Kemensos Menjatuhkan Sanksi Berjenjang kepada 1.900 ASN yang Terindikasi Judi Online

Kemensos Menjatuhkan Sanksi Berjenjang kepada 1.900 ASN yang Terindikasi Judi Online

Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil tindakan tegas terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat judi online. Berdasarkan hasil penelusuran internal, terdapat 1.900 pegawai yang terindikasi bermain judi online. Temuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kemensos, Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Kelompok berikutnya terdiri atas 561 pegawai atau 29,53 persen yang masuk kategori pelanggaran disiplin sedang. Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa tingkat keterlibatan dan konsekuensi administratif setiap pegawai tidak berada dalam kategori yang sama.

Kemensos menetapkan sanksi secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Penentuan kategori dan bentuk hukuman tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh pegawai, melainkan berdasarkan hasil pendalaman serta proses klarifikasi. Tahapan itu diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas judi online diperiksa secara proporsional, sekaligus memberikan kesempatan kepada pegawai yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan.

Dengan mekanisme tersebut, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan, sedang, atau berat akan dikenai tindakan sesuai ketentuan disiplin ASN. Pendekatan berjenjang ini juga menjadi bagian dari upaya Kemensos menjaga integritas aparatur, memperkuat kepatuhan terhadap aturan, dan mencegah aktivitas judi online mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan sosial. Gus Ipul menegaskan bahwa proses penanganan tetap mengacu pada bukti, pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian sanksi terhadap ASN di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan tersebut menjadi dasar dalam menilai dugaan pelanggaran, memeriksa tingkat kesalahan, serta menetapkan hukuman sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Dengan demikian, penindakan tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan keadaan setiap perkara.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa perbedaan sanksi dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah intensitas perbuatan, termasuk seberapa sering seseorang melakukan aktivitas judi online. Jumlah uang yang digunakan juga menjadi pertimbangan karena dapat menggambarkan tingkat keterlibatan dan keseriusan pelanggaran. Selain itu, waktu pelaksanaan turut diperhatikan, terutama apakah aktivitas tersebut dilakukan saat jam kerja atau di luar waktu kerja.

Penilaian juga dapat mencakup pertimbangan lain yang relevan untuk menentukan kategori pelanggaran. Faktor-faktor tersebut lain kondisi dan konteks perbuatan, dampaknya terhadap pelaksanaan tugas kedinasan, serta unsur lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan. Setiap dugaan pelanggaran perlu dikaji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku agar keputusan disiplin tetap proporsional serta dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis hukuman juga dibedakan berdasarkan status kepegawaian. ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikenai ketentuan disiplin sesuai aturan yang mengatur hubungan kerja dan kewajibannya sebagai pegawai. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenai mekanisme serta jenis hukuman yang berlaku bagi status kepegawaiannya. Perbedaan tersebut tidak mengubah substansi penindakan, melainkan menyesuaikan dasar hukum dan ketentuan administratif masing-masing. Karena itu, penetapan sanksi terhadap sekitar 1.900 ASN dilakukan dengan mempertimbangkan status pegawai, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan terhadap setiap kasus.

Sanksi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terindikasi terlibat judi online diterapkan secara berjenjang, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Pada kategori ringan, PPPK dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman tersebut diberikan untuk pelanggaran yang dinilai belum menimbulkan dampak berat, tetapi tetap menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban dan larangan sebagai aparatur.

Untuk pelanggaran kategori sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan tersebut diberlakukan selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai hasil pemeriksaan serta tingkat kesalahan yang terbukti. Sementara itu, pelanggaran kategori berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri. Keputusan ini menunjukkan bahwa keterlibatan serius dalam judi online dapat memengaruhi keberlanjutan hubungan kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Ketentuan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) juga dibagi berdasarkan tingkat pelanggaran. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada pelanggaran sedang, PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun pelanggaran berat dapat dikenai hukuman yang lebih tegas. Bentuknya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. Penerapan hukuman tetap harus melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai aturan yang berlaku, sehingga sanksi diberikan berdasarkan bukti, tingkat pelanggaran, serta pertimbangan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online terus dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui tahapan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari proses tersebut, satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Hukuman itu berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan.

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Keputusan ini menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian dan standar perilaku aparatur. Pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi, sehingga setiap tindakan yang diambil memiliki dasar pemeriksaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Menteri Sosial Gus Ipul meminta agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan setiap pegawai untuk mematuhi kode etik serta tidak bermain-main dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepatuhan terhadap aturan, integritas, dan kehati-hatian dalam menggunakan teknologi digital dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kementerian.

Kemensos juga akan memperkuat pengawasan internal dan memastikan penanganan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan secara terukur. Kementerian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan, dan kode etik. Langkah tersebut mencakup pemantauan, klarifikasi, serta pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.