Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakil Kepala Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KOTA KEDIRI – Di ruang konsultasi hukum, ada satu kalimat yang hampir setiap hari saya dengar dari masyarakat.
“Pak, saya punya masalah pinjaman uang.”
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun setelah saya memeriksa dokumen, membaca isi perjanjian, dan menelusuri kronologi perkara, persoalannya hampir selalu sama: masyarakat tidak mengetahui bahwa secara hukum mereka sedang berhadapan dengan dua hubungan hukum yang sama sekali berbeda, yakni kredit dan hutang piutang.
Kesalahan memahami dua istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa. Kesalahan ini dapat menentukan apakah sengketa harus diselesaikan berdasarkan rezim hukum perbankan atau hukum perdata biasa, apakah objek jaminan dapat dieksekusi berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang, atau justru harus melalui gugatan di pengadilan.
Ironisnya, masih banyak masyarakat yang menganggap semua bentuk pinjaman adalah “kredit”. Padahal, tidak semua pinjaman memiliki kedudukan hukum yang sama.
Kesalahan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penagihan secara sewenang-wenang, intimidasi, bahkan perampasan barang dengan dalih “penagihan utang”.
Kredit Bukan Sekadar Meminjam Uang
Secara hukum, kredit memiliki definisi yang jelas.
Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pelunasan beserta bunga dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, kredit merupakan hubungan hukum yang lahir melalui lembaga keuangan resmi yang berada dalam sistem pengawasan negara.
Karena berada dalam sistem yang diatur secara ketat, hubungan hukum kredit memiliki karakteristik yang berbeda.
Pertama, kredit melibatkan bank atau lembaga jasa keuangan yang tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, hubungan hukumnya menggunakan perjanjian baku yang telah disusun sebelumnya oleh lembaga pembiayaan.
Ketiga, pelaksanaannya diikat oleh berbagai regulasi khusus, mulai dari hukum perbankan, jaminan fidusia, hak tanggungan, hingga ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Dengan kata lain, ketika seseorang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau fasilitas kredit bank lainnya, ia sedang masuk ke dalam rezim hukum khusus yang memiliki mekanisme perlindungan sekaligus mekanisme penegakan hak bagi kreditur.
Namun demikian, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Hutang Piutang Berbeda Total
Berbeda dengan kredit, hutang piutang merupakan hubungan hukum perdata biasa.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur mengenai perjanjian pinjam pakai habis.
Dalam hubungan hukum ini, para pihak bebas menentukan isi perjanjian, besar bunga, jangka waktu, maupun syarat pengembalian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Subjek hukumnya bukan bank.
Bisa antaranggota keluarga.
Bisa antar teman.
Bisa antar rekan bisnis.
Bahkan dapat terjadi antara individu dengan pemberi pinjaman perseorangan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar.
Apabila terjadi wanprestasi dalam hutang piutang biasa, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, termasuk gugatan ke pengadilan apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah atau berdasarkan kesepakatan lain yang sah.
Celah yang Sering Dimanfaatkan Oknum
Yang paling mengkhawatirkan justru muncul ketika masyarakat berhadapan dengan pinjaman dari rentenir, pemberi pinjaman tidak resmi, atau pinjaman online ilegal.
Mereka mengira sedang mengambil kredit.
Padahal yang terjadi adalah hubungan hutang piutang biasa yang sering kali dibungkus dengan istilah-istilah yang terdengar resmi.
Akibatnya, masyarakat merasa wajib menuruti semua tuntutan penagih, termasuk ancaman penyitaan barang, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan verbal.
Padahal, tindakan-tindakan tersebut tidak otomatis dibenarkan oleh hukum.
Tidak ada seorang pun yang berhak mengambil barang milik orang lain secara paksa hanya dengan alasan memiliki piutang, kecuali melalui mekanisme hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila penagihan dilakukan dengan ancaman kekerasan, pemaksaan, atau intimidasi, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau tindak pidana lain yang relevan sesuai fakta perkaranya.
Banyak Kontrak Bisa Dipersoalkan
Dalam praktik, saya juga menemukan banyak masyarakat menandatangani perjanjian tanpa pernah membaca isinya.
Mereka hanya diminta menandatangani.
Tidak dijelaskan bunga.
Tidak dijelaskan denda.
Tidak dijelaskan konsekuensi hukumnya.
Padahal Pasal 1320 KUHPerdata secara tegas mengatur syarat sahnya suatu perjanjian.
Apabila terdapat unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan yang memenuhi ketentuan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum.
Karena itu, masyarakat jangan pernah menganggap tanda tangan hanyalah formalitas.
Dalam hukum, satu tanda tangan dapat menentukan nasib seseorang selama bertahun-tahun.
Empat Langkah yang Wajib Dilakukan Sebelum Meminjam Uang
Sebelum menandatangani perjanjian apa pun, masyarakat wajib melakukan empat langkah sederhana.
Pertama, pastikan siapa pemberi pinjaman Anda. Apakah merupakan lembaga yang berizin dan diawasi OJK atau hanya perseorangan.
Kedua, baca seluruh isi kontrak, terutama mengenai bunga, denda, jangka waktu, serta jaminan.
Ketiga, simpan seluruh dokumen pembayaran, bukti transfer, kuitansi, dan komunikasi sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa.
Keempat, jangan pernah takut menghadapi ancaman yang bertentangan dengan hukum. Semua tindakan penagihan tetap harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ketidaktahuan adalah Senjata Bagi Pelaku Penyalahgunaan
Selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat, saya melihat satu pola yang terus berulang.
Yang paling sering menjadi korban bukanlah mereka yang tidak memiliki uang.
Melainkan mereka yang tidak memahami hukum.
Ketidaktahuan menjadi pintu masuk bagi lahirnya intimidasi.
Ketidaktahuan menjadi alasan munculnya penyalahgunaan kekuasaan.
Ketidaktahuan membuat masyarakat menyerahkan hak-haknya tanpa pernah melawan.
Padahal hukum tidak pernah dibentuk untuk melindungi tindakan sewenang-wenang.
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Karena itu, masyarakat harus mulai memahami satu prinsip sederhana.
Tidak semua pinjaman adalah kredit.
Tidak semua tagihan dapat dieksekusi begitu saja.
Tidak semua ancaman penagihan memiliki dasar hukum.
Dan tidak semua kontrak yang ditandatangani otomatis kebal dari pengujian di hadapan hukum.
Sebagai penutup, saya mengajak masyarakat untuk tidak lagi menandatangani perjanjian hanya karena rasa percaya atau tergesa-gesa membutuhkan uang.
Pahami dahulu hubungan hukumnya.
Kenali hak dan kewajiban Anda.
Simpan seluruh bukti.
Apabila muncul persoalan, jangan panik dan jangan mengambil keputusan berdasarkan ancaman.
Mintalah pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum yang benar.
Sebab pada akhirnya, memahami perbedaan antara kredit dan hutang piutang bukan sekadar persoalan istilah hukum, melainkan benteng pertama untuk melindungi harta, hak, martabat, dan kepastian hukum setiap warga negara.
(Luck)
- Ketika Warga Mengeluh dan Polisi Belum Menjawab, Dugaan Judi di Bedali Jadi Misteri
- INVESTIGASI HUKUM: Putusan MK Batasi Pasal 27A UU ITE, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Sebut Ancaman “Lapor Balik” Tak Bisa Dipakai Sembarangan
- Laporan atau Pengaduan? Kesalahan Satu Istilah Diduga Jadi Penyebab Ribuan Perkara Mandek di Kepolisian












