Aroma Judi Menguak di Plosoklaten: Dugaan Perlindungan Oknum dan Mandulnya Penegakan Hukum

Kediri, 5 November 2025 – Bau busuk perjudian kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Di Kecamatan Plosoklaten, tepatnya di Dusun Plosorejo, praktik judi sabung ayam dan dadu berlangsung terang-terangan seolah tak tersentuh hukum. Ironisnya, aktivitas ini terus berpindah lokasi tanpa pernah tersentuh tindakan tegas aparat.

 

Tim lapangan pada Minggu (26/10/2025) mendapati fakta bahwa arena judi berpindah-pindah dari satu desa ke desa lain — dari Desa Jarak kini ke Dusun Plosorejo — dengan pola yang sangat rapi dan terorganisir. Diduga kuat, jaringan ini memiliki pengendali utama bernama Giman, sosok yang disebut-sebut warga sebagai “otak lapangan” kegiatan haram tersebut.

 

“Kalau ada laporan masyarakat, mereka langsung bubar. Biasanya dapat bocoran dulu. Otaknya ya Giman itu, semua diatur sama dia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

 

Lebih miris lagi, aktivitas perjudian tidak hanya terbatas pada sabung ayam. Warga menyebut adanya permainan dadu yang digelar hingga larut malam, mengundang kerumunan besar bahkan dari luar wilayah Kediri.

 

“Ramai banget, kayak hajatan. Tapi bukan hajatan, itu judi. Kalau ada laporan, pasti dapat bocoran dulu, makanya polisi datang sudah kosong,” tambah warga lain dengan nada kesal.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: dari mana bocoran itu berasal?

Setiap kali masyarakat melapor, para pelaku selalu lebih dulu tahu dan berhasil melarikan diri. Publik mulai mencium adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang sengaja melindungi atau memberikan informasi kepada para penjudi.

 

“Sepertinya ada yang membekingi. Tidak mungkin mereka bisa lolos terus kalau tidak ada orang dalam,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

Padahal, berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana berat.

Bunyi pasal tersebut menyebut:

 

“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”

 

Tak hanya pelaku utama, setiap orang yang turut serta, membantu, atau melindungi kegiatan perjudian, juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan bahwa sekadar ikut serta atau memfasilitasi perjudian dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.

 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat. Lokasi terus berpindah, namun aktivitas tetap berjalan lancar. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen Polres Kediri dan Polda Jatim dalam memberantas penyakit sosial yang sudah menahun ini.

 

Selain aparat penegak hukum, sorotan juga mengarah kepada Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut. Sebagai ujung tombak kepolisian di desa, seharusnya Bhabinkamtibmas mampu mendeteksi dini dan mencegah aktivitas mencurigakan di lingkup binaannya. Ketidaktahuan aparat desa terhadap perjudian yang berlangsung terbuka menjadi bukti lemahnya pengawasan dan intelijen lapangan.

 

“Kalau Bhabin-nya jalan, tidak mungkin ada kegiatan besar seperti itu tanpa diketahui. Ini jelas ada yang salah dalam sistem pengawasan,” ungkap seorang aktivis anti-kriminalitas Kediri.

 

Kini, mata publik tertuju pada Polres Kediri. Masyarakat menunggu langkah konkret: apakah aparat berani membongkar jaringan perjudian dan menindak pelaku tanpa pandang bulu — termasuk oknum yang diduga membocorkan informasi.

Atau justru membiarkan Plosoklaten menjadi surga bagi penjudi dan neraka bagi warga yang taat hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *