Tuban, 8 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat transparansi layanan dan meningkatkan literasi publik terkait administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban kembali menggelar kegiatan “POLANTAS MENYAPA”, dengan fokus utama pada sosialisasi prosedur resmi pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang ramai dikunjungi masyarakat, seperti area pasar, terminal, dan kantor pelayanan publik. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, petugas Satlantas menyampaikan secara rinci tahapan dan persyaratan pengambilan BPKB, baik untuk kendaraan baru, balik nama, maupun perpanjangan pajak lima tahunan.
Kepala Satlantas Polres Tuban, AKP [Nama Pejabat, jika diketahui], menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk pelayanan aktif sekaligus langkah pencegahan terhadap praktik percaloan dan kesalahan prosedur.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa proses pengambilan BPKB bisa dilakukan sendiri secara mudah, tanpa harus menggunakan jasa perantara. Edukasi ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” tegas AKP [Nama].

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai:
Lokasi resmi pengambilan BPKB
Dokumen yang harus dibawa (seperti KTP asli, STNK, bukti pelunasan pajak)
Waktu layanan yang tersedia
Alur pengambilan BPKB yang benar sesuai dengan prosedur kepolisian

Petugas juga membagikan leaflet panduan serta membuka sesi tanya jawab terbuka. Warga diberi kesempatan menyampaikan kendala yang mereka hadapi, mulai dari keterlambatan pengambilan hingga kasus kehilangan BPKB.
Siti Nurjanah (46), warga Kecamatan Merakurak, menyambut positif kegiatan ini. Ia mengaku baru mengetahui bahwa BPKB yang tidak diambil dalam waktu tertentu bisa menyebabkan penumpukan dokumen di kantor Satlantas.
“Selama ini saya pikir bisa diambil kapan saja. Ternyata ada prosedurnya dan lebih baik diambil tepat waktu. Terima kasih sudah dijelaskan dengan jelas,” ujarnya.
Program “POLANTAS MENYAPA” merupakan bagian dari strategi Satlantas Polres Tuban untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan.
Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema lain seputar layanan lalu lintas, demi mendukung pelayanan kepolisian yang bersih, cepat, dan profesional.
Informasi Penting: Prosedur Pengambilan BPKB
Dilakukan di Kantor Satlantas/Samsat sesuai wilayah registrasi
Wajib membawa: KTP asli, STNK, dan bukti pembayaran pajak atau bukti pelunasan dari dealer
Jika dikuasakan, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa
Waktu pengambilan: mengikuti jam kerja kantor pelayanan (Senin–Jumat)












