Jakarta | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, atau setara Rp4,5 juta per bulan. Batas tersebut menjadi ambang penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan bagi individu, dengan besaran yang dapat disesuaikan menurut status keluarga dan tanggungan. Dalam pembahasan mengenai kebijakan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai tingkat PTKP Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.
Perbandingan itu perlu dibaca dalam konteks perbedaan kondisi ekonomi dan sistem perpajakan antarnegara. Besaran ambang yang tinggi dapat mengurangi jumlah penghasilan individu yang masuk dalam basis pengenaan pajak, tetapi penilaian kebijakan tidak hanya ditentukan oleh angka nominal. Kapasitas administrasi, struktur pendapatan, biaya hidup, serta cara pemerintah mencatat dan memungut pajak juga menjadi konteks penting. Karena itu, pernyataan mengenai posisi PTKP terhadap negara OECD menggambarkan satu aspek dalam diskusi, bukan penilaian menyeluruh atas desain pajak di tiap negara.
Bimo juga menyinggung tantangan pencatatan penghasilan sebagian kelompok masyarakat dalam administrasi perpajakan, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Penghasilan yang tidak tetap atau berasal dari berbagai kegiatan dapat lebih sulit dihimpun dan dicatat secara konsisten. Kondisi tersebut menjadi perhatian ketika membahas siapa yang tercakup dalam sistem, sekaligus bagaimana data penghasilan dapat mendukung administrasi yang akurat. Tantangan pencatatan ini tidak serta-merta berarti setiap orang dalam kelompok tersebut berada di luar sistem, tetapi menunjukkan adanya kendala yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.
Menurut Bimo, perbedaan tingkat PTKP itu turut berkaitan dengan rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara-negara kelompok OECD. Pandangan tersebut menghubungkan ambang penghasilan tidak kena pajak dengan konteks penerimaan perpajakan nasional sebagaimana ia sampaikan. Hubungan yang dimaksud perlu disajikan secara terbatas pada pernyataan tersebut, tanpa menganggap PTKP sebagai satu-satunya penentu tax ratio. Bagi pembuat kebijakan, pembahasan ini memperlihatkan perlunya menimbang perlindungan daya beli, keterjangkauan kepatuhan, dan ruang fiskal, seraya memperhatikan kualitas pencatatan penghasilan. Kajian lebih lanjut dapat membantu menilai berbagai pertimbangan itu dengan data dan konteks yang memadai.
Ukuran lain yang digunakan Bimo untuk menempatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah perbandingannya dengan garis kemiskinan dan PDB per kapita. Menurut perhitungannya, ambang PTKP Indonesia saat ini mencapai sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Rasio tersebut memperlihatkan jarak yang cukup besar batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dan ukuran minimum pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, kedua indikator itu memiliki fungsi berbeda: garis kemiskinan menggambarkan kebutuhan dasar, sedangkan PTKP menentukan batas penghasilan sebelum kewajiban pajak penghasilan berlaku.
Jika dibandingkan dengan PDB per kapita, PTKP kini berada pada kisaran 60–70 persen. Angka ini memberikan gambaran tentang posisi ambang pajak terhadap rata-rata nilai produksi atau pendapatan per orang, bukan ukuran langsung mengenai pendapatan setiap individu. Bimo juga mencatat bahwa ketika pertama kali ditetapkan, nilai PTKP setara dengan sekitar 130 persen PDB per kapita. Perubahan rasio tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ambang pajak tidak selalu mengikuti perubahan PDB per kapita dengan kecepatan yang sama. Karena itu, perbandingan antarwaktu perlu dibaca sebagai konteks kebijakan, bukan sebagai bukti tunggal bahwa beban pajak rumah tangga meningkat atau menurun.
Perbandingan internasional perlu dibedakan menurut kelompok negara. Dalam konteks OECD, pembandingan menempatkan PTKP Indonesia pada kerangka negara-negara dengan tingkat pendapatan, sistem pajak, dan perlindungan sosial yang beragam. Hasilnya tidak otomatis menjelaskan posisi Indonesia di kawasan ASEAN, sebab struktur tarif, tunjangan, dan definisi penghasilan kena pajak dapat berbeda. Karena itu, penilaian terhadap negara OECD sebaiknya diperlakukan sebagai rujukan tersendiri, bukan disamakan dengan perbandingan regional.
Untuk negara-negara ASEAN, penilaian Bimo lebih langsung: posisi Indonesia berada di tengah. Dengan demikian, PTKP Indonesia tidak tergolong terlalu tinggi maupun terlalu rendah dibandingkan negara tetangga di kawasan. Kesimpulan regional ini memberi konteks bahwa besaran PTKP bukanlah pencilan, meskipun pertimbangan kemampuan daya beli dan ruang fiskal tetap relevan dalam menilai kebijakannya.
Pemerintah sedang mengkaji besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dinilai ideal, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi rumah tangga sekaligus kebutuhan pengelolaan anggaran negara. Kajian ini penting karena batas penghasilan yang tidak dikenai pajak berpengaruh terhadap jumlah penghasilan yang dapat dibelanjakan masyarakat. Bimo menyebut kecukupan daya beli sebagai salah satu pertimbangan utama. Penyesuaian yang tepat dapat membantu menjaga kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama ketika harga barang dan jasa berubah. Namun, keputusan mengenai PTKP bukan semata-mata soal meringankan beban pajak individu; kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penerimaan negara dan ruang pemerintah untuk membiayai berbagai prioritas.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan pendanaan pembangunan tetap memadai. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk program publik dan belanja pemerintah, sehingga perubahan batas PTKP berpotensi memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besar dampaknya akan bergantung pada rancangan kebijakan dan kondisi penerimaan secara keseluruhan. Bimo juga menyoroti perlunya menjaga defisit anggaran tetap dalam batas 3%. Dengan demikian, pertimbangan daya beli perlu ditempatkan bersama sasaran disiplin fiskal, bukan diperlakukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Pemerintah perlu menilai apakah ruang fiskal yang tersedia cukup untuk mengakomodasi perubahan tanpa mengurangi kemampuan membiayai pembangunan.
Karena itu, kemungkinan kenaikan PTKP tidak dapat diputuskan hanya dengan melihat potensi berkurangnya penerimaan pajak. Analisis perlu mencakup dampak terhadap susunan APBN, kebutuhan belanja, proyeksi penerimaan, serta arah kebijakan fiskal yang lebih luas. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan bagaimana manfaat perubahan dibagikan kepada kelompok wajib pajak dan apakah kebijakan tersebut selaras dengan kondisi ekonomi saat diterapkan. Penilaian menyeluruh dapat membantu memastikan bahwa kebijakan yang dipilih menjaga daya beli tanpa mengabaikan keberlanjutan anggaran. Besaran yang dianggap ideal pada akhirnya perlu menyeimbangkan kepentingan rumah tangga dan kemampuan negara mempertahankan pendanaan pembangunan, sekaligus menjaga defisit dalam batas yang telah ditetapkan.
Bimo menyampaikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan lintas direktorat untuk membahas kajian mengenai ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pembicaraan tersebut melibatkan DJSEF, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Pelibatan berbagai unit diperlukan karena perubahan batas PTKP tidak hanya berkaitan dengan administrasi pajak, tetapi juga berhubungan dengan penerimaan negara, belanja, pembiayaan, dan kondisi ekonomi rumah tangga. Koordinasi ini menjadi bagian dari proses untuk memetakan dampak kebijakan secara lebih menyeluruh sebelum opsi penyesuaian dibahas lebih lanjut.
Menurut Bimo, pembahasan juga perlu dibawa ke tingkat lintas sektor, khususnya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian atau lembaga terkait. Forum tersebut dapat membantu menyelaraskan pertimbangan fiskal dengan tujuan menjaga daya beli, mendorong aktivitas ekonomi, dan mempertahankan ruang fiskal pemerintah. Penilaian atas ambang PTKP membutuhkan masukan dari pihak yang memahami perkembangan upah, konsumsi, ketenagakerjaan, dan distribusi pendapatan. Dengan demikian, keputusan tidak semata-mata bertumpu pada besaran penerimaan pajak yang mungkin berubah, tetapi turut memperhitungkan konsekuensi bagi kelompok masyarakat yang terdampak. Koordinasi juga memungkinkan asumsi dan data yang digunakan antarinstansi diperiksa secara konsisten.
Konteks tambahan terdapat dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024.






