Kemensos Uji Verifikasi Wajah untuk Memastikan Bansos Diterima Penerima yang Tepat

Bantuan Beras 30 Kilogram untuk 33,2 Juta Keluarga Ditargetkan Tuntas Sebelum Nataru

Kabupaten Banyuwangi | Kementerian Sosial menyiapkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk memperkuat pendataan penerima bantuan sosial. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh orang yang berhak, sekaligus meningkatkan ketepatan dan akuntabilitas penyaluran. Identifikasi wajah tidak dimaksudkan untuk menggantikan seluruh informasi yang telah tersedia, melainkan menjadi lapisan pemeriksaan tambahan. Melalui pencocokan identitas secara lebih langsung, pemerintah berharap dapat mengurangi ketidakpastian ketika bantuan disalurkan serta memperbaiki proses validasi penerima di lapangan.

Dalam sistem Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital), pengenalan wajah akan melengkapi data by name by address, yaitu pencatatan penerima berdasarkan nama dan alamat. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, data nama dan alamat yang tercatat dengan benar belum tentu memastikan bantuan sampai langsung kepada individu yang tercantum sebagai penerima. Dalam praktiknya, bantuan dapat diterima oleh tetangga, anak, cucu, atau orang lain. Situasi seperti itu dapat terjadi meskipun catatan administratif menunjukkan identitas dan lokasi penerima dengan tepat. Karena itu, verifikasi identitas secara langsung dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari pembaruan sistem.

Gus Ipul menyampaikan pandangan tersebut saat memaparkan materi dalam Kongres Nasional XVI dan Forum Ilmiah Tahunan XII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Acara itu berlangsung di Gedung Nusantara V, kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menempatkan verifikasi wajah sebagai salah satu langkah untuk memperketat pendataan, bukan sekadar menambah teknologi pada proses penyaluran. Integrasi dengan Perlinsos Digital diharapkan membantu mencocokkan orang yang hadir dengan data penerima yang tersimpan. Pada saat yang sama, pelaksanaan kebijakan perlu memperhatikan ketepatan data dan perlindungan informasi pribadi. Dengan demikian, pemeriksaan biometrik dapat mendukung pengawasan penyaluran bantuan, sementara data nama dan alamat tetap menjadi dasar penting dalam pengelolaan program perlindungan sosial.

Rancangan perlindungan sosial digital diarahkan untuk melengkapi informasi penerima bantuan sosial dengan identifikasi biometrik berbasis wajah. Tujuannya adalah membantu memastikan bahwa orang yang hadir dan menerima bantuan merupakan individu yang identitasnya sesuai dengan data yang tercatat. Dalam skema yang disiapkan, verifikasi wajah bukan satu-satunya dasar penetapan penerima, melainkan bagian dari proses pencocokan identitas dan pengolahan berbagai informasi pendukung.

Untuk memperluas gambaran kondisi calon penerima, sistem direncanakan mengintegrasikan data dari sejumlah instansi. Informasi kepemilikan tanah dapat bersumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan data kendaraan bermotor berasal dari Samsat. Data pelanggan listrik dari PT PLN juga disebut sebagai salah satu sumber yang akan dipertimbangkan. Selain itu, data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, diperlukan untuk mendukung pencocokan identitas.

Setelah data dari berbagai sumber diterima, sistem dirancang untuk mengolah dan mencocokkan informasi tersebut. Hasil pengolahan diharapkan dapat membantu menilai apakah seseorang memenuhi kriteria penerima bansos. Sistem juga diarahkan untuk menyertakan alasan yang mendasari hasil penilaian, sehingga proses verifikasi dapat memberikan informasi lebih jelas, bukan hanya keputusan tanpa penjelasan. Data lintas instansi dapat memberi konteks tambahan mengenai keadaan seseorang atau rumah tangga, tetapi pemanfaatannya tetap bergantung pada aturan, kualitas data, dan mekanisme penilaian yang ditetapkan.

Pengembangan ini masih berada pada tahap persiapan dan uji coba di sejumlah wilayah. Karena itu, integrasi seluruh sumber data maupun penggunaan pengenalan wajah belum dapat digambarkan sebagai sistem yang telah diterapkan secara nasional. Sebelum diperluas, aspek akurasi pencocokan, perlindungan data pribadi, keamanan akses, dan penanganan ketidaksesuaian perlu menjadi perhatian. Pendekatan tersebut penting agar teknologi mendukung ketepatan penyaluran bantuan sekaligus menyediakan ruang untuk pemeriksaan atau koreksi ketika data seseorang tidak cocok atau hasil penilaian dipersoalkan.

