Jakarta | Peredaran rokok ilegal menjadi persoalan penting dalam industri hasil tembakau nasional. Kehadiran produk yang tidak memenuhi ketentuan membuat produsen yang menjalankan aturan harus bersaing dengan pelaku usaha yang menawarkan rokok tanpa kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Situasi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang karena pelaku industri legal menanggung kewajiban yang tidak diikuti oleh produk ilegal. Apabila terus berlangsung, kondisi ini berpotensi menekan keberlangsungan usaha produsen yang patuh dan memperlemah daya tahan industri hasil tembakau nasional.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persaingan antarpelaku usaha, tetapi juga memiliki dampak terhadap penerimaan negara. Produk ilegal yang beredar di pasar tidak memberikan kontribusi penerimaan sebagaimana produk yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, semakin luas peredarannya, semakin besar pula tekanan terhadap pelaku usaha legal sekaligus potensi berkurangnya penerimaan negara. Penanganan yang terarah diperlukan agar industri yang telah memenuhi aturan tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan.
Menteri Perindustrian Sarmuji menyatakan bahwa masalah rokok ilegal berdampak pada industri yang menjalankan aturan dan pada penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Manufacture Check pada Senin, 12 Oktober 2026. Penegasan itu menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal perlu dipandang sebagai persoalan yang memengaruhi keberlangsungan industri legal serta kemampuan negara memperoleh penerimaan. Oleh karena itu, keberadaan produk yang tidak memenuhi ketentuan menjadi tantangan bagi tata kelola industri hasil tembakau nasional.
Penanganan rokok ilegal tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya penindakan terhadap pelanggaran hukum. Persoalan ini juga berkaitan erat dengan tata kelola pasar, kepastian aturan, serta keberlangsungan industri hasil tembakau yang telah menjalankan kewajibannya. Ketika produk tanpa pita cukai atau dengan penandaan yang tidak sesuai beredar secara luas, dampaknya tidak hanya dirasakan negara melalui potensi hilangnya penerimaan, tetapi juga pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
Sarmuji berpandangan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk ilegal perlu diperkuat agar persaingan berlangsung lebih adil. Pengawasan yang konsisten diperlukan dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan di tingkat pengecer. Langkah tersebut harus didukung koordinasi antarlembaga, pemanfaatan data pergerakan barang, serta pemeriksaan yang dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan. Dengan demikian, penindakan tidak hanya bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi, melainkan mampu mencegah terbentuknya jalur distribusi ilegal.
Pemerintah juga perlu memperhatikan persoalan yang muncul di lapangan. Kepatuhan produsen terhadap ketentuan cukai, penggunaan pita cukai, pencantuman informasi produk, dan penggolongan berdasarkan karakteristiknya harus menjadi bagian penting dalam pengawasan. Kejelasan mengenai kategori produk diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan klasifikasi untuk memperoleh beban cukai yang lebih rendah atau menghindari kewajiban tertentu. Di sisi lain, pelaku usaha perlu memperoleh informasi dan pendampingan yang memadai mengenai perubahan regulasi, sehingga kepatuhan dapat diterapkan secara konsisten.
Produk yang tidak memenuhi ketentuan menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang bagi perusahaan yang telah membayar cukai, memenuhi standar produksi, dan menjalankan prosedur perizinan. Harga produk ilegal dapat ditekan karena tidak menanggung kewajiban yang sama, sementara perusahaan legal harus menghadapi biaya kepatuhan dan risiko pasar yang lebih besar. Karena itu, pengawasan yang kuat perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola industri, bukan hanya agenda penegakan hukum. Pendekatan tersebut akan membantu melindungi penerimaan negara, menjaga iklim usaha, dan mendorong industri hasil tembakau berkembang dalam kerangka aturan yang adil.
Penanganan peredaran rokok ilegal tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan penegakan aturan semata. Pemerintah perlu menyusun arah kebijakan yang jelas, konsisten, dan mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha. Kejelasan tersebut penting agar produsen mengetahui persyaratan perizinan, ketentuan produksi, kewajiban pembayaran cukai, serta standar distribusi yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki dasar yang pasti untuk menjalankan kegiatan secara legal dan tidak menghadapi perubahan aturan yang menimbulkan ketidakpastian.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sarmuji, menekankan bahwa penegakan aturan harus berjalan bersamaan dengan perhatian terhadap kebijakan dan kepastian usaha. Menurutnya, pengawasan dan tindakan hukum memang diperlukan untuk menekan pelanggaran, tetapi kebijakan yang mendukung kepatuhan juga menjadi bagian penting dalam membangun industri yang sehat. Kepastian tersebut dapat mendorong pelaku usaha memilih jalur resmi, karena mereka memperoleh pemahaman mengenai prosedur yang berlaku serta memiliki ruang untuk mengembangkan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Pembenahan juga perlu mencakup produsen skala kecil yang selama ini dapat berada dalam posisi rentan terhadap persoalan perizinan, biaya kepatuhan, dan akses informasi. Mereka perlu didorong agar mampu memenuhi aturan melalui pendampingan, penyederhanaan informasi, dan pembinaan yang terukur. Pendekatan ini bukan berarti memberikan kelonggaran terhadap pelanggaran, melainkan membantu usaha kecil beralih ke sistem produksi dan distribusi yang sah.
Pada saat yang sama, pemerintah harus menutup celah yang memungkinkan produk ilegal tetap beredar. Pengawasan rantai pasok, penelusuran asal barang, koordinasi antarlembaga, dan penindakan terhadap jaringan distribusi perlu diperkuat. Keseimbangan pembinaan, kepastian kebijakan, dan pengawasan yang tegas akan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib. Industri dapat berkembang melalui jalur yang sesuai ketentuan, sementara persaingan menjadi lebih adil bagi produsen yang telah memenuhi kewajibannya.
Sarmuji menilai peta jalan industri hasil tembakau diperlukan untuk memberikan arah pengembangan dalam jangka panjang. Dokumen tersebut dapat menjadi acuan bersama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam memahami tujuan, tahapan, serta kebijakan yang perlu dijalankan. Dengan arah yang lebih jelas, perkembangan industri tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha, kepastian regulasi, dan penyesuaian terhadap perubahan kondisi ekonomi maupun kebijakan publik.
Bagi pelaku usaha, peta jalan dapat membantu menyusun rencana bisnis secara lebih terukur. Pelaku industri dapat menggunakannya untuk memperkirakan kebutuhan investasi, menyesuaikan kapasitas produksi, mempersiapkan tenaga kerja, serta mengatur strategi usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acuan tersebut juga dapat mendukung proses penyesuaian apabila terdapat perubahan aturan, standar produksi, atau kebijakan pengendalian hasil tembakau. Dengan demikian, kegiatan produksi dapat berlangsung secara tertib dan tetap berada dalam kerangka hukum yang ditetapkan.
Pada saat yang sama, penguatan arah industri perlu disertai upaya memastikan industri legal dapat beroperasi dengan baik. Pelaku usaha yang memenuhi kewajiban harus memperoleh ruang untuk menjalankan kegiatan secara sehat, sementara pengawasan terhadap peredaran produk ilegal perlu terus dilakukan. Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi perusahaan yang patuh terhadap aturan. Karena itu, peta jalan industri hasil tembakau dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian dari penataan sektor, sehingga pengembangan usaha berjalan sesuai ketentuan dan peredaran produk ilegal dapat ditangani agar tidak terus merugikan negara maupun pelaku usaha yang taat aturan.
Baca juga: Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu oleh Bawaslu Karawang | Pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih untuk Pengawasan Barang Subsidi







