Kabupaten Way Kanan | M. Galang Putra Rahman resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengangkatannya menandai berakhirnya kekosongan pada posisi wakil kepala daerah tersebut, yang telah berlangsung lebih dari setahun. Dengan pelantikan ini, susunan kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mencakup seorang bupati dan wakil bupati. Peristiwa tersebut menjadi perkembangan penting dalam pemerintahan daerah, terutama karena jabatan wakil bupati kini telah memiliki pejabat yang dapat menjalankan tugas sesuai kedudukannya. Masa jabatan Galang mengikuti sisa periode 2025–2030, sehingga pelantikannya tidak memulai periode pemerintahan yang baru. Informasi mengenai pelantikan ini berpusat pada pengisian jabatan yang sebelumnya kosong dan penetapan Galang sebagai wakil bupati.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengambil sumpah jabatan Galang pada Jumat, 30 Oktober 2026. Prosesi pelantikan berlangsung di Balai Keratun, kompleks Kantor Gubernur Lampung. Dalam acara tersebut, Galang secara resmi dilantik untuk mengemban tugas sebagai Wakil Bupati Way Kanan. Lokasi pelantikan berada di Provinsi Lampung, wilayah tempat Kabupaten Way Kanan berada. Pengambilan sumpah oleh gubernur menjadi bagian dari rangkaian resmi penetapan Galang dalam jabatan tersebut. Tanggal dan tempat pelantikan menjadi keterangan penting yang menegaskan kapan serta di mana perubahan kepemimpinan ini berlangsung. Tidak ada keterangan lain mengenai rangkaian acara yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan inti peristiwa, yakni pengucapan sumpah dan pengesahan jabatan bagi wakil bupati terpilih untuk sisa masa tugas.
Pengisian jabatan ini mengakhiri keadaan ketika posisi Wakil Bupati Way Kanan tidak terisi selama lebih dari satu tahun. Kini, Galang mengemban jabatan tersebut untuk mendampingi pemerintahan kabupaten hingga akhir masa jabatan 2025–2030. Pelantikan juga memberikan kepastian mengenai siapa yang menjabat sebagai wakil bupati setelah periode kekosongan itu. Keberadaan pejabat pada posisi ini merupakan bagian dari susunan pemerintahan daerah, dengan masa tugas yang telah ditentukan. Namun, pelantikan itu sendiri tidak mengubah batas periode jabatan yang sedang berjalan. Pokok kabar ini adalah pengambilan sumpah oleh Gubernur Lampung, lokasi serta tanggal pelaksanaan, dan berakhirnya kekosongan jabatan. Dengan demikian, M. Galang Putra Rahman resmi menjalankan peran sebagai Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa periode pemerintahan 2025–2030.
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Way Kanan bermula setelah Ali Rahman meninggal dunia pada 10 Maret 2025 di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut membuat posisi wakil kepala daerah tidak lagi terisi, sementara pemerintahan kabupaten tetap harus berjalan hingga akhir masa jabatan. Dalam keadaan itu, Ayu Asalasiyah kemudian ditetapkan sebagai Bupati Way Kanan pada 10 Juni 2025 untuk meneruskan sisa masa jabatan pemerintahan daerah.
Pengangkatan Ayu sebagai bupati didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025. Namun, penetapan bupati tersebut tidak serta-merta mengisi jabatan wakil bupati yang kosong. Pengisian posisi itu memiliki mekanisme tersendiri, yaitu melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana disampaikan gubernur dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai mekanisme tersebut dijelaskan Mirzani dengan mengacu pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal itu mengatur bahwa kekosongan jabatan wakil kepala daerah dapat diisi melalui pemilihan oleh DPRD. Calon yang dipilih berasal dari usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah terpilih. Mekanisme ini berlaku apabila sisa masa jabatan yang masih harus dijalani lebih dari 18 bulan. Dengan demikian, proses pengisian tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, tetapi mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.
Menindaklanjuti aturan tersebut, DPRD Way Kanan menggelar pemilihan dalam rapat paripurna pada 17 September 2026. Proses di lembaga legislatif daerah itu menjadi tahap penting untuk menentukan pengisi jabatan wakil bupati yang ditinggalkan Ali Rahman. Hasil pemilihan kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3264 Tahun 2026. Rangkaian ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan formal, mulai dari pemilihan oleh DPRD hingga pengesahan pemerintah pusat. Mekanisme tersebut menjadi dasar administratif bagi pelantikan Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan, sekaligus melengkapi kepemimpinan daerah untuk menjalankan sisa masa jabatan sesuai ketentuan.Galang Putra Rahman lahir pada 18 November 1998 dan merupakan putra sulung almarhum Ali Rahman. Informasi biografis tersebut menjadi bagian dari latar belakangnya ketika ia dilantik sebagai Wakil Bupati Way Kanan. Sebelum mengemban jabatan itu, Galang tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Masa tugasnya di lembaga legislatif provinsi berlangsung sejak 2 September 2024 hingga 17 September 2026. Keterangan mengenai tanggal-tanggal tersebut membantu menjelaskan urutan peran yang dijalani Galang sebelum masuk dalam pemerintahan daerah Way Kanan, tanpa menambahkan keterangan tentang alasan peralihan jabatan ataupun proses politik yang tidak disebutkan.
Selama menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Galang mendapat penugasan di Komisi III. Komisi tersebut membidangi urusan keuangan. Dengan demikian, riwayat yang tersedia menggambarkan keterlibatannya dalam lembaga legislatif dan penugasan komisi sebelum ia dilantik sebagai wakil bupati. Informasi ini tidak merinci kegiatan atau keputusan tertentu yang pernah ia lakukan di DPRD, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan capaian, agenda, maupun pandangan politiknya. Urutan masa tugas tersebut juga perlu dibaca secara kronologis: Galang mulai menjadi anggota DPRD pada September 2024, lalu masa tugas yang tercatat berakhir pada September 2026, dalam rentang sebelum dan saat perubahan susunan pemerintahan daerah.
Konteks pemerintahan daerah berkaitan dengan Pilkada 2024. Dalam pemilihan tersebut, Ali Rahman berpasangan dengan Ayu Asalasiyah dan memperoleh 130.321 suara, setara dengan 53,50 persen dari total suara sah, untuk masa jabatan 2025–2030. Ali Rahman kemudian dilantik pada Februari 2025 dan sempat menjabat sekitar 20 hari. Setelah itu, pemerintahan dilanjutkan oleh Ayu. Rangkaian informasi tersebut memberi konteks tentang masa jabatan dan perubahan kepemimpinan, tetapi tidak menjelaskan alasan perubahan itu. Karena itu, hubungan riwayat Galang, hasil Pilkada, dan kesinambungan pemerintahan perlu disampaikan sebatas fakta yang tersedia, tanpa menyimpulkan motif atau hubungan sebab-akibat yang tidak dinyatakan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta Galang Putra Rahman membangun komunikasi dan sinergi yang kuat dengan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah. Hubungan kerja yang harmonis, menurutnya, menjadi dasar agar kepemimpinan daerah berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Gubernur juga mendorong keduanya menyepakati pembagian tugas dan kewenangan secara jelas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kesepahaman tersebut diperlukan agar program pemerintah kabupaten dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, tanpa tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam urusan pemerintahan, Galang diminta turut membantu pembinaan aparatur sipil negara dengan menerapkan sistem merit secara konsisten. Netralitas, disiplin, dan profesionalisme aparatur perlu dijaga sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik. Gubernur turut mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan, termasuk menghindari korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan jabatan. Ia juga mendorong wakil bupati hadir langsung di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan memahami persoalan hingga tingkat kampung, sehingga kebijakan yang disusun bertumpu pada kondisi nyata di lapangan.
Rahmat Mirzani mengarahkan agar program pembangunan Way Kanan selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Prioritasnya mencakup pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembangunan yang beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan.






