JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemungutan pajak daerah di Jakarta dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yaitu self assessment dan official assessment. Kedua mekanisme tersebut menjadi dasar dalam menentukan pihak yang menghitung, menetapkan, menyetorkan, serta melaporkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa penerapan mekanisme pemungutan tidak dilakukan secara seragam untuk seluruh jenis pajak. Penentuannya disesuaikan dengan karakteristik setiap pajak, termasuk pihak yang menjadi wajib pajak, objek pajak, serta ketersediaan data yang diperlukan untuk menghitung besaran kewajiban.
Dalam mekanisme self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menempatkan kesadaran dan keakuratan pelaporan wajib pajak sebagai unsur penting.
Sementara itu, melalui mekanisme official assessment, besaran pajak yang harus dibayarkan ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak kemudian memenuhi pembayaran sesuai penetapan tersebut. Mekanisme ini digunakan pada jenis pajak tertentu yang karakteristiknya membutuhkan penetapan oleh otoritas daerah.
Dasar hukum mengenai dua mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemungutan pajak daerah di wilayah Jakarta, sekaligus memberikan kerangka bagi pemerintah dan masyarakat dalam memahami pembagian kewenangan serta tanggung jawab perpajakan. Penjelasan Morris diharapkan membantu wajib pajak mengenali mekanisme yang berlaku pada setiap jenis pajak dan memenuhi kewajibannya sesuai aturan.
Pemahaman terhadap dua mekanisme pemungutan pajak daerah dinilai penting bagi wajib pajak. Morris Danny menekankan bahwa pengetahuan mengenai kedua mekanisme tersebut diperlukan agar wajib pajak memahami perbedaan cara pemungutan pajak daerah. Pemahaman itu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak.
Menurut Morris Danny, wajib pajak perlu mengetahui bahwa terdapat perbedaan dalam cara pemungutan pajak daerah. Pengetahuan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan tepat. Dengan memahami mekanisme yang berlaku, wajib pajak dapat menyesuaikan pelaksanaan kewajibannya dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan.
Penekanan terhadap pemahaman ini berkaitan dengan kebutuhan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Morris Danny menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai perbedaan cara pemungutan menjadi hal yang diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, pemahaman atas kedua mekanisme pemungutan pajak daerah perlu dimiliki oleh wajib pajak agar kewajiban perpajakan dijalankan berdasarkan mekanisme yang sesuai dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Perbedaan cara pemungutan tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga dipahami oleh wajib pajak dalam kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Pengetahuan itu menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara tepat. Penjelasan Morris Danny menegaskan bahwa pemahaman terhadap kedua mekanisme tersebut diperlukan agar wajib pajak tidak keliru dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan dapat melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme self assessment merupakan salah satu cara pemungutan pajak daerah yang menempatkan wajib pajak sebagai pihak yang menghitung sendiri besaran pajak terutang. Dalam skema ini, otoritas pajak memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah kewajiban pajaknya berdasarkan kondisi dan objek pajak yang dimiliki atau dikelolanya. Kepercayaan tersebut menjadi unsur utama karena penghitungan tidak dilakukan terlebih dahulu secara langsung oleh pihak berwenang.
Meski memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghitungan secara mandiri, mekanisme ini tetap memiliki dasar yang jelas. Besaran pajak harus ditentukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai objek, dasar pengenaan, serta tarif pajak daerah yang relevan. Dengan demikian, penghitungan mandiri bukan berarti penetapan jumlah pajak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus mengikuti ketentuan hukum yang menjadi rujukan.
Self assessment sekaligus menunjukkan adanya tanggung jawab yang melekat pada kepercayaan tersebut. Wajib pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa perhitungan pajak terutang dilakukan secara tepat sesuai keadaan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Posisi ini berbeda dari mekanisme pemungutan yang jumlah pajaknya ditetapkan secara langsung oleh pihak berwenang. Pada mekanisme penetapan langsung, otoritas menentukan besaran kewajiban, sedangkan dalam self assessment, peran utama dalam menghitung pajak berada pada wajib pajak. Perbedaan tersebut menjadi ciri penting dalam memahami dua mekanisme pemungutan pajak daerah yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar pengaturan jenis pajak daerah yang pemungutannya menggunakan mekanisme self assessment. Ketentuan tersebut menempatkan peraturan daerah sebagai rujukan utama dalam memahami pajak yang penghitungan, pembayaran, serta pelaporannya dilakukan dengan melibatkan wajib pajak secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemungutan pajak di wilayah DKI Jakarta.
Dalam mekanisme self assessment, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk memenuhi tahapan administrasi perpajakan secara benar dan tepat waktu. Tanggung jawab tersebut mencakup memahami dasar pengenaan pajak, menghitung kewajiban yang harus dibayarkan, melakukan pembayaran, serta menyampaikan pelaporan apabila diwajibkan oleh peraturan. Bapenda DKI Jakarta berperan memberikan layanan, informasi, dan pengawasan agar pelaksanaan kewajiban tersebut berjalan sesuai kerangka hukum daerah.
Rujukan pada Pasal 3 ayat (2) juga menunjukkan bahwa penerapan mekanisme pemungutan tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan mengikuti pembagian dan pengaturan yang telah ditetapkan dalam perda. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting bagi setiap wajib pajak. Informasi mengenai tata cara, batas waktu, dokumen, dan saluran pembayaran sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi agar pelaksanaan kewajiban tidak menimbulkan kekeliruan administratif.
Mekanisme pemungutan pajak daerah Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, termasuk dasar penerapan self assessment sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (2). Wajib pajak perlu memahami ketentuan tersebut dan mengikuti prosedur yang berlaku agar seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat, tertib, dan sesuai aturan. Kepatuhan ini turut mendukung penyelenggaraan administrasi pajak daerah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.







