Kota Semarang. Berbagai | Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa data penerima bantuan sosial saat ini relatif lebih baik dan lebih akurat dibandingkan kondisi satu hingga dua tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut dinilai penting karena data menjadi dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan data yang lebih tertata, pemerintah dapat menyusun kebijakan perlindungan sosial secara lebih terarah, sekaligus mengurangi risiko kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.
Meski demikian, Saifullah menegaskan bahwa data penerima bansos belum sepenuhnya akurat. Masih diperlukan proses pemutakhiran, verifikasi, serta waktu untuk menyelaraskan informasi dari berbagai sumber. Dinamika kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga membuat data perlu diperbarui secara berkala. Perubahan status pekerjaan, tingkat pendapatan, alamat, maupun kondisi keluarga dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima program bantuan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog penguatan dan penjangkauan sekolah rakyat serta perlindungan sosial yang berlangsung di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang pada Sabtu malam. Forum itu menjadi ruang untuk menyelaraskan langkah dan pemikiran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait dalam memperbaiki basis data sosial. Upaya tersebut mencakup pemanfaatan sistem digital, penguatan koordinasi, dan penjangkauan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdata. Pemerintah mendorong agar pembaruan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga informasi yang dihimpun dapat diuji serta dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan mendukung pelaksanaan perlindungan sosial yang lebih tepat, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penyaluran bantuan.
Pemerintah terus membenahi data penerima bantuan sosial karena akurasi menjadi dasar utama ketepatan penyaluran. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa bantuan harus diterima oleh orang atau keluarga yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan. Data yang lengkap, mutakhir, dan sesuai kondisi lapangan membantu pemerintah menetapkan sasaran secara lebih objektif, termasuk ketika terjadi perubahan pendapatan, komposisi keluarga, alamat, atau status sosial seseorang.
Sebaliknya, kesalahan data dapat menimbulkan berbagai persoalan. Penerima yang sudah tidak memenuhi syarat mungkin tetap tercatat, sementara keluarga rentan lainnya justru belum masuk dalam daftar. Ketidaksesuaian identitas, data ganda, dan informasi yang terlambat diperbarui juga berpotensi membuat bantuan diberikan kepada pihak yang tidak semestinya. Karena itu, pemutakhiran tidak hanya diperlukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga menjaga keadilan, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Sejak 2025 hingga sekarang, Kementerian Sosial melakukan konsolidasi data melalui berbagai saluran. Proses ini mencakup penggabungan dan pemeriksaan informasi dari pemerintah daerah, pendataan lapangan, layanan administrasi, serta masukan masyarakat. Digitalisasi bansos menjadi salah satu program strategis terbaru dalam upaya tersebut. Sistem digital diharapkan memudahkan registrasi ulang seluruh penerima bantuan secara lebih terstruktur, cepat, dan dapat ditelusuri. Pada saat yang sama, masyarakat yang belum tercatat dapat memperoleh kesempatan untuk mengajukan perlindungan sosial melalui mekanisme yang disediakan. Dengan pembaruan berkala dan partisipasi publik, pemerintah dapat membangun basis data yang lebih responsif terhadap perubahan kondisi warga, sehingga penyaluran bantuan berlangsung lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi bantuan sosial dirancang untuk membangun mekanisme pemadanan data yang lebih terintegrasi. Setiap pengajuan dari masyarakat akan diperiksa dengan menghubungkan informasi yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah. Data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu rujukan utama, kemudian dipadankan dengan data kepemilikan tanah, kepemilikan kendaraan bermotor, serta status pelanggan listrik. Keterhubungan tersebut diharapkan menghasilkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi setiap keluarga.
Melalui sistem ini, pengajuan tidak hanya dicatat, tetapi juga diverifikasi berdasarkan berbagai indikator yang tersedia. Informasi antarlembaga dapat membantu menjawab permohonan masyarakat secara lebih objektif dan mengurangi kemungkinan data ganda, ketidaktepatan sasaran, atau penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria. Sistem nantinya akan menentukan apakah seseorang memenuhi persyaratan dan layak menerima bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan tersebut tetap perlu didukung proses pemeriksaan dan pemutakhiran agar perubahan kondisi keluarga dapat tercermin dalam basis data.
Penerapan mekanisme baru ini membutuhkan dukungan pemerintah di setiap jenjang sekaligus partisipasi masyarakat. Kemensos membuka jalur pengajuan melalui pemerintah, yang dimulai dari RT dan RW, diteruskan ke jenjang pemerintahan berikutnya hingga tingkat pusat untuk diproses sesuai prosedur. Selain itu, tersedia jalur partisipasi masyarakat yang memungkinkan warga menyampaikan usulan maupun informasi mengenai kondisi penerima. Kedua jalur tersebut perlu berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan memberikan data yang benar, sedangkan aparat pemerintah berkewajiban melakukan verifikasi secara cermat. Kolaborasi ini menjadi dasar agar pemadanan data dapat menghasilkan daftar penerima yang lebih akurat dan bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Uji coba pemutakhiran data bantuan sosial di Banyuwangi memberikan gambaran mengenai respons masyarakat terhadap layanan digital. Dalam pelaksanaan tersebut, sekitar 60 persen warga melakukan daftar ulang sekaligus mengajukan bantuan sosial melalui sistem yang disediakan. Angka ini menunjukkan bahwa digitalisasi dapat menjadi sarana penting untuk memperbarui informasi penerima manfaat, sekaligus membuka akses pengajuan bantuan secara lebih terstruktur dan terukur.
Dari masyarakat yang mengikuti proses tersebut, sekitar 10 persen melakukan pendaftaran secara mandiri. Mereka mengakses layanan menggunakan perangkat pribadi dan mengisi data sesuai petunjuk yang tersedia. Sementara itu, sebagian besar lainnya memperoleh bantuan dari agen bansos atau agen perlindungan sosial. Kehadiran agen pendamping menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendaftaran tidak hanya menjangkau warga yang telah terbiasa menggunakan teknologi.
Kebutuhan terhadap agen tersebut muncul karena kondisi masyarakat cukup beragam. Tidak semua warga memiliki telepon pintar atau perangkat yang memadai untuk mengakses layanan daring. Sebagian lainnya memang mempunyai perangkat, tetapi belum memahami cara menggunakannya untuk membuka laman, mengisi formulir, serta mengunggah informasi yang diperlukan. Ada pula warga yang mengetahui cara pendaftaran dan memiliki perangkat, tetapi belum percaya diri menyelesaikan proses secara mandiri. Pendampingan membantu mengurangi hambatan tersebut dan memberikan kepastian saat masyarakat memasukkan data.
Para relawan agen perlindungan sosial membantu warga, terutama tetangga di lingkungan tempat tinggalnya, dengan memasukkan informasi ke dalam sistem layanan digital bansos. Peran ini bukan sekadar bantuan teknis, melainkan juga mendukung pemahaman masyarakat mengenai pentingnya data yang benar, lengkap, dan mutakhir. Dengan pendampingan di tingkat komunitas, potensi kesalahan pengisian dapat ditekan dan lebih banyak warga dapat mengikuti pembaruan data.
Setelah memperoleh hasil awal di Banyuwangi, uji coba diperluas ke sejumlah kabupaten dan kota lain, termasuk Kota Semarang. Pada saat yang sama, layanan perlindungan sosial melalui perlinsos.kemensos.go.id telah dapat diakses secara nasional. Perluasan ini memberi kesempatan bagi pemerintah untuk menguji kesiapan sistem di berbagai wilayah sekaligus memperkuat pola pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.






