Jakarta | Polisi mengungkap perkembangan penyelidikan kasus kematian KDA, perempuan berusia 19 tahun yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos kawasan Makasar, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Keduanya masing-masing berinisial KDN dan ATW.
Penangkapan terhadap kedua tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. Polisi kini mendalami peran KDN dan ATW untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan keduanya masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Jasad KDA ditemukan di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan itu berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta penting yang ditangani polisi dalam penyelidikan kasus ini.
Lokasi penemuan korban telah menjadi bagian dari pemeriksaan untuk membantu penyidik menyusun kronologi kejadian. Polisi juga mengembangkan penyelidikan berdasarkan temuan di tempat kejadian serta keterangan yang berkaitan dengan dua pria yang telah ditangkap. Pengungkapan peran KDN dan ATW diharapkan dapat memperjelas perkara kematian KDA, termasuk bagaimana korban dapat ditemukan dalam kondisi terikat di kamar kos tersebut. Seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu tersangka dalam perkara kematian seorang perempuan di kamar kos di Makasar diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tempat ditemukannya jasad korban. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rohim, membenarkan bahwa tersangka berinisial D atau Daniel merupakan penyewa kamar kos tersebut.
Menurut keterangan Rohim, Daniel tidak datang seorang diri. Ia disebut mendatangi kamar kos bersama rekannya yang berinisial A. Kehadiran keduanya menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang kini sedang didalami penyidik, terutama untuk mengungkap apa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut.
Rohim juga menyampaikan bahwa korban sengaja dipanggil ke kamar kos itu. Pemanggilan tersebut diduga bukan terjadi secara spontan, melainkan berkaitan dengan rencana kedua pelaku. Penyidik menduga keduanya telah merencanakan pengambilan barang milik korban sebelum perempuan tersebut datang ke kamar yang disewa tersangka.
Informasi mengenai identitas para tersangka perlu disampaikan secara hati-hati karena terdapat penyebutan inisial yang berbeda dalam sumber perkara ini. Selain D atau Daniel dan A, tersangka juga disebut dengan inisial KDN serta ATW. Perbedaan penyebutan tersebut tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh inisial itu merujuk pada orang yang sama atau menentukan peran masing-masing pihak secara lebih jauh.
Hingga tahap ini, fakta yang telah disampaikan kepolisian menempatkan penyewa kamar sebagai salah satu figur utama dalam penyelidikan. Status penyewa tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki akses terhadap lokasi, sementara kedatangan bersama rekannya dan pemanggilan korban menjadi aspek yang terus dikaji. Polisi masih mendalami urutan kejadian, motif pengambilan barang, serta keterlibatan setiap tersangka berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban dan kedua tersangka tidak memiliki hubungan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memperjelas posisi masing-masing pihak dalam perkara kematian seorang perempuan di kamar kos kawasan Makasar. Menurut keterangan itu, hubungan korban dan para tersangka bukan hubungan yang telah terjalin sebelumnya atau relasi pribadi yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
Dalam penjelasan mengenai peran masing-masing tersangka, polisi menduga KDN berperan memancing atau memanggil korban agar datang ke lokasi kejadian. Dugaan itu menunjukkan bahwa kedatangan korban ke kamar kos berlangsung setelah korban dipanggil oleh pelaku. Keterangan tersebut tidak menyebut adanya hubungan pribadi korban dan KDN maupun dengan tersangka lainnya. Karena itu, dugaan peran KDN dipaparkan dalam konteks keterkaitannya dengan kehadiran korban di lokasi, bukan sebagai bagian dari relasi pribadi dengan korban.
Polisi masih menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan mengenai dugaan peran tersangka dalam rangkaian perkara. Penjelasan Budi Hermanto menegaskan bahwa korban datang ke kamar kos setelah dipanggil oleh pelaku, sementara hubungan korban dan kedua tersangka disebut tidak ada. Dengan demikian, fakta yang disampaikan kepada publik berfokus pada dugaan tindakan KDN dalam menghadirkan korban ke lokasi kejadian serta posisi kedua tersangka dalam perkara, tanpa mengaitkannya dengan motif hubungan pribadi. Keterangan lebih lanjut mengenai perkara tetap bergantung pada proses penyidikan dan pendalaman terhadap informasi yang telah diperoleh aparat.
Dugaan motif ekonomi menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara kematian seorang perempuan di sebuah rumah kos di Makasar. Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, kedua tersangka diduga memiliki tujuan untuk menguasai barang milik korban setelah peristiwa tersebut terjadi. Barang yang disebut menjadi sasaran adalah satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Keterangan itu mengarah pada dugaan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan korban di tempat kejadian, tetapi juga dengan rencana mengambil barang yang dibawanya. Polisi menduga KDN memancing korban datang ke rumah kos. Setelah korban berada di lokasi, kedua tersangka diduga kemudian terlibat dalam tindakan yang berujung pada kematian korban sekaligus upaya menguasai telepon genggam serta uang tunai tersebut.
Rangkaian dugaan itu masih ditempatkan sebagai bagian dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh polisi. Penyidik perlu mencocokkan informasi mengenai peran masing-masing tersangka dengan keterangan saksi, kondisi tempat kejadian, serta barang-barang yang ditemukan atau sedang ditelusuri. Dengan demikian, hubungan dugaan ajakan KDN, keterlibatan kedua tersangka, dan upaya mengambil barang korban masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, barang yang disebut sebagai sasaran adalah telepon genggam dan uang tunai milik korban senilai Rp250 ribu. Fakta mengenai dugaan motif ekonomi, cara korban dipancing ke kos, serta keterlibatan kedua tersangka menjadi fokus penyelidikan polisi. Penjelasan lebih lanjut mengenai rangkaian peristiwa dan pembagian peran para tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Perkelahian Antar Geng Remaja di Demak Mengakibatkan Kematian | Penemuan Jasad Bayi Perempuan Mengguncang Mataram







