Hukum  

Sidang Gugatan Surat Keterangan Gibran Memanas, Penggugat Tinggalkan Ruang PTUN

Sidang Gugatan Surat Keterangan Gibran Memanas, Penggugat Tinggalkan Ruang PTUN

Jakarta | Penggugat dalam perkara terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka meninggalkan ruang sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung setelah majelis hakim menolak permohonan penggugat untuk mencabut gugatannya. Penolakan itu membuat pemeriksaan perkara tetap berjalan, meskipun penggugat menyatakan belum memperoleh dokumen yang dinilai diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat tersebut.

Permohonan pencabutan diajukan karena penggugat menilai dokumen terkait belum diserahkan. Menurut penggugat, dokumen itu diperlukan untuk memeriksa dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa. Dalam persidangan, pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut. Dengan adanya keberatan itu, majelis mempertimbangkan ketentuan mengenai pencabutan gugatan setelah jawaban disampaikan, bukan hanya alasan yang diajukan penggugat.

Ketua Majelis Hakim Rahmadi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujuinya. Dalam perkara ini, jawaban tergugat telah disampaikan, sedangkan pihak tergugat maupun tergugat intervensi tidak menyetujui pencabutan. Karena itu, majelis menolak permohonan tersebut dan melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan persidangan.

Penolakan permohonan pencabutan bukan merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya gugatan. Majelis belum memutus pokok perkara, termasuk dasar penerbitan surat keterangan yang dipersoalkan. Perkara tetap berlanjut untuk diperiksa melalui tahapan berikutnya, sementara keberatan penggugat mengenai dokumen yang belum diserahkan menjadi bagian dari persoalan yang disampaikan dalam proses persidangan. Dengan demikian, meninggalkan ruang sidang tidak mengakhiri perkara ataupun mengubah status pemeriksaannya. Belum ada putusan atas pokok gugatan, dan para pihak masih akan mengikuti proses sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Keputusan majelis pada tahap ini hanya menyangkut permohonan pencabutan, berdasarkan keadaan bahwa jawaban telah masuk dan persetujuan tergugat tidak diperoleh. Pengujian atas materi gugatan tetap menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Sebelum permohonan pencabutan gugatan disampaikan, pihak penggugat menyoroti dokumen yang mereka minta agar dihadirkan dalam pemeriksaan perkara. Dokumen tersebut meliputi certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Menurut penggugat, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta agar bukti tersebut diperlihatkan dalam persidangan sehingga dapat diperiksa dalam rangkaian proses perkara.

Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, menyebut permintaan terhadap dokumen itu telah disampaikan berulang kali. Ia mempertanyakan mengapa bukti yang, menurut pihaknya, menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut belum ditunjukkan. Keberatan itu berpusat pada akses terhadap dokumen dan kesempatan untuk menelaah bahan yang digunakan dalam penerbitan surat, bukan pada kesimpulan mengenai isi atau bobot bukti tersebut. Penggugat menghendaki agar dokumen yang diminta menjadi bagian dari pemeriksaan, sehingga pokok sengketa dapat dibahas dengan merujuk pada bahan yang relevan.

Penggugat menilai tergugat tidak memberikan kerja sama yang memadai dalam proses pemeriksaan dokumen. Sikap tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang langkah mereka untuk memasukkan surat pencabutan gugatan melalui majelis hakim. Permohonan pencabutan itu diajukan setelah keberatan mengenai dokumen disampaikan, dalam sidang yang berlangsung di tengah ketegangan para pihak. Meski demikian, permintaan menghadirkan certificate of attendance, transkrip tiga semester, dan bukti pendaftaran tidak dengan sendirinya menetapkan apa yang dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen tersebut. Persoalan apakah materi itu mendukung atau memengaruhi keabsahan surat keterangan tetap berbeda dari keberatan prosedural yang diajukan penggugat. Karena itu, uraian mengenai tuntutan menghadirkan berkas tersebut perlu dibedakan dari penilaian atas substansi surat. Pada tahap ini, yang disoroti pihak penggugat adalah belum diperlihatkannya dokumen yang mereka minta serta respons tergugat dalam pemeriksaan, sebelum surat pencabutan disampaikan melalui majelis PTUN.

