Jakarta | Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) mengadukan enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Jakarta. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan proses pencalonan pada Pemilu 2024, khususnya tahapan yang berujung pada dinyatakannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam laporan itu, APAI mempersoalkan proses dan keputusan penyelenggara pemilu yang menjadi dasar pencalonan tersebut. Organisasi profesi advokat itu meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang diduga terjadi dalam pelaksanaan kewenangan para komisioner. Pengaduan diarahkan kepada seluruh anggota KPU periode 2022–2027 yang disebut bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait tahapan pencalonan.
Penyampaian laporan kepada DKPP merupakan langkah hukum dan etik untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, bukan putusan yang menyatakan para komisioner telah terbukti bersalah. Setelah menerima pengaduan, DKPP memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan administrasi, memeriksa materi aduan, serta menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan. Proses itu dapat melibatkan keterangan dari pengadu, pihak teradu, dan saksi atau ahli yang relevan.
Karena itu, status enam komisioner KPU dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diadukan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik baru dapat disampaikan setelah DKPP menjalankan tahapan pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan APAI menambah perhatian publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama mengenai kepatuhan terhadap prosedur, independensi lembaga pemilu, dan akuntabilitas dalam menetapkan peserta pemilu.
Ketua Asosiasi Pemuda Anti-Intoleransi (APAI), Paman Nurlette, menyampaikan bahwa laporan terhadap enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap 13 prinsip atau kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan tersebut disebut muncul dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Menurut Nurlette, persoalan yang dilaporkan tidak semata-mata menyangkut prosedur administratif, tetapi juga menyentuh standar etik yang seharusnya menjadi dasar kerja setiap penyelenggara pemilu.
APAI menilai, apabila dugaan itu terbukti, persoalannya dapat berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Prinsip-prinsip seperti kemandirian, integritas, kejujuran, keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas dipandang penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berlangsung secara demokratis. Dalam pandangan Nurlette, kepatuhan terhadap kode etik diperlukan agar keputusan penyelenggara tidak menimbulkan keraguan publik dan tetap mencerminkan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu.
Nurlette pada pokoknya menyatakan bahwa dugaan pelanggaran 13 prinsip tersebut berkaitan dengan kualitas serta sifat demokratis pemilu. Ia menekankan bahwa penyelenggara harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat, bebas dari konflik kepentingan, dan menjalankan kewenangan berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan demikian, laporan APAI diarahkan untuk menguji apakah tindakan dan keputusan para komisioner KPU pada saat itu telah sejalan dengan kewajiban etik penyelenggara pemilu.
Meski demikian, tuduhan tersebut masih berstatus sebagai dugaan dan belum dapat dipandang sebagai pelanggaran yang terbukti. Seluruh uraian mengenai 13 prinsip etik itu menjadi pokok laporan yang diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan laporan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan. Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menunggu proses pemeriksaan dan putusan DKPP.
Salah satu hal yang dipersoalkan oleh Aliansi … (APAI) dalam laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memeriksa proses verifikasi persyaratan calon. Persoalan ini berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan yang seharusnya dapat diawasi secara memadai oleh lembaga pengawas sesuai kewenangannya.
Menurut keterangan APAI, Bawaslu disebut tidak memperoleh akses ke Sistem Informasi Pencalonan, atau Silon, yang digunakan dalam proses pencalonan. Ketiadaan akses tersebut dinilai menyulitkan Bawaslu untuk memeriksa data dan dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan calon. Padahal, informasi dalam sistem itu menjadi bagian penting untuk mendukung pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi.
APAI juga menyebut Bawaslu tidak leluasa mengawasi proses verifikasi administrasi dan faktual. Keterbatasan ruang pengawasan tersebut dipersoalkan karena dapat memengaruhi kemampuan Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap persyaratan calon membutuhkan akses pada informasi dan proses yang sedang diverifikasi agar pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dalam konteks laporan tersebut, dugaan pembatasan akses ini menjadi salah satu dasar yang diminta untuk diperiksa oleh DKPP. APAI mempersoalkan apakah penyelenggara pemilu telah memberikan ruang yang cukup bagi Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan selama proses verifikasi pencalonan. Sorotan itu tidak hanya menyangkut keberadaan data dalam Silon, tetapi juga keleluasaan Bawaslu untuk mengikuti dan mengawasi verifikasi administrasi serta faktual secara langsung sesuai perannya. Dugaan tersebut kemudian ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian persoalan dalam proses pencalonan yang dilaporkan kepada DKPP.
APAI mengaitkan persoalan akses pengawasan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 dengan keterangan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan ijazah Gibran. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam materi laporan, keterangan tersebut dipandang relevan untuk menilai bagaimana pengawasan dilakukan, termasuk sejauh mana lembaga pengawas memperoleh akses terhadap informasi dan dokumen yang dibutuhkan selama tahapan pencalonan.
Keterkaitan itu menjadi bagian dari alasan APAI melaporkan enam komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Organisasi tersebut mempersoalkan dugaan adanya hambatan atau keterbatasan akses pengawasan yang dinilai perlu diperiksa melalui mekanisme etik. Dalam kerangka pengaduan, APAI meminta DKPP menilai tindakan, kebijakan, serta proses pengambilan keputusan para penyelenggara yang dilaporkan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diajukan. Penilaian tersebut tetap berada dalam kewenangan DKPP melalui pemeriksaan formal dan persidangan.
Nurlette menyampaikan pernyataan mengenai laporan itu di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa APAI menghubungkan isu akses pengawasan tersebut dengan keterangan Rahmat Bagja dalam sidang PHPU mengenai ijazah Gibran. Penyampaian laporan dan uraian tersebut merupakan dugaan serta materi pengaduan APAI kepada DKPP, bukan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik. Karena itu, substansi laporan masih harus diuji melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan, dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. DKPP memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara memenuhi syarat penanganan serta menilai bukti dan keterangan dari seluruh pihak secara objektif. Sampai keputusan resmi diterbitkan, status dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti, dan pihak teradu tetap memiliki kesempatan menyampaikan klarifikasi serta pembelaan.







