BEM dan BPM FH Unpas Desak Penanganan Transparan atas Dugaan Kekerasan Seksual

BEM dan BPM FH Unpas Desak Penanganan Transparan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Bandung | Dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) menjadi perhatian setelah isu tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Perbincangan publik mengenai perkara ini mendorong munculnya tuntutan agar setiap informasi ditangani secara serius, hati-hati, dan transparan. Pada tahap ini, perkara tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Mencuatnya isu tersebut dinilai telah mencederai rasa aman mahasiswa dan sivitas akademika. Lingkungan perguruan tinggi seharusnya memberikan perlindungan bagi seluruh warga kampus untuk belajar, bekerja, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Karena itu, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan serta martabat warga kampus perlu mendapatkan perhatian institusional, sekaligus ditangani dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Universitas tidak hanya berfungsi sebagai ruang akademik, tetapi juga sebagai ruang aman serta benteng moral dan hukum. Nilai pendidikan, etika, dan keadilan semestinya tercermin dalam cara kampus merespons setiap laporan atau isu yang menyangkut kekerasan seksual. Penanganan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada pencarian kebenaran diperlukan agar prosesnya tidak menimbulkan spekulasi baru maupun memperburuk beban pihak yang terdampak.

Dalam konteks ini, perhatian publik terhadap dugaan tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penanganan yang dapat dipercaya. Kejelasan langkah institusi, penghormatan terhadap hak semua pihak, serta komunikasi yang proporsional menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika. Respons yang transparan juga diperlukan agar kampus dapat memastikan bahwa setiap persoalan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan kerahasiaan dan keselamatan pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan.

Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, bersama Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul, menyampaikan sikap organisasi terhadap isu dugaan kekerasan seksual yang beredar di lingkungan kampus. Dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu, 14 Oktober 2026, keduanya menegaskan bahwa BEM dan BPM FH Unpas menolak seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, tanpa pengecualian. Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian organisasi mahasiswa terhadap pentingnya lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari tindakan yang merendahkan atau membahayakan anggota sivitas akademika.

Dhean dan Sigit juga menyatakan komitmen untuk mendampingi mahasiswa yang membutuhkan dukungan dalam memperjuangkan keadilan serta rasa aman. Pendampingan itu dipahami sebagai upaya memastikan mahasiswa dapat menyampaikan pengalaman, kekhawatiran, atau laporan melalui proses yang layak, dengan tetap memperhatikan hak, privasi, dan keselamatan pihak-pihak terkait. Sikap tersebut menempatkan perlindungan mahasiswa dan penanganan yang bertanggung jawab sebagai hal utama, khususnya ketika informasi yang beredar masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

BEM dan BPM FH Unpas menekankan bahwa pernyataan mereka merupakan bentuk sikap terhadap prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, bukan penetapan bahwa dugaan yang beredar telah terbukti. Karena itu, proses klarifikasi dan pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan, hati-hati, serta berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, organisasi mahasiswa dapat mendukung pencarian keadilan tanpa mengabaikan asas kehati-hatian maupun hak setiap pihak. Pernyataan Dhean Salvez dan Sigit Washul sekaligus menegaskan pentingnya saluran pengaduan yang dapat dipercaya, respons kelembagaan yang terbuka, serta langkah perlindungan bagi mahasiswa selama proses penanganan berlangsung.

Sebagai tindak lanjut atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan FH Unpas, BEM dan BPM FH Unpas mengumumkan penyelenggaraan aksi bertema “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas.” Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di lapangan parkir depan FH Unpas.

Mimbar bebas itu ditujukan untuk membuka ruang dialog bagi sivitas akademika, sekaligus menyampaikan aspirasi secara terbuka. Melalui kegiatan tersebut, BEM dan BPM FH Unpas mendesak pimpinan fakultas serta universitas agar menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam menangani laporan maupun dugaan kekerasan seksual. Penanganan diminta dilakukan secara serius, tidak ditutup-tutupi, dan tetap memperhatikan keamanan serta hak pihak yang melapor.

Tuntutan yang disampaikan mencakup jaminan keamanan dan pemenuhan hak bagi korban atau pelapor. Mereka juga meminta adanya pendampingan psikologis dan hukum yang memadai, tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun. Dukungan tersebut dinilai penting agar korban atau pelapor dapat menyampaikan informasi dan menjalani proses penanganan secara aman, bermartabat, serta bebas dari tekanan.

Selain itu, BEM dan BPM FH Unpas menuntut pengusutan yang adil, objektif, dan transparan. Proses tersebut diharapkan mengacu pada regulasi satuan tugas serta kode etik dosen yang berlaku. Apabila terdapat oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, tuntutan yang diajukan mencakup pemberian sanksi administratif hingga pemecatan, serta sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap pimpinan fakultas dan universitas diharapkan dapat memastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan berpihak pada keadilan.

Universitas Pasundan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi menyampaikan bahwa setiap laporan mengenai dugaan kekerasan, tindakan tidak pantas, maupun perilaku yang melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan dilakukan melalui prosedur dan peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan keterangan para pihak serta informasi yang relevan dalam proses pemeriksaan.

Pihak universitas juga mengingatkan masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijaksana dan berhati-hati. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persepsi berbeda, sehingga publik diharapkan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan penanganan resmi selesai. Sikap tersebut diperlukan untuk menjaga hak semua pihak dan mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan.

Universitas Pasundan mendorong mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen untuk berani menyampaikan laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi maupun layanan bimbingan konseling yang tersedia di lingkungan kampus. Saluran tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.

Berdasarkan keterangan resmi universitas, setiap laporan akan diproses dengan menjunjung kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban. Identitas serta informasi yang disampaikan akan ditangani secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini ditujukan agar mahasiswa dapat mencari bantuan tanpa merasa terintimidasi, sekaligus memberi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan keterangan secara proporsional selama proses penanganan berlangsung.

Baca juga: Penanganan Antrean BBM di Makassar: Langkah Strategis Pertamina | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Upaya Penanganan Kebakaran Hutan di Taman Nasional Bromo