Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar mengenai rencana pajak atas transaksi digital, termasuk aktivitas transfer melalui bank dan penggunaan dompet digital. Dengan penegasan itu, Suahasil membantah kabar bahwa masyarakat akan menghadapi pungutan baru pada tanggal tersebut.
Suahasil menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ia menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru seperti yang ramai diperbincangkan. Isu tersebut mengaitkan pungutan pajak digital dengan layanan bank, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Penegasan pemerintah ini penting di tengah perhatian publik terhadap kemungkinan perubahan biaya transaksi digital. Bank dan penyedia dompet digital digunakan secara luas untuk mengirim uang maupun melakukan pembayaran, sementara layanan fintech dan e-commerce menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Karena itu, kabar mengenai pajak baru dapat menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap pengguna layanan dan pelaku usaha.
Namun, berdasarkan keterangan Suahasil, pemerintah tidak akan menerapkan skema pungutan baru pada 9 November. Pernyataan tersebut secara khusus menjawab kabar tentang pajak digital yang disebut akan menyasar transaksi atau layanan dari berbagai penyedia tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyamakan isu yang beredar dengan pengumuman resmi mengenai pemberlakuan kebijakan baru.
Konferensi pers KSSK menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi langsung atas kabar tersebut. Penyampaian di hadapan media juga membantu memperjelas bahwa tanggal 9 November 2026 bukan awal penerapan pungutan pajak baru sebagaimana dikaitkan dengan transfer bank, dompet digital, fintech, dan e-commerce. Pemerintah menegaskan posisi itu melalui pernyataan Menteri Keuangan, tanpa mengumumkan skema pungutan baru dalam kesempatan tersebut.
Publik dapat merujuk pada keterangan resmi pemerintah ketika menerima informasi mengenai perubahan pajak, khususnya kabar yang menyebut tanggal pemberlakuan tertentu. Dalam hal ini, Suahasil telah membantah adanya pajak baru yang akan berlaku pada 9 November 2026, sehingga isu tersebut tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Suahasil membantah anggapan bahwa masyarakat akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap kali mengirim uang melalui transfer antarbank atau memindahkan saldo lewat dompet digital. Ia menegaskan tidak ada kebijakan baru yang menetapkan PPN atas seluruh transaksi tersebut. Dengan demikian, kabar mengenai pungutan pajak atas setiap perpindahan dana tidak menggambarkan kebijakan yang dimaksud. Penjelasan ini penting karena beredarnya informasi yang tidak utuh dapat menimbulkan kekhawatiran, seolah-olah setiap kegiatan pembayaran atau pengiriman uang sehari-hari akan menambah beban pajak bagi pengguna.
Menurut penegasan Suahasil, pungutan yang menjadi perbincangan bukanlah pajak atas nilai uang yang berpindah dari satu rekening ke rekening lain, atau dari rekening ke dompet digital. Isu ini perlu dibedakan dari pengenaan pajak terhadap transaksi jasa tertentu. Transfer dana merupakan perpindahan uang, sedangkan layanan yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi dapat memiliki karakter dan ketentuan tersendiri. Karena itu, menyamakan biaya atau perlakuan pajak atas suatu layanan dengan PPN atas seluruh dana yang dikirim dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Penjelasan tersebut tidak berarti setiap pengguna akan dikenai pajak ketika melakukan transfer.
Suahasil juga meluruskan bahwa tidak ada keputusan baru untuk memungut PPN dari setiap transaksi melalui bank maupun dompet digital. Pernyataan ini menepis kekhawatiran bahwa nominal transfer akan otomatis menjadi dasar pungutan pajak bagi masyarakat. Dalam memahami kebijakan perpajakan, penting untuk melihat objek yang dikenai pajak dan jenis layanan yang terkait, bukan hanya memperhatikan adanya perpindahan uang. Masyarakat sebaiknya merujuk pada penjelasan resmi dan membaca konteks informasi secara lengkap sebelum menyimpulkan bahwa aktivitas transfer sehari-hari akan dikenai PPN. Dengan begitu, bantahan Suahasil dapat dipahami sebagai penegasan bahwa kabar mengenai pajak baru atas seluruh transfer bank dan transaksi dompet digital tidak sesuai dengan kebijakan yang ia jelaskan.
