Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap mandeknya proses penanganan laporan tambang ilegal yang telah disampaikan ke Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter.
Aktivitas tambang ilegal di tiga desa Kabupaten Tuban, yakni Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko), masih berjalan tanpa hambatan meski sudah dilaporkan.
“Kami kecewa dan menyayangkan sikap lamban aparat. Laporan sudah jelas dan lengkap, tapi tidak ada progres berarti. Kalau aparat diam, sama saja membiarkan pelanggaran hukum merajalela!” tegas Markat N.H.
Tambang Ilegal Merusak, Penegakan Hukum Mandek
Markat menegaskan bahwa tambang ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan masyarakat sekitar.
“Penegakan hukum bukan sekadar jargon. Ini soal keadilan dan keberlangsungan hidup. Jika Polda Jatim tidak bertindak, mereka menjadi bagian dari masalah,” ujar Markat dengan nada serius.
LIN Beri Waktu, Jika Tak Ada Tindakan, Laporkan ke Mabes
Markat mengingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat, LIN DPD 16 Jatim akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat dan membuka fakta yang selama ini disembunyikan.
“Kami beri kesempatan, tapi jangan salahkan kami jika harus membuka semua data dan nama-nama pelaku di balik tambang ilegal ini,” tegasnya.
Hukum harus ditegakkan, bukan ditunda atau diabaikan. Rakyat menuntut keadilan, bukan kebohongan. Polda Jatim, waktumu sudah hampir habis!











