Hukum  

Pengiriman 2.604 Botol Miras Tanpa Izin Terbongkar di Karimunjawa

Pengiriman 2.604 Botol Miras Tanpa Izin Terbongkar di Karimunjawa

Kabupaten Jepara. Dua | Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin di kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman miras melalui jalur laut menuju wilayah kepulauan tersebut. Informasi warga kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan pemantauan terhadap kapal yang diduga membawa barang tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, petugas memusatkan pemeriksaan setelah kapal yang dicurigai tiba dan bersandar di pelabuhan setempat.

Kapal motor Laba-Laba 8B menjadi sasaran pemeriksaan setelah bersandar di Pelabuhan Karimunjawa. Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah kemudian memeriksa kapal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima. Dalam pemeriksaan, aparat menemukan sebanyak 2.604 botol minuman keras yang diduga dikirim tanpa izin. Temuan itu memperkuat dugaan yang disampaikan warga mengenai adanya distribusi miras melalui jalur laut. Pemeriksaan dilakukan di lokasi kapal bersandar, sehingga petugas dapat menelusuri muatan yang dibawa sebelum barang tersebut beredar di kawasan Karimunjawa. Kepolisian selanjutnya menangani temuan itu sesuai proses penegakan hukum yang berlaku.

Peristiwa pengungkapan tersebut diberitakan pada 21 Oktober 2026. Sementara itu, keterangan Kapolda Jawa Tengah mengenai perkara ini disebut disampaikan pada Selasa, 20 Oktober. Perbedaan waktu tersebut merujuk pada tanggal penyampaian pernyataan dan tanggal berita dipublikasikan. Informasi mengenai jumlah barang, kapal, serta lokasi pemeriksaan menjadi pokok keterangan dalam pemberitaan itu. Kasus ini juga menunjukkan peran laporan masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan pengiriman barang tanpa izin, terutama di wilayah kepulauan yang akses transportasinya bergantung pada jalur laut. Setelah aduan diterima, petugas menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan kapal yang dicurigai, hingga muatan berupa ribuan botol miras berhasil diketahui di Pelabuhan Karimunjawa.

Ratusan dus minuman keras dalam pengiriman tanpa izin ke Karimunjawa disusun bersama material bangunan di dalam kapal. Penataan muatan tersebut membuat barang-barang itu tidak langsung tampak sebagai kiriman miras, karena bercampur dengan muatan lain yang dibawa kapal. Berdasarkan keterangan yang tersedia, cara ini digunakan untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan di laut.

Dalam pengiriman tersebut, jumlah miras yang terungkap mencapai 2.604 botol. Dus-dus berisi minuman itu ditumpuk bersama material bangunan, sehingga keberadaannya tersamarkan di barang muatan kapal. Informasi yang disampaikan tidak merinci jenis material bangunan maupun susunan barang secara lebih terperinci. Karena itu, penjelasan mengenai cara pengangkutan terbatas pada keterangan bahwa kedua muatan ditempatkan bersama di dalam kapal.

Upaya menyamarkan muatan menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara ini. Petugas di laut memeriksa kapal yang membawa barang-barang tersebut dan menemukan kiriman miras tanpa izin. Pemeriksaan itu membongkar keberadaan dus-dus yang sebelumnya bercampur dengan material bangunan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa muatan tidak dibawa secara terbuka sebagai kiriman minuman keras, melainkan ditata agar sulit dikenali dalam pemeriksaan.

