Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan secara terbuka polemik pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Doli meminta lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengungkap dugaan penyelundupan pasal yang disebut berkaitan dengan aturan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10). Ia menilai publik perlu memperoleh penjelasan mengenai proses pembahasan serta asal-usul ketentuan yang dipersoalkan dalam regulasi tersebut. Menurut dia, keterbukaan KPU diperlukan agar tidak muncul tafsir yang berbeda mengenai isi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal yang menjadi sorotan diduga berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Doli menyatakan siap menunjukkan kepada publik perbedaan ketentuan yang benar-benar masuk dalam pembahasan resmi dan pasal yang diduga disisipkan ke dalam aturan. Ia meminta perbedaan tersebut dapat diperiksa secara terbuka berdasarkan dokumen serta tahapan pembahasan yang ada.

Doli menegaskan bahwa KPU perlu memberikan keterangan mengenai polemik tersebut, termasuk menjelaskan bagaimana pasal yang dipersoalkan dapat tercantum dalam PKPU. Ia menyatakan kesiapannya memaparkan bagian-bagian yang menurutnya memiliki perbedaan hasil pembahasan resmi dan ketentuan yang kemudian muncul dalam naskah peraturan. Penjelasan itu, menurut Doli, perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan agar publik dapat melihat secara langsung substansi persoalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan yang menjadi pusat polemik terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, norma ini memuat pengecualian terhadap persyaratan dokumen pendidikan tertentu dalam proses pencalonan.

Secara substansial, pasal tersebut membedakan kondisi calon yang tidak dapat menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari institusi pendidikan asing di luar negeri, tetapi memiliki dokumen kelulusan dari perguruan tinggi. Perbedaan itu penting karena dapat memengaruhi cara Komisi Pemilihan Umum menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Penafsiran mengenai hubungan bukti kelulusan sekolah menengah atas, bukti kelulusan perguruan tinggi, serta persyaratan administratif menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Dalam konteks pernyataan Doli Kurnia, ketentuan tersebut dikaitkan dengan tudingan mengenai kemungkinan adanya pasal yang diselundupkan dalam regulasi pencalonan. Namun, tudingan itu belum semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Dugaan tersebut justru merupakan pokok persoalan yang ingin dibuka, diperiksa, dan diuji melalui pembahasan resmi. Karena itu, KPU perlu menjelaskan proses penyusunan norma, dasar hukum pengecualian, serta penerapannya secara konsisten. Klarifikasi resmi juga diperlukan agar publik dapat memahami apakah rumusan ayat tersebut merupakan hasil prosedur pembentukan peraturan yang sah dan bagaimana ketentuannya harus diterapkan dalam pemeriksaan dokumen calon.

Doli Kurnia menyatakan telah menempuh sejumlah langkah untuk membahas polemik mengenai ketentuan pencalonan dalam Peraturan KPU. Ia mengaku meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Menurut Doli, forum tersebut diperlukan untuk mengkaji secara terbuka dugaan penyelundupan pasal yang disebut berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Doli mengatakan rapat itu sebaiknya menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses penyusunan aturan. Ia tidak keberatan apabila mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, diundang untuk memberikan penjelasan. Kehadiran Hasyim, menurutnya, dapat membantu anggota Komisi II menelusuri tahapan pembahasan, perubahan dokumen, serta dasar masuknya ketentuan yang kini dipersoalkan. Pernyataan tersebut masih merupakan usulan dan pandangan Doli, bukan hasil keputusan resmi lembaga.

Selain meminta rapat pada masa reses, Doli mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Ia juga menyebut telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan anggota komisi dari periode tersebut dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan keterangan mengenai dokumen dan rapat yang berlangsung ketika pembahasan aturan pencalonan dilakukan.

Doli mengklaim Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat KPU dan Komisi II DPR yang ia pimpin. Ia juga menyatakan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR. Menurut penuturannya, kemudian terdapat surat yang masuk dan memuat pasal tersebut, sehingga muncul pertanyaan mengenai waktu serta pihak yang memasukkannya ke dalam dokumen.

Doli menduga pasal itu dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 dibacakan. Namun, dalam penjelasan lain, ia juga menyebut ketentuan tersebut telah tertuang sebelum putusan itu. Perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen, notula rapat, dan keterangan para pihak. Karena itu, dugaan mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Bantahan tersebut disampaikan untuk menjelaskan asal-usul ketentuan yang kemudian menjadi sorotan setelah perubahan aturan pencalonan kepala daerah dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa materi rancangan norma tersebut telah tercantum ketika rancangan PKPU dibahas dalam forum rapat konsinyering. Menurut Idham, pembahasan itu berlangsung pada 19 September 2023, atau sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR pada 20 September 2023. Keterangan itu disampaikan Idham saat dihubungi pada Jumat (9/10).

Penjelasan KPU tersebut menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) bukan norma yang baru dimasukkan secara diam-diam setelah rapat bersama DPR. Idham menyatakan materi itu sudah menjadi bagian dari rancangan sebelum proses pembahasan resmi dengan Komisi II berlangsung. Dengan demikian, KPU menolak anggapan bahwa pasal tersebut sengaja disiapkan untuk memenuhi kepentingan pencalonan tertentu.

Meski demikian, polemik mengenai proses pembentukan aturan belum sepenuhnya berakhir. Sumber memuat dua versi yang berlawanan: Doli mempertanyakan asal-usul serta proses masuknya pasal tersebut ke dalam PKPU, sedangkan KPU menyatakan ketentuan itu sudah ada sebelum rapat dengar pendapat. Perbedaan keterangan ini membuat kronologi pembahasan Pasal 18 ayat (3) tetap menjadi bagian penting dalam menilai polemik pencalonan Gibran.

Baca juga: Polemik Posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden