Hukum  

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan tiga warga tidak dapat diterima. Para pemohon, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, meminta agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031. Namun, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan putusan itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan. Permohonan yang tidak dapat diterima berbeda dari permohonan yang ditolak setelah pokok perkaranya dinilai; dalam perkara ini, penilaian berhenti pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan untuk menjadi pemohon.

Kedudukan hukum merupakan salah satu syarat yang harus dibuktikan pihak yang mengajukan pengujian undang-undang. Pemohon perlu menjelaskan adanya hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang diuji, serta hubungan kerugian tersebut dan norma yang dimohonkan untuk diperiksa. Karena MK menyatakan syarat itu tidak terpenuhi, permintaan untuk mengubah masa jabatan anggota DPRD tidak memperoleh pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara ini.

Usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan para pemohon menyasar anggota DPRD hasil periode 2024–2029, dengan akhir masa jabatan yang mereka minta diperpanjang sampai 2031. Permohonan tersebut diajukan melalui pengujian UU Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur kelembagaan dan fungsi MPR, DPR, DPD, serta DPRD. Meski substansi tuntutan mereka berkaitan dengan masa jabatan wakil rakyat di daerah, putusan MK tidak mengabulkan maupun menetapkan perpanjangan tersebut. Hasil perkara hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, perkara ini tidak menghasilkan perubahan terhadap ketentuan masa jabatan DPRD. Pembacaan amar oleh Suhartoyo menandai berakhirnya proses permohonan yang diajukan ketiga warga tersebut di MK.Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan sebab akibat status mereka dan pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji. Menurut MK, status para pemohon tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketentuan yang digugat menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka. Hubungan kedudukan pemohon, norma yang diuji, dan kerugian yang diklaim menjadi pertimbangan dalam menilai apakah permohonan memenuhi syarat untuk diperiksa.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014. Dengan demikian, pokok persoalan yang disampaikan pemohon tidak menunjukkan bahwa hak konstitusional mereka telah dirugikan oleh ketentuan tersebut. Saldi menyampaikan penilaian itu sebagai bagian dari alasan MK dalam memutus permohonan terkait perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031.

MK juga menilai kedua pasal tersebut tidak menghalangi hak para pemohon untuk memilih dalam pemilu. Hak memilih tetap dapat digunakan sepanjang pemohon memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Penilaian tersebut secara khusus merujuk pada ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4), serta hubungan ketentuan itu dengan hak para pemohon untuk berpartisipasi sebagai pemilih.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK tidak melihat adanya kaitan sebab akibat yang cukup status pemohon dan pasal yang diuji, maupun kerugian hak konstitusional yang ditimbulkan oleh berlakunya pasal-pasal itu. Keterangan Saldi menegaskan bahwa keberadaan ketentuan yang dimohonkan pengujian tidak menutup hak memilih bagi pemohon yang memenuhi syarat. Penilaian mengenai kerugian dan keterkaitan tersebut menjadi alasan MK dalam memeriksa permohonan, tanpa mengubah ketentuan mengenai persyaratan pemilih yang tetap harus dipenuhi.

Permohonan pengujian yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi berangkat dari perubahan pengaturan jadwal pemilihan umum. Para pemohon mengaitkan persoalan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024. Putusan tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga keduanya tidak lagi dilaksanakan dalam satu rangkaian waktu yang sama. Dalam pandangan pemohon, perubahan jadwal itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan masa jabatan wakil rakyat di daerah.

Persoalan yang mereka soroti terutama menyangkut anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota yang terpilih melalui Pemilu 2024. Jika pemilu lokal berikutnya diselenggarakan setelah pemilu nasional, masa tugas anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi tidak berakhir bertepatan dengan terbentuknya susunan DPRD baru berdasarkan hasil pemilihan berikutnya. Kondisi tersebut, menurut para pemohon, memerlukan kejelasan hukum agar jadwal pemilu yang baru tidak menyisakan ketidakpastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi perwakilan daerah.

Para pemohon berpendapat bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan tidak semata-mata ditentukan oleh tanggal tertentu yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pelantikan atau pengucapan sumpah anggota pengganti. Pendapat ini menjadi dasar mereka dalam mempersoalkan konsekuensi konstitusional dari pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Melalui permohonan tersebut, mereka meminta agar aturan terkait masa jabatan dipahami selaras dengan tahapan pemilu yang telah berubah. Isu yang diajukan bukan hanya soal lamanya masa tugas anggota DPRD, tetapi juga kepastian transisi antarlembaga perwakilan. Para pemohon menilai penjelasan mengenai titik berakhirnya masa jabatan diperlukan untuk mencegah kekosongan kewenangan ataupun tumpang tindih masa tugas. Latar belakang inilah yang menghubungkan gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD dengan Putusan MK Nomor 135/PUU Tahun 2024. Permohonan tersebut menyampaikan perspektif para pemohon atas dampak putusan, sebelum Mahkamah menilai pokok perkara dan menentukan apakah permintaan itu dapat dikabulkan.

Para pemohon mendasarkan permintaan mereka pada kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya jeda yang panjang pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam skema yang menjadi perhatian mereka, pelaksanaan kedua jenis pemilu tersebut dapat terpaut hingga dua tahun enam bulan. Selama rentang itu, masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperkirakan telah berakhir, sementara anggota DPRD hasil pemilu berikutnya belum dilantik. Para pemohon menilai keadaan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di lembaga perwakilan daerah.

Kekosongan itu, menurut pemohon, dapat berdampak pada kelangsungan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. DPRD memiliki peran dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, ketidakjelasan mengenai siapa yang menjalankan fungsi lembaga selama masa jeda dinilai dapat memunculkan persoalan praktis dalam tata kelola daerah. Kekhawatiran tersebut disampaikan sebagai dasar permohonan, bukan sebagai kesimpulan bahwa kekosongan jabatan pasti terjadi atau telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pemohon juga menyoroti belum adanya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024. Mereka memandang keadaan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama mengenai pengaturan jadwal pemilu serta kesinambungan masa jabatan anggota DPRD. Tanpa aturan pelaksanaan yang memberikan kejelasan, pemerintah daerah dan lembaga perwakilan dinilai berpotensi menghadapi kesulitan dalam merencanakan transisi pemerintahan dan memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan. Dengan demikian, permohonan tersebut mengaitkan persoalan masa jabatan dengan kebutuhan akan kepastian aturan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Atas dasar pertimbangan itu, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan yang berlaku agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 diperpanjang sampai 2031. Permintaan tersebut dimaksudkan untuk menjembatani rentang waktu yang mereka khawatirkan muncul akibat pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Baca juga: Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8