Keracunan MBG di Cirebon: 395 Korban, Kepala SPPG Kalijaga 5 Terancam Sanksi Berat

Keracunan MBG di Cirebon: 395 Korban, Kepala SPPG Kalijaga 5 Terancam Sanksi Berat

Kota Cirebon | Jumlah orang yang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cirebon bertambah menjadi 395 orang. Angka tersebut mencakup siswa taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD), guru, serta pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seluruhnya tercatat sebagai korban yang membutuhkan penanganan medis setelah peristiwa tersebut.

Para korban mendapatkan perawatan di 10 rumah sakit dan sejumlah puskesmas di wilayah Kota Cirebon. Penanganan di beberapa fasilitas kesehatan itu dilakukan untuk menampung korban dari berbagai kelompok, termasuk anak-anak, tenaga pendidik, dan pegawai SPPG. Dengan demikian, jumlah 395 orang merujuk pada keseluruhan korban yang menjalani penanganan medis di rumah sakit maupun puskesmas.

Data yang disampaikan pada Kamis sore, 22 Oktober 2026, menyebut jumlah korban telah mencapai 395 orang. Angka itu kemudian tetap tercatat hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kronologi tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban yang dilaporkan pada Kamis sore tidak berubah dalam pencatatan sampai hari berikutnya. Tidak ada penambahan angka dalam keterangan yang disebutkan hingga Jumat tersebut.

Peristiwa ini melibatkan penerima menu MBG maupun orang yang bekerja di lingkungan SPPG. Para siswa yang terdampak berasal dari jenjang TK dan SD, sementara kelompok lainnya terdiri atas guru dan pegawai. Seluruh kelompok tersebut termasuk dalam laporan korban dugaan keracunan, tanpa mengubah total yang disebutkan, yakni 395 orang. Mereka menjalani pemeriksaan dan perawatan melalui layanan kesehatan yang tersedia di 10 rumah sakit serta sejumlah puskesmas.

Angka korban dan waktu pembaruannya menjadi gambaran utama perkembangan penanganan medis dalam peristiwa di Kota Cirebon. Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, jumlah yang dicatat masih sebanyak 395 orang, sesuai angka yang lebih dahulu disampaikan pada Kamis sore. Korban yang dirawat mencakup siswa TK dan SD, guru, serta pegawai SPPG.

Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Cirebon mengonfirmasi bahwa tim investigasi Badan Gizi Nasional (BGN) telah mendatangi lokasi SPPG Kalijaga 5 untuk menelusuri insiden keracunan yang dilaporkan berdampak pada ratusan penerima manfaat. Kedatangan tim tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan awal setelah muncul laporan korban dan dugaan gangguan kesehatan seusai konsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPPG menyatakan pemeriksaan dilakukan secara langsung agar tim dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi operasional dapur dan rangkaian kejadian.

Di lokasi, tim investigasi menyisir area SPPG Kalijaga 5 dan memeriksa sarana yang digunakan dalam penyediaan makanan. Pemeriksaan mencakup peninjauan fasilitas serta keadaan lingkungan kerja yang berkaitan dengan proses pengolahan dan distribusi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi dan bahan pemeriksaan, bukan untuk menetapkan kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Hasil peninjauan diharapkan membantu menguraikan apakah terdapat persoalan pada fasilitas maupun prosedur yang dijalankan.

Selain memeriksa area dan sarana, tim BGN juga memanggil kepala SPPG Kalijaga 5 untuk dimintai keterangan. Kepala SPPG merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan di unit tersebut, sehingga keterangannya diperlukan untuk memahami proses kerja, pengawasan, serta keputusan yang diambil sebelum makanan disalurkan. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dari pihak terkait, dan tidak dengan sendirinya berarti bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan melakukan pelanggaran.

KPPG menegaskan bahwa pemeriksaan dan investigasi masih berlangsung. Karena itu, dugaan pelanggaran maupun kelalaian belum dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan awal atau jumlah korban yang diberitakan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus merujuk pada hasil pemeriksaan, keterangan pihak terkait, dan fakta yang berhasil dihimpun. Proses tersebut juga menjadi dasar untuk menilai tanggung jawab serta menentukan tindak lanjut yang sesuai. Sampai investigasi selesai, setiap kesimpulan mengenai penyebab insiden dan kemungkinan sanksi terhadap kepala SPPG perlu menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.