Pihak tergugat dan tergugat intervensi menolak permohonan pencabutan gugatan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan tersebut disampaikan setelah penggugat, Denny, meminta agar gugatannya dicabut. Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, yang hadir sebagai tergugat intervensi, menyatakan proses pemeriksaan sebaiknya tetap berlangsung dan mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku. Sikap itu didasarkan pada keadaan bahwa pihak tergugat telah menyampaikan jawaban dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai prosedur. Menurutnya, jawaban tergugat sudah masuk dalam persidangan sehingga proses tidak semestinya dihentikan melalui pencabutan yang diajukan penggugat. Rullyandi juga menyampaikan keberatan atas permohonan itu. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa penggugat tidak serius menghormati jalannya persidangan. Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapan pihak tergugat intervensi atas permintaan Denny, bukan keputusan mengenai pokok perkara.

Setelah permohonan pencabutan ditolak, Denny kembali menyoroti dokumen yang menurutnya belum dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan penggugat telah cukup bersabar meminta bukti tersebut dalam beberapa kali sidang. Persoalan dokumen itu tetap menjadi hal yang disorot penggugat, meskipun pihak tergugat intervensi mendorong agar pemeriksaan diteruskan berdasarkan tahapan hukum acara. Dengan demikian, terdapat perbedaan sikap yang jelas di ruang sidang: penggugat mengangkat kembali permintaan atas dokumen, sementara pihak tergugat intervensi meminta perkara tetap berjalan setelah jawaban tergugat disampaikan. Penolakan terhadap pencabutan membuat proses tidak berakhir melalui permohonan tersebut. Pemeriksaan selanjutnya akan mengikuti agenda dan keputusan majelis hakim, termasuk penanganan isu bukti yang disampaikan para pihak. Sikap masing-masing pihak itu menunjukkan bahwa perselisihan prosedural mengenai kelanjutan gugatan dan ketersediaan dokumen masih menjadi bagian dari dinamika persidangan. Namun, keberatan yang disampaikan Rullyandi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan dokumen yang ditanyakan Denny; kedua hal tersebut tetap berada dalam ruang pemeriksaan majelis.Setelah kembali menyampaikan keberatan dalam persidangan, Denny meminta izin kepada majelis hakim untuk meninggalkan ruang sidang. Namun, Rahmadi meminta pihak penggugat menunggu hingga sidang ditutup. Ia menekankan bahwa sikap tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati etika selama proses persidangan berlangsung. Permintaan itu disampaikan ketika suasana sidang masih diwarnai perbedaan pendapat mengenai dokumen yang menjadi pokok perhatian majelis.

Pada saat yang sama, majelis hakim mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan yang digugat. Dokumen tersebut dinilai diperlukan dalam pemeriksaan perkara, terutama untuk membantu majelis menilai proses administrasi yang mendasari penerbitan surat itu. Hakim masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dan menyerahkannya pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, pihak tergugat belum kehilangan kesempatan untuk memenuhi permintaan majelis.

Majelis juga menyampaikan peringatan mengenai konsekuensi apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan. Ketiadaan dokumen dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan administrasi, sebab majelis perlu menelusuri dasar serta tahapan yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, kemungkinan adanya prosedur yang tidak sesuai atau dilanggar, maupun persoalan pada substansi keputusan, dapat menjadi hal yang perlu diperiksa lebih lanjut. Peringatan itu bukan penetapan bahwa pelanggaran telah terjadi, melainkan penegasan bahwa kelengkapan bahan diperlukan agar perkara dapat diperiksa secara cermat.

Permintaan dokumen dan kesempatan untuk melengkapinya menunjukkan bahwa pemeriksaan masih berjalan. Majelis belum menyampaikan penilaian akhir atas dalil penggugat ataupun jawaban tergugat, dan belum memutus sah atau tidaknya surat keterangan yang dipersoalkan. Sidang tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara di PTUN. Karena itu, dinamika yang terjadi, termasuk keberatan penggugat dan permintaan hakim kepada tergugat, belum dapat dipandang sebagai putusan mengenai pokok gugatan.