Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

Polda Lampung Bongkar 89 Kilogram Sabu di Bakauheni, Diduga Disiapkan untuk Tahun Baru 2027

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN, LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung mengungkap penyitaan total 89 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti tersebut ditemukan melalui pengungkapan dua perkara narkotika yang dibongkar pada 29 September 2026 di area Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan itu menjadi salah satu temuan besar dalam upaya pengawasan jalur penyeberangan Sumatera dan Jawa. Kawasan Bakauheni merupakan titik penting pergerakan orang maupun barang, sehingga pemeriksaan di area tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mencegah masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur pelabuhan. Dari dua perkara yang ditangani, petugas mengamankan sabu dengan jumlah keseluruhan mencapai 89 kilogram.

Polisi menduga narkotika tersebut tidak dikirim sekaligus, melainkan secara bertahap. Pengiriman bertahap itu diduga dilakukan untuk mengurangi risiko terdeteksi sekaligus memastikan ketersediaan barang sebelum memasuki periode dengan permintaan peredaran yang lebih tinggi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diduga disiapkan sebagai stok untuk diedarkan menjelang Tahun Baru 2027.

Dugaan mengenai tujuan pengiriman dan waktu peredaran itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan bahwa rangkaian pengungkapan pada 29 September 2026 berkaitan dengan dua perkara berbeda, tetapi sama-sama terungkap di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni.

Penemuan puluhan kilogram sabu itu menunjukkan bahwa jalur pelabuhan masih menjadi perhatian utama aparat dalam pemberantasan narkotika. Polda Lampung terus mendalami asal barang, pihak yang mengatur pengiriman, serta jaringan penerima yang diduga berada di balik distribusi tersebut. Penyidikan juga diperlukan untuk memastikan apakah dua perkara itu memiliki keterkaitan dalam satu jaringan peredaran yang lebih besar.

Perkara pertama bermula dari pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian di kawasan Bakauheni. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 39 kilogram sabu sebagai barang bukti utama. Selain narkotika, penyidik juga menemukan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate dalam bentuk cair. Empat tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam distribusi barang terlarang tersebut.

Pengembangan terhadap perkara pertama tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan. Penyidik menelusuri asal-usul barang serta jalur pengirimannya untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih luas. Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi mata rantai peredaran narkotika yang menghubungkan Malaysia dengan Indonesia. Temuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk menelusuri pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok, penghubung, maupun penerima barang di dalam negeri.

Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan dengan hasil pengungkapan berupa penangkapan terhadap tiga tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 50 kilogram sabu. Penanganan perkara ini dilakukan secara terpisah dari kasus pertama, sehingga setiap tersangka dan barang bukti diproses berdasarkan rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing. Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa wilayah Lampung, khususnya jalur penyeberangan dan kawasan pintu masuk, menjadi perhatian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram. Jumlah tersebut terdiri atas 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti itu ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Besarnya volume dan nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa sabu yang disita bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan berkaitan dengan rencana distribusi dalam jumlah besar. Aparat masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan keterangan Dodi, jaringan tersebut diduga menerapkan pola pengiriman bertahap untuk mengurangi risiko seluruh narkotika diamankan dalam satu operasi. Barang haram itu tidak dikirim sekaligus menggunakan satu kendaraan, melainkan diduga dibagi ke sejumlah kendaraan yang diberangkatkan dalam waktu berdekatan. Dengan cara tersebut, setiap kendaraan dapat menempuh jalur yang sama atau berdekatan, tetapi pemeriksaan aparat tidak serta-merta menghentikan keseluruhan pengiriman.

Pola itu dinilai dapat meningkatkan peluang sebagian kendaraan lolos dari pemeriksaan. Apabila satu kendaraan dihentikan dan muatannya disita, kendaraan lain masih berpeluang melanjutkan perjalanan hingga mencapai tujuan. Jaringan tersebut diduga telah memperhitungkan risiko itu dalam kalkulasi operasional dan keuntungan. Mereka tetap dapat memperoleh hasil apabila sebagian pengiriman berhasil, meskipun ada kendaraan yang tertangkap atau sebagian narkotika tidak sampai kepada penerima.

Keterangan tersebut juga mengarah pada dugaan bahwa jaringan yang terlibat bukan kelompok dengan operasi sederhana. Struktur pengiriman, pembagian muatan, serta pengaturan waktu keberangkatan menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi antaranggota. Aparat menduga jaringan itu memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional yang menggunakan Malaysia sebagai salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyidikan, termasuk penelusuran terhadap pemasok, pengendali, pengangkut, dan penerima barang.

Setelah masuk ke Indonesia, narkotika itu diduga bergerak menuju Aceh sebelum dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa. Dalam skema tersebut, Lampung menempati posisi penting karena menjadi jalur lintas yang menghubungkan pergerakan narkotika dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Arus kendaraan yang melewati wilayah itu membuat Lampung dipandang sebagai salah satu titik strategis untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pemutusan rantai distribusi. Karena itu, pengungkapan di Bakauheni tidak hanya berkaitan dengan satu kendaraan, tetapi juga berpotensi membuka informasi mengenai pola jaringan yang lebih luas.

Pasca pengungkapan pengiriman 89 kilogram sabu di kawasan Bakauheni, Polda Lampung meningkatkan pengawasan pada jalur penyeberangan yang menghubungkan Sumatera dan Jawa. Pengawasan tersebut mencakup Pelabuhan Bakauheni serta titik-titik yang dinilai berpotensi digunakan untuk memindahkan narkotika. Aparat memperkuat pemeriksaan dan pemantauan terhadap arus kendaraan maupun penumpang sebagai bagian dari upaya memutus distribusi narkotika menuju Pulau Jawa.

Langkah pengamanan itu dilakukan bersamaan dengan pengembangan penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik menelusuri rangkaian pengiriman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan, termasuk pengendali yang diduga mengatur proses distribusi. Penelusuran dilakukan berdasarkan keterangan dan bukti yang telah diperoleh selama penanganan kasus, tanpa menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dalam prosesnya, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Kerja sama lintas negara diperlukan untuk menelusuri asal, jalur, serta pihak yang berkaitan dengan pengiriman sabu tersebut apabila ditemukan keterkaitan di luar wilayah Indonesia. Koordinasi itu menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jaringan secara menyeluruh dan mencegah pengiriman narkotika melalui jalur yang sama.

Tim penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari pengendali jaringan serta mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Informasi mengenai langkah berikutnya akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Hingga proses tersebut selesai, aparat terus melakukan pengawasan di jalur penyeberangan dan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk menekan peredaran narkotika.