Kepala KPPG Kota Cirebon, Yulian Septa Pratama, menyampaikan bahwa salah satu hal yang sedang ditelusuri dalam kasus dugaan keracunan MBG di Cirebon adalah kepatuhan terhadap prosedur operasional standar di SPPG Kalijaga 5. Pemeriksaan tersebut mencakup mekanisme pengadaan bahan pangan dan tahapan pengolahannya, terutama terkait telur puyuh yang menjadi bagian dari menu. Keterangan ini menempatkan proses penanganan bahan baku sebagai salah satu fokus penelusuran, bukan sebagai kesimpulan tentang penyebab pasti gangguan kesehatan para penerima makanan.

Perhatian pemeriksa diarahkan pada dugaan bahwa telur puyuh dibeli melalui mekanisme yang perlu ditinjau dan dimasak di luar area resmi SPPG. Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan mutu, kebersihan tempat pengolahan, serta penerapan standar keamanan pangan. Namun, informasi mengenai lokasi dan proses pengolahan itu masih berstatus dugaan. Pihak berwenang perlu mencocokkan keterangan yang tersedia dengan dokumen pengadaan, alur kerja, serta informasi lain yang dikumpulkan selama pemeriksaan sebelum memastikan bagaimana bahan tersebut ditangani.

Yulian menegaskan bahwa dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih dalam penelusuran. Dengan demikian, belum tepat menyebutnya sebagai temuan akhir atau menyatakan bahwa pengolahan telur puyuh di luar area SPPG telah terbukti menjadi sumber insiden. Penilaian perlu menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait. Penelusuran yang cermat juga penting untuk membedakan ketidaksesuaian prosedur, apabila ditemukan, dan hubungan langsung dengan kejadian keracunan. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, mekanisme pembelian serta pengolahan bahan baku itu harus dipahami sebagai aspek yang sedang diperiksa, sementara kesimpulan mengenai tanggung jawab maupun penyebab kejadian belum ditetapkan. Proses ini menjadi dasar bagi evaluasi kepatuhan dan penentuan langkah berikutnya sesuai hasil pemeriksaan, tanpa mendahului keputusan otoritas.Yulian menyampaikan bahwa SPPG Kalijaga 5 dapat dikenai penghentian operasional sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut merupakan kemungkinan sanksi awal, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Penerapannya bergantung pada perkembangan penanganan kasus dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan layanan makanan di lokasi tersebut. Penghentian sementara dapat memberi ruang bagi pemeriksaan untuk menelusuri rangkaian kejadian, sekaligus mencegah kegiatan operasional berlanjut sebelum aspek keamanan dan tanggung jawab pihak terkait dinilai secara menyeluruh. Karena itu, status operasional SPPG masih menunggu proses investigasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang akan mengumpulkan serta menilai informasi mengenai dugaan penyebab keracunan dan kepatuhan terhadap prosedur.

Yulian juga menjelaskan bahwa sanksi lebih berat dapat diberikan apabila investigasi BGN membuktikan adanya kelalaian fatal. Dalam kondisi tersebut, opsi yang dapat ditempuh mencakup penutupan total SPPG Kalijaga 5 dan pemecatan kepala SPPG. Kedua tindakan itu masih berupa kemungkinan yang dikaitkan dengan temuan investigasi, sehingga belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan selesai. Penilaian perlu menunjukkan secara jelas bentuk kelalaian, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan temuan itu dengan kejadian yang menimpa para korban. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dan memastikan sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Dengan demikian, keputusan akhir tidak hanya merujuk pada besarnya dampak, tetapi juga pada bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

Sementara proses tersebut berjalan, penanganan para korban menjadi fokus KPPG bersama Dinas Kesehatan. Prioritasnya adalah memastikan korban memperoleh perawatan yang dibutuhkan dan memantau kondisi mereka, baik yang memerlukan rawat inap maupun yang menjalani rawat jalan. Yulian menyatakan bahwa biaya perawatan dan pengobatan seluruh korban ditanggung sepenuhnya oleh pihak SPPG. Tanggungan tersebut mencakup layanan rawat inap serta rawat jalan, sehingga keluarga korban tidak perlu menanggung biaya pengobatan terkait insiden ini.

Baca juga: Tindakan Setelah Dugaan Keracunan Makanan pada Siswa di Bandung Barat