Jakarta | Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aksi atau Aliansi Kolektif Sipil pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Audiensi itu diterima oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi publik mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan koalisi masyarakat sipil menyampaikan pandangan dan dorongan agar persoalan yang berkembang terkait dokumen pendidikan Gibran mendapat perhatian lembaga legislatif. Mereka memandang DPR memiliki ruang untuk menampung aspirasi masyarakat serta meminta penjelasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk merespons polemik tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Audiensi menjadi wadah dialog awal kelompok masyarakat sipil dan perwakilan fraksi di parlemen.
Kehadiran Ahmad Doli Kurnia dalam audiensi itu menandai diterimanya aspirasi koalisi oleh Fraksi Partai Golkar. Pertemuan tersebut juga berkaitan dengan dorongan agar fraksi membuka jalan bagi penggunaan hak angket DPR untuk mengkaji polemik ijazah Gibran. Usulan itu masih berada dalam ranah penyampaian aspirasi dan pembahasan politik, sehingga tindak lanjutnya bergantung pada proses internal fraksi serta mekanisme yang berlaku di DPR. Dengan demikian, audiensi pada 12 Oktober menjadi salah satu perkembangan dalam rangkaian perdebatan publik mengenai isu tersebut.
Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Unsur yang hadir mencakup Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia. Selain perwakilan organisasi-organisasi tersebut, pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah akademisi. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa audiensi tidak hanya merepresentasikan satu kelompok, melainkan melibatkan beberapa elemen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.
Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, dan Lima Indonesia hadir sebagai bagian dari koalisi yang menyampaikan sikap bersama kepada Fraksi Golkar. Dalam komposisi itu, para akademisi menjadi unsur lain yang turut menyertai penyampaian pandangan dalam pertemuan. Informasi mengenai kehadiran mereka menegaskan bahwa koalisi tersebut dibentuk oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademik, tanpa mengubah audiensi menjadi forum yang hanya diwakili oleh satu institusi.
Seluruh perwakilan tersebut menyampaikan sikap dan dorongan politiknya kepada Fraksi Golkar. Dengan demikian, pertemuan berlangsung sebagai penyampaian pandangan koalisi masyarakat sipil kepada unsur politik yang dituju. Formappi, Menteng Club, Sakti, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi tercatat sebagai pihak-pihak yang mengikuti audiensi. Penyebutan komposisi ini penting untuk menggambarkan bahwa sikap yang disampaikan datang dari gabungan kelompok masyarakat sipil, bukan dari satu organisasi secara terpisah.
Koalisi itu menjadi wadah bagi para perwakilan untuk menyampaikan dorongan politik secara bersama-sama kepada Fraksi Golkar. Masing-masing unsur hadir dalam kapasitasnya sebagai bagian dari kelompok yang mengikuti audiensi, sementara keseluruhan peserta diposisikan sebagai perwakilan koalisi masyarakat sipil. Tidak ada keterangan lain mengenai identitas tambahan, jumlah peserta, maupun agenda di luar penyampaian sikap dan dorongan politik tersebut.
Koalisi sipil mendorong Fraksi Partai Golkar di DPR untuk ikut memprakarsai penggunaan hak angket dalam menelaah polemik ijazah Gibran. Desakan tersebut diarahkan agar persoalan yang selama ini diperdebatkan di ruang publik tidak berhenti pada pernyataan antarpihak, melainkan dapat diperiksa melalui mekanisme konstitusional parlemen. Koalisi menilai Fraksi Golkar memiliki posisi penting untuk membuka pembahasan dan menggalang dukungan lintas fraksi apabila usulan tersebut diajukan secara resmi.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, yang juga menjadi bagian dari koalisi, menyampaikan bahwa DPR merupakan salah satu ruang yang memungkinkan untuk menguji persoalan tersebut. Pandangan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terkait perkara yang menjadi perhatian publik. Menurut Ubedilah, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak serta-merta menutup seluruh ruang pemeriksaan politik dan kelembagaan terhadap polemik yang masih diperdebatkan. Parlemen tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sepanjang prosesnya dilakukan berdasarkan aturan dan bukti yang dapat diuji.
Dalam kerangka tersebut, hak angket dipandang sebagai instrumen untuk meminta penjelasan secara terbuka dan menyeluruh. Melalui hak angket, DPR dapat memanggil pihak-pihak terkait, meminta keterangan, serta menelaah dokumen atau informasi yang relevan dengan persoalan ijazah Gibran. Proses itu diharapkan mampu menguji kebenaran berbagai klaim yang beredar, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan penjelasan secara resmi.
Koalisi menekankan bahwa penggunaan hak angket tidak seharusnya dipahami sebagai kesimpulan awal mengenai benar atau salahnya suatu tuduhan. Mekanisme tersebut justru dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dukungan Fraksi Golkar dinilai penting agar DPR dapat menentukan apakah polemik tersebut memenuhi alasan dan syarat untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan parlemen.
Ubedilah Badrun menilai polemik mengenai ijazah dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka masih dapat berlanjut melalui mekanisme konstitusional di DPR. Menurut dia, apabila proses politik yang sedang didorong tidak berhenti pada penggunaan hak angket, DPR masih memiliki kemungkinan meneruskannya ke tahap hak menyatakan pendapat.
Ia menjelaskan, hak menyatakan pendapat dapat menjadi ruang bagi DPR untuk menyampaikan penilaian resmi terhadap persoalan yang dianggap memiliki dampak serius terhadap penyelenggaraan negara. Namun, Ubedilah menekankan bahwa kemungkinan tersebut tetap bergantung pada proses politik, pembahasan di parlemen, serta terpenuhinya ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pernyataan mengenai kelanjutan ke hak menyatakan pendapat tidak dimaksudkan sebagai kepastian bahwa tahapan itu akan berlangsung.
Ubedilah juga menyebut proses tersebut berpotensi berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden apabila pencalonan Gibran nantinya dinilai tidak sesuai dengan konstitusi. Penilaian semacam itu, menurut dia, harus ditempatkan dalam mekanisme ketatanegaraan dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan pernyataan politik atau tekanan dari kelompok masyarakat.
Dalam pandangannya, mekanisme pergantian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, Ubedilah memandang kemungkinan adanya pergantian tersebut sebagai sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem demokrasi dan negara modern. Ia tidak menyatakan bahwa pergantian pasti terjadi, melainkan menjelaskan adanya jalur konstitusional apabila syarat dan prosedur yang ditentukan memang terpenuhi.
Pandangan itu menempatkan hak menyatakan pendapat sebagai salah satu tahapan yang dapat dipertimbangkan setelah DPR memeriksa materi persoalan secara lebih menyeluruh. Atribusi kepada Ubedilah menjadi penting agar uraian mengenai pemakzulan, pergantian wakil presiden, dan dugaan ketidaksesuaian pencalonan tetap dipahami sebagai pandangan narasumber, bukan sebagai kesimpulan hukum atau fakta yang telah diputuskan oleh lembaga berwenang.
Baca juga: Polemik Posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden







