Jakarta | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026, dengan putusan dibacakan pada 30 Oktober 2026.
Amar putusan menyebutkan bahwa MA membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Setelah membatalkan putusan tersebut, MA mengadili sendiri perkara itu dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Dengan demikian, hasil pemeriksaan kasasi mengubah putusan sebelumnya sekaligus memberikan keputusan atas pokok gugatan.
Pernyataan bahwa dokumen penyetaraan tidak sah dan batal demi hukum menjadi inti putusan dalam perkara tata usaha negara ini. Amar tersebut berkaitan secara langsung dengan surat keterangan yang dipersoalkan oleh penggugat. Putusan MA juga menegaskan bahwa permohonan kasasi Subhan diterima, setelah perkara diperiksa pada tingkat kasasi dan majelis menentukan penyelesaian atas gugatan secara mandiri.
Nomor perkara dan tanggal pembacaan putusan menjadi penanda resmi bagi perkara tersebut: 742 K/TUN/2026 dan 30 Oktober 2026. Sementara itu, rumusan amar mengenai pembatalan putusan judex facti serta pengabulan seluruh gugatan menjelaskan bentuk keputusan yang diambil MA. Karena amar secara eksplisit menyatakan surat itu tidak sah dan batal demi hukum, status hukum dokumen tersebut menjadi pokok hasil yang disampaikan dalam putusan.
Informasi mengenai isi putusan perlu dibedakan dari penjelasan tentang alasan hukum yang mendasarinya. Uraian amar yang tersedia menyampaikan hasil akhir pemeriksaan kasasi, tetapi tidak dengan sendirinya merinci pertimbangan majelis ataupun setiap tahapan proses sebelumnya. Karena itu, pokok yang dapat ditegaskan dari putusan ini adalah dikabulkannya kasasi Subhan, dibatalkannya putusan judex facti, dan dikabulkannya seluruh gugatan oleh MA.
Persoalan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran dibawa Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ditempatkan sebagai tergugat. Pokok perkara berkaitan dengan keputusan administrasi berupa surat penyetaraan, yang dipersoalkan Subhan melalui jalur peradilan tata usaha negara. Pengajuan gugatan itu menjadi langkah awal dari rangkaian proses hukum yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pada pemeriksaan tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak mengakhiri upaya hukum yang ditempuh penggugat. Subhan mengajukan banding atas hasil pemeriksaan itu, tetapi putusan pada tingkat pertama kemudian dikuatkan dalam proses banding. Dengan demikian, dalam dua tahapan awal, belum ada perubahan terhadap hasil yang menolak penerimaan gugatan Subhan. Ia lalu meneruskan perkara dengan mengajukan kasasi ke MA, sebagai upaya untuk meminta pemeriksaan dan penilaian hukum lebih lanjut atas sengketa surat penyetaraan tersebut.
Kasasi itu berujung pada dikabulkannya gugatan Subhan oleh MA. Hasil tersebut mengubah arah perkara setelah gugatan sebelumnya tidak diterima di PTUN Jakarta dan putusannya dikuatkan pada tingkat banding. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh majelis yang susunannya terdiri atas Yulius sebagai ketua, serta Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota. Rangkaian perkara ini memperlihatkan tahapan yang dilalui Subhan: menggugat Kemendikdasmen di PTUN Jakarta, menempuh banding setelah gugatan tidak diterima, lalu membawa sengketa ke tingkat kasasi. Putusan MA menjadi hasil akhir dari upaya hukum yang tercantum dalam informasi perkara tersebut. Perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menjadi identitas proses gugatan di pengadilan tingkat pertama, sementara permohonan kasasi memperpanjang pemeriksaan sengketa hingga MA. Susunan majelis itu juga menandai siapa saja hakim yang menangani pemeriksaan kasasi Subhan.
Dokumen yang menjadi objek gugatan Subhan adalah surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam perkara ini, Subhan mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut dan meminta agar pengadilan menyatakan surat itu tidak sah serta batal demi hukum. Identitas nomor, tanggal, dan penerbit menjadi unsur penting untuk membedakan surat yang disengketakan dari dokumen lain dalam proses pendidikan maupun administrasi.
Selain meminta pembatalan, Subhan menuntut agar surat keterangan itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Ia juga meminta tergugat membayar biaya perkara. Dengan demikian, tuntutan yang diajukan mencakup bukan hanya penilaian atas status hukum surat, tetapi juga permintaan mengenai penanganan fisik dokumen dan tanggungan biaya dalam proses persidangan. Rangkaian permintaan tersebut merupakan isi gugatan yang diajukan Subhan, bukan keputusan mengenai langkah yang telah dilaksanakan terhadap surat itu.
Surat yang dipersoalkan merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen itu digunakan ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Karena itu, perkara ini berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan yang tercatat pada 2019 dan penggunaannya dalam rangka pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden. Penyebutan fungsi dokumen tersebut menjelaskan konteks gugatan, sementara substansi tuntutan Subhan tetap berpusat pada keabsahan, penarikan, dan pemusnahan surat serta pembayaran biaya perkara oleh tergugat.
Di luar perkara kasasi yang berujung pada pembatalan surat penyetaraan, terdapat sejumlah konteks lain mengenai dokumen pendidikan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan itu, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran yang disebut menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi dan perlu dibedakan dari pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara kasasi Subhan. Informasi itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa temuan MK menjadi dasar bagi MA untuk mengabulkan kasasi atau membatalkan surat.
Selain itu, gugatan lain terkait surat penyetaraan masih tercatat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap pihak terkait, dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat. Salah satu petitum yang diminta penggugat adalah pembatalan surat penyetaraan. Dengan demikian, tuntutan dalam perkara PTUN memiliki objek yang berkaitan dengan surat tersebut, tetapi merupakan proses hukum tersendiri dan tidak sama dengan permohonan kasasi yang diajukan Subhan.
Menurut keterangan yang tersedia, persidangan di PTUN Jakarta masih berjalan ketika penggugat menyampaikan sikap terbarunya. PT Mercy Toga Kirana menyatakan akan mencabut gugatan karena menilai Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Pernyataan mengenai pencabutan itu perlu dipahami sebagai perkembangan dari pihak penggugat, bukan sebagai keterangan bahwa pengadilan telah menetapkan pencabutan atau mengakhiri perkara. Status formal perkara bergantung pada proses dan tindak lanjut di pengadilan.
Perbedaan jalur dan status tersebut penting dicatat agar perkembangan hukum tidak tercampur. Putusan MA dalam kasasi Subhan, pernyataan hakim MK mengenai bukti ijazah, serta gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN merupakan konteks yang terpisah. Masing-masing memiliki pihak, proses, dan perkembangan sendiri. Karena itu, informasi tentang gugatan PTUN maupun pernyataan dalam putusan MK dapat disampaikan sebagai latar belakang, tanpa menganggapnya sebagai alasan yang mendasari amar kasasi MA. Pembaca juga perlu membedakan rencana atau pernyataan pencabutan gugatan dengan keputusan pengadilan yang secara resmi mengakhiri pemeriksaan perkara.