Setelah diperiksa, kapal pengangkut barang tersebut kemudian disita. Keterangan yang ada menyebutkan penyitaan kapal, tetapi tidak menjelaskan tahapan atau cara penyitaan dilakukan. Oleh sebab itu, informasi tentang tindakan petugas dapat disampaikan secara terbatas: kapal yang digunakan untuk mengangkut muatan diperiksa, lalu disita. Tidak ada rincian lain mengenai prosedur setelah pemeriksaan yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana penggabungan miras dengan material bangunan digunakan untuk menyamarkan pengiriman di laut. Namun, fakta yang dapat ditegaskan tetap berpusat pada jumlah 2.604 botol, penempatan ratusan dus bersama material bangunan di dalam kapal, tujuan mengelabui petugas, serta penyitaan kapal setelah pemeriksaan. Rincian di luar hal-hal tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Dalam pengungkapan pengiriman 2.604 botol minuman keras tanpa izin di Karimunjawa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AKA alias Afit Khoirul Amin dan Nastain. AKA berusia 26 tahun dan disebut sebagai nakhoda kapal yang mengangkut barang tersebut. Sementara itu, Nastain berusia 54 tahun dan disebut sebagai pemilik Warung Putra Ragil. Penetapan keduanya disertai pemisahan penanganan perkara, karena dugaan pelanggaran yang disorot mencakup aspek pelayaran dan perdagangan.

Perkara pelayaran menempatkan AKA sebagai tersangka. Ia diduga mengoperasikan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah. SPB merupakan dokumen yang berkaitan dengan izin kapal untuk berlayar, sehingga status dan masa berlaku dokumen menjadi bagian dari pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, dokumen kelautan kapal diketahui telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi dasar penting dalam menjelaskan dugaan pelanggaran pelayaran, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan seluruh proses maupun hasil penyidikan.

Adapun perkara perdagangan berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa perizinan usaha perdagangan. Pemisahan ini menunjukkan bahwa dugaan terkait pengoperasian kapal dan dugaan terkait kegiatan perdagangan diproses sebagai persoalan berbeda. Penjelasan mengenai perkara perdagangan menyebut Nastain sebagai pemilik Warung Putra Ragil, tetapi keterangan yang tersedia tidak merinci secara lebih jauh peran yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, informasi tentang status tersangka dan keterkaitan perkara perlu disampaikan sesuai batas keterangan yang telah dipublikasikan, tanpa menambahkan dugaan lain.

Perbedaan kedua perkara tersebut penting agar informasi kasus tidak tercampur. Dugaan pelayaran berfokus pada penggunaan kapal dan kelengkapan persetujuan berlayar, sedangkan perkara perdagangan menyangkut peredaran miras tanpa izin usaha perdagangan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan. Perkembangan selanjutnya, termasuk uraian resmi tentang sangkaan dan proses penyidikan, tetap perlu merujuk pada keterangan aparat yang berwenang. Dengan demikian, penyebutan identitas, usia, serta status masing-masing pihak dapat dipahami bersama batas informasi yang telah disampaikan kepada publik.

Dalam pengungkapan pengiriman 2.604 botol minuman beralkohol tanpa izin di Karimunjawa, penyidik menelusuri asal barang dan peran pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tersangka membeli minuman keras tersebut dari seorang pemasok di kawasan Pengkol, Kabupaten Jepara. Nilai pembelian yang disebutkan mencapai Rp50 juta. Informasi mengenai pemasok dan harga itu menjadi bagian dari penelusuran untuk menjelaskan bagaimana barang diperoleh sebelum diangkut menuju Karimunjawa.

Dalam proses pengangkutan, AKA disebut menerima bayaran sebesar Rp15 ribu untuk setiap dus yang dibawanya. Skema upah per dus ini menjelaskan bentuk imbalan yang diterima dalam kegiatan pemindahan barang, tanpa menunjukkan bahwa AKA merupakan pemilik minuman tersebut. Peran masing-masing pihak dan bukti yang ditemukan akan menjadi bahan dalam penanganan perkara. Rincian tersebut juga membantu menggambarkan rantai distribusi, mulai dari pemasok di Jepara hingga barang diangkut ke wilayah kepulauan.

Dokumen perizinan yang dimiliki untuk kegiatan usaha juga menjadi perhatian. OSS yang diajukan tercatat sebagai izin usaha eceran tradisional, seperti toko sembako atau kelontong, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47112. Klasifikasi tersebut tidak memberikan izin untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, kepemilikan dokumen OSS untuk usaha toko kelontong tidak dapat dipandang sebagai dasar legal untuk memperjualbelikan miras. Perizinan harus sesuai dengan jenis barang dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Menurut keterangan sumber, perkara pelayaran dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.