocoran penerimaan disampaikan beriringan dengan dorongan agar aparatur tidak kehilangan semangat ketika menghadapi tugas yang berat.
Baca juga: Ketegangan Negosiasi Ekspor Listrik: Peringatan Bahlil untuk Negara Tetangga | Penerimaan Jenazah Kesepuluh dari Kapal Virgo | Peluncuran Gerakan Pasar Sembako Murah oleh Prabowo di Jakarta





