Ponorogo — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, kembali mencuat dan menjadi aib penegakan hukum. Meskipun jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan instruksi Kapolri, arena judi ini tetap beroperasi terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Bandar Dikenal, Aktivitas Judi Semakin Merajalela
Dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR diduga mengelola arena judi yang selalu dipenuhi penjudi dari berbagai daerah. Kendaraan roda dua dan empat mengular di lokasi, menandakan aktivitas ilegal berlangsung bebas.
Penggerebekan Hanya Formalitas Tanpa Hasil
Penggerebekan polisi dianggap hanya ritual belaka. Tidak ada penangkapan pemain atau bandar. Warga menduga adanya kebocoran informasi serta keterlibatan oknum aparat yang membekingi praktik judi.
Kapolres dan Kasat Reskrim Jadi Sorotan
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto menjadi sorotan karena dinilai gagal menegakkan hukum dan membiarkan perjudian merusak tatanan sosial.
Masyarakat Mendesak Mabes Polri dan Polda Jatim Turun Tangan
Desakan agar Mabes Polri dan Polda Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap kinerja Polres Ponorogo semakin menguat.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Ponorogo belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.
Saat hukum dipermainkan, kejahatan pun leluasa berkeliaran. Ponorogo kini menjadi saksi nyata kegagalan penegakan hukum.











