Opini  