Suahasil menjelaskan bahwa kebijakan yang menjadi pokok pembicaraan bukanlah pungutan baru atas transfer bank atau penggunaan dompet digital yang mulai berlaku pada 9 November. Menurut keterangannya, kebijakan yang dimaksud telah diterapkan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Karena itu, tanggal tersebut tidak tepat dipahami sebagai awal berlakunya skema pungutan baru untuk setiap transaksi melalui layanan keuangan digital. Penjelasan ini menempatkan isu tersebut dalam konteks aturan pajak digital yang sudah ada, bukan sebagai pengenaan jenis pungutan baru pada tanggal tertentu. Keterangan Suahasil sekaligus membedakan pembahasan mengenai transaksi digital luar negeri dari anggapan bahwa transfer bank dan dompet digital otomatis dikenai pajak tambahan.
Landasan kebijakan SPP-TDLN, menurut Suahasil, telah diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Peraturan tersebut terbit pada Juli 2026, sehingga kebijakan yang dibicarakan memiliki dasar regulasi yang sudah ditetapkan sebelum tanggal 9 November yang disebut dalam pemberitaan. Rujukan pada nomor dan waktu penerbitan ini penting untuk membaca kronologi secara cermat: pemerintah telah menetapkan aturan mengenai sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri, sementara tanggal 9 November bukan penanda bahwa pungutan baru atas transfer domestik atau penggunaan dompet digital mulai diterapkan. Dengan demikian, penjelasan yang disampaikan berfokus pada identifikasi aturan, waktu penetapannya, serta skema yang menjadi pokok pembicaraan.
Suahasil juga menyebut bahwa PPN atas jasa tertentu telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022. Penyebutan aturan tersebut memberikan rujukan terpisah mengenai pengaturan PPN atas jasa tertentu. Namun, keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan atau memperluas cakupan aturan tersebut ke seluruh transaksi, layanan, maupun penggunaan rekening dan dompet digital. Oleh sebab itu, pembaca perlu membedakan informasi tentang PMK 69 Tahun 2022 dari penjelasan mengenai SPP-TDLN yang ditetapkan melalui PMK 49 Tahun 2026. Berdasarkan keterangan yang tersedia, pokok klarifikasi Suahasil adalah bahwa kebijakan yang dipersoalkan telah memiliki dasar aturan dan tidak merupakan skema pungutan baru yang mulai berlaku pada 9 November.
Isu mengenai kemungkinan pungutan pajak baru atas transfer bank dan transaksi dompet digital mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Hashim Djojohadikusumo. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Hashim berbicara tentang rencana pemerintah memperluas cakupan pemungutan pajak digital, termasuk dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak.
Hashim menyebut pemerintah Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperluas cakupan tersebut. Ia mengatakan bank milik pemerintah maupun bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta sejumlah platform perdagangan elektronik akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026. Penyebutan berbagai jenis lembaga itu kemudian memunculkan perhatian publik, terutama karena layanan perbankan dan dompet digital digunakan secara luas untuk mengirim uang maupun membayar transaksi sehari-hari.
Informasi mengenai tanggal pelaksanaan dan pihak-pihak yang disebut akan terlibat juga mendorong munculnya pertanyaan tentang cakupan kebijakan. Publik ingin mengetahui apakah rencana tersebut berarti setiap transfer antar rekening atau pengiriman uang melalui dompet digital akan dikenai pungutan baru, atau apakah pembicaraan itu merujuk pada kewajiban pajak yang sudah berlaku bagi transaksi dan pelaku usaha tertentu.
Baca juga: Pemutakhiran Data Jadi Kunci Ketepatan Perlindungan Sosial Digital di Surabaya | Bersama Kesbangpol, LDII mengintegrasikan pembinaan karakter, wawasan kebangsaan, dan kecakapan digital untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat Jakarta | Anggaran Transfer Daerah (TKD) 2027 Naik Rp735 Triliun, Bamsoet Harap Beban Fiskal Pemda Teratasi
26 kunjungan