Sistem verifikasi wajah untuk penyaluran bantuan sosial telah diuji coba di sejumlah wilayah. Salah satu lokasi pelaksanaan uji coba tersebut adalah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan warga yang melakukan registrasi ulang, baik mereka yang sudah pernah menerima bansos maupun warga yang belum pernah memperoleh bantuan. Dengan demikian, peserta uji coba di Banyuwangi tidak hanya berasal dari kelompok penerima bantuan yang telah tercatat sebelumnya. Angka partisipasi dan keterangan mengenai proses pendaftaran menggambarkan pelaksanaan uji coba di wilayah tersebut, tanpa menjadi gambaran untuk seluruh daerah.

Dalam uji coba itu, sekitar 80 persen warga melakukan registrasi ulang. Kelompok yang mendaftar mencakup warga yang sudah menerima bansos serta warga yang belum pernah menerima bantuan. Registrasi ulang menjadi bagian dari proses yang dijalankan dalam pengujian sistem verifikasi wajah. Data tersebut menunjukkan tingkat partisipasi warga pada kegiatan uji coba di Banyuwangi, sebagaimana dilaporkan, dan tidak menjelaskan hasil verifikasi akhir ataupun dampak terhadap penetapan penerima bantuan. Karena itu, angka partisipasi ini perlu dipahami sesuai konteksnya, yaitu pendaftaran ulang oleh warga di lokasi uji coba.

Dari seluruh warga yang mendaftar, hanya 10 persen melakukan pendaftaran secara mandiri. Selebihnya dibantu oleh agen Perlinsos. Bantuan agen diberikan kepada warga yang belum mempunyai telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital. Keterangan ini menunjukkan bahwa pendampingan menjadi bagian dari proses registrasi bagi sebagian besar pendaftar dalam uji coba tersebut. Peran agen membantu warga mengikuti tahapan pendaftaran, terutama ketika keterbatasan perangkat atau pengalaman menggunakan layanan digital menjadi kendala. Informasi yang tersedia menyebutkan alasan pendampingan tersebut, tetapi tidak merinci lebih jauh mengenai tahapan teknis verifikasi, tingkat keberhasilan pemindaian wajah, maupun perubahan status penerima bansos setelah registrasi. Oleh sebab itu, hasil uji coba di Banyuwangi dapat dijelaskan melalui angka partisipasi dan pola bantuan pendaftaran yang disebutkan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai efektivitas sistem atau cakupan pelaksanaannya di wilayah lain.

Gus Ipul mengajak masyarakat ikut memperbarui dan melengkapi data agar informasi mengenai kondisi warga dapat menjadi lebih akurat. Menurutnya, pemutakhiran data bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan warga dan dukungan berbagai unsur di lingkungan setempat. Informasi yang berubah, seperti kondisi keluarga maupun kebutuhan sosial, perlu disampaikan melalui saluran layanan yang tersedia supaya dapat dipertimbangkan dalam proses pendataan. Ia juga mendorong organisasi profesi kesehatan, puskesmas, serta kader kesehatan untuk membantu menyampaikan pentingnya pembaruan data kepada masyarakat. Peran mereka dinilai penting karena berhubungan langsung dengan warga dan dapat membantu menjelaskan cara menggunakan layanan digital.

Dalam pertemuan dengan anggota Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Gus Ipul meminta para anggota ikut mendorong masyarakat memanfaatkan sistem layanan digital untuk memperbarui informasi. Pendampingan dapat diberikan terutama kepada warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat atau layanan daring. Dengan penjelasan yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan mengetahui langkah yang perlu dilakukan dan data apa saja yang perlu dilengkapi. Dukungan tenaga kesehatan dan kader juga dapat membantu menghubungkan warga dengan layanan yang sesuai, tanpa menggantikan proses verifikasi yang dilakukan pemerintah. Pendekatan ini diharapkan membuat penyampaian informasi lebih mudah dijangkau oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan bantuan untuk mengakses sistem.

Gus Ipul menyarankan agar pendataan dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat, seperti tetangga dan orang-orang di sekitar tempat tinggal. Warga dapat saling membantu mengenali apabila ada keluarga yang membutuhkan perhatian, sekaligus mengarahkan mereka untuk memperbarui data melalui mekanisme yang tersedia.

Baca juga: Pencairan Bantuan Sosial KLJ September 2026: Sejumlah Penerima Mengeluh