Jakarta | Pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing, mendesak Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Desakan tersebut disampaikan Mercy kepada wartawan di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 11 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut Mercy, berkaitan dengan status ijazah pendidikan Gibran.
Mercy menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat. Berdasarkan hal itu, ia menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka terkait kelayakan Gibran menduduki jabatan wakil presiden. Mercy kemudian meminta Gibran mengambil sikap dengan mengundurkan diri dari jabatan yang saat ini diembannya.
Mercy Sihombing mempersoalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden karena menilai sejak awal Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden. Menurut Mercy, Gibran dinilai tidak pernah memenuhi persyaratan yang seharusnya dipenuhi untuk menduduki posisi tersebut. Penilaian itu menjadi dasar bagi Mercy untuk mendesak agar Gibran tidak terus menjalankan jabatan sebagai wakil presiden.
Dalam keterangannya, Mercy menyampaikan permintaan agar Gibran mengundurkan diri apabila masih memiliki nurani. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai dorongan langsung kepada Gibran untuk tidak melanjutkan masa jabatannya. Mercy mempersoalkan kelayakan Gibran bukan hanya setelah ia menduduki jabatan, melainkan sejak proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Mercy juga menyebut bahwa Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden selama dua tahun. Keterangan mengenai masa jabatan itu digunakan untuk menggambarkan bahwa persoalan yang ia soroti berkaitan dengan posisi Gibran yang telah berjalan, bukan semata-mata dengan tahapan pencalonan pada masa lalu. Namun, inti pernyataan Mercy tetap berada pada penilaiannya bahwa Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden.
Karena itu, Mercy meminta Gibran tidak terus menjabat dan memilih mengundurkan diri. Ia menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut seharusnya dilakukan apabila Gibran memiliki nurani. Pernyataan Mercy itu disampaikan sebagai sikap kritik terhadap keberadaan Gibran dalam jabatan wakil presiden, dengan merujuk pada anggapannya mengenai ketidaklayakan sejak pencalonan serta masa jabatan yang disebut telah berlangsung selama dua tahun.
Mercy Sihombing datang ke Gedung DPR untuk menyampaikan aduan bersama Aliansi Rakyat Menggugat. Dalam penyampaian tersebut, ia juga disebut didampingi organisasi masyarakat Pejabat, yang dikenal dengan sebutan Pengacara Jawara Bela Umat. Kehadiran kelompok-kelompok itu menjadi bagian dari upaya menyuarakan keberatan terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Aduan disampaikan melalui DPR karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan serta kewenangan konstitusional tertentu dalam menindaklanjuti dugaan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam keterangannya, kelompok tersebut mendesak DPR menggunakan haknya untuk mengajukan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran. Tuntutan itu merupakan sikap politik dan aspirasi yang disampaikan oleh Mercy bersama Aliansi Rakyat Menggugat serta Pejabat. Mereka meminta DPR menelaah aduan tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak pemakzulan apabila terdapat dasar yang dinilai memadai. Dengan demikian, kedatangan mereka tidak sekadar menyampaikan kritik, tetapi juga mendorong lembaga legislatif menjalankan peran konstitusionalnya berdasarkan laporan dan alasan yang mereka ajukan.
Namun, penting membedakan tuntutan kelompok pengadu dan keputusan resmi DPR. Pernyataan mengenai pemakzulan dalam konteks ini merujuk pada permintaan agar DPR menggunakan hak tersebut, bukan pada dimulainya proses impeachment secara resmi. Sumber yang memuat aduan itu tidak menyatakan bahwa DPR telah memutuskan untuk memakzulkan Gibran, membentuk proses pemakzulan, atau menetapkan kesimpulan terhadap dugaan yang disampaikan. Setiap tindak lanjut tetap bergantung pada pemeriksaan, pembahasan, serta prosedur konstitusional dan peraturan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai aduan tersebut perlu dipahami sebagai penyampaian aspirasi dan desakan politik, bukan sebagai bukti bahwa pemakzulan telah berlangsung atau diputuskan oleh DPR.
Mercy Sihombing menyebut dirinya sebagai salah satu pemohon dalam perkara yang menggugat syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan bersama Denny Indrayana dan pihak lain ke Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan itu menjadi bagian dari sikap Mercy yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan bagi seseorang yang menduduki jabatan publik.
Mercy memperkenalkan dirinya sebagai pengacara sekaligus pendidik yang telah berkecimpung selama 16 tahun. Dalam perannya sebagai pendidik, ia menekankan pentingnya kejujuran mengenai ijazah kepada para siswanya. Menurut Mercy, kejujuran terkait dokumen pendidikan merupakan hal yang perlu dijunjung, termasuk ketika berkaitan dengan persyaratan bagi calon pejabat negara.
Pada 6 Oktober, Mercy menyampaikan bahwa dirinya, sebagai salah satu pemohon, menjadi saksi dalam perkara yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyebut bahwa mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMK.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks keterlibatan Mercy sebagai pemohon bersama Denny Indrayana dan pihak lain yang mengajukan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran. Bagi Mercy, persoalan tersebut berkaitan dengan pentingnya kejujuran ijazah dan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam perkara yang mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Polemik Posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden | Menimbang Potensi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2029






