SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera menyalurkan santunan dengan total nilai Rp4.358.000.000 kepada 65 korban kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi hingga 5 Oktober 2026. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak santunan bagi korban dan keluarga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran santunan diserahkan langsung kepada ahli waris yang sah dari masing-masing korban. Penyerahan kepada ahli waris dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga penerima santunan merupakan pihak yang memiliki hubungan dan status hukum yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Nilai Rp4.358.000.000 merupakan total santunan yang disalurkan untuk 65 korban yang telah teridentifikasi. Pembayaran tersebut dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera melalui penyerahan kepada pihak yang berhak, yakni ahli waris sah korban. Dengan demikian, proses penyaluran mengacu pada ketentuan yang mengatur pemberian santunan kepada korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Penyaluran santunan ini mencakup seluruh 65 korban kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi per 5 Oktober 2026. Dana santunan diberikan secara langsung kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera menjadi pihak yang melaksanakan pembayaran santunan tersebut dengan total nilai Rp4.358.000.000.
Total santunan yang disalurkan kepada 65 korban KM Virgo Transport 8 mencapai Rp4.358.000.000. Dana tersebut berasal dari dua perusahaan dengan skema pembayaran yang berbeda, tetapi saling melengkapi untuk memenuhi hak korban maupun keluarganya. PT Jasa Raharja membayarkan santunan sebesar Rp3.112.000.000, sedangkan Jasaraharja Putera menyalurkan Rp1.246.000.000. Jika digabungkan, kedua nilai itu sesuai dengan total santunan yang diberikan kepada seluruh korban.
Bagi korban yang meninggal dunia dan memiliki ahli waris, PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50.000.000 untuk setiap ahli waris. Pembayaran ini merupakan bagian utama dari perlindungan yang diberikan kepada keluarga korban. Selain itu, Jasaraharja Putera menyalurkan tambahan santunan sebesar Rp20.000.000 untuk setiap ahli waris. Dengan demikian, setiap ahli waris yang memenuhi ketentuan memperoleh akumulasi pembayaran Rp70.000.000 dari kedua perusahaan.
Ketentuan tersebut perlu dipahami berdasarkan status penerima santunan. Nilai Rp50.000.000 dari Jasa Raharja dan Rp20.000.000 dari Jasaraharja Putera dihitung untuk masing-masing ahli waris, bukan sebagai satu nilai gabungan yang dibayarkan tanpa memperhatikan jumlah penerima. Karena itu, proses administrasi dan verifikasi ahli waris menjadi bagian penting dalam penyaluran dana. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga serta hak penerima diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat.
Untuk korban yang tidak memiliki ahli waris, skema pembayarannya berbeda. PT Jasa Raharja menyediakan biaya penguburan sebesar Rp4.000.000. Jasaraharja Putera kemudian memberikan tambahan bantuan biaya penguburan sebesar Rp2.000.000. Total bantuan pemakaman untuk kategori ini menjadi Rp6.000.000 per korban. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan proses penguburan ketika tidak terdapat ahli waris yang berhak menerima santunan kematian.
Pembagian dana berdasarkan dua kondisi itu menunjukkan bahwa penyaluran santunan disesuaikan dengan keadaan setiap korban. Korban yang memiliki ahli waris mendapatkan pembayaran berdasarkan penerima yang telah diverifikasi, sementara korban tanpa ahli waris memperoleh dukungan khusus untuk kebutuhan penguburan. Rincian ini juga memberikan gambaran mengenai peran masing-masing perusahaan dalam merealisasikan total santunan bagi keluarga dan pihak yang menangani korban.
Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Timur menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris korban KM Virgo Transport 8. Penyerahan tersebut dilakukan di tiga wilayah, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang, pada Sabtu, 3 Oktober. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan pembayaran santunan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran di beberapa lokasi menunjukkan bahwa proses pelayanan dilakukan dengan menjangkau ahli waris di wilayah masing-masing. Dengan demikian, santunan dapat diserahkan secara langsung kepada pihak yang berhak tanpa mengubah informasi mengenai penerima maupun nilai bantuan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Timur menangani penyerahan kepada tiga ahli waris yang berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Penyerahan pada Sabtu, 3 Oktober tersebut juga menggambarkan tindak lanjut lembaga setelah peristiwa yang melibatkan KM Virgo Transport 8. Pembayaran santunan menjadi bentuk pemenuhan hak ahli waris korban sekaligus bagian dari layanan Jasa Raharja kepada masyarakat. Setiap penyerahan dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang diperlukan, sehingga prosesnya tetap mengacu pada prosedur yang berlaku.
Adanya penyerahan di tiga kabupaten atau kota tersebut memperlihatkan cakupan pelayanan Jasa Raharja di Jawa Timur. Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang menjadi lokasi pelaksanaan pembayaran santunan kepada ahli waris dalam satu rangkaian kegiatan. Informasi ini menegaskan bahwa santunan tidak hanya disalurkan secara terpusat, tetapi juga diberikan di wilayah tempat ahli waris berada.
Pelaksanaan tersebut dapat dipandang sebagai contoh konkret pembayaran santunan setelah terjadinya kecelakaan transportasi. Melalui penyerahan kepada tiga ahli waris korban KM Virgo Transport 8, Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Timur menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan dan memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak. Seluruh proses berlangsung pada waktu dan lokasi yang telah ditetapkan, tanpa mencantumkan identitas korban maupun ahli waris yang tidak tersedia dalam sumber informasi.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya mengawal proses penanganan korban KM Virgo Transport 8 sejak tahap evakuasi hingga identifikasi. Pengawalan tersebut dilakukan bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan yang bertugas memastikan identitas para korban melalui proses pemeriksaan dan pencocokan data. Bagi Jasa Raharja, kepastian identitas menjadi dasar penting dalam melanjutkan layanan kepada keluarga korban.
Setelah identitas korban diketahui, Jasa Raharja melakukan verifikasi terhadap keluarga yang berhak menerima santunan. Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data penerima sekaligus mempercepat proses pembayaran. Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh agar santunan dapat segera disalurkan kepada keluarga korban setelah seluruh persyaratan dan informasi terkait identitas dinyatakan sesuai.
Dua korban terakhir dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi pada Sabtu, 3 Oktober. Menurut Arkan, secara internal santunan bagi kedua korban itu telah dibayarkan oleh Jasa Raharja. Namun, identitas keduanya belum dirilis kepada publik oleh tim DVI Polda Kalimantan Selatan. Dengan demikian, proses pembayaran secara internal telah dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi yang tersedia, sementara penyampaian identitas kepada masyarakat tetap menunggu keputusan serta keterangan resmi dari tim DVI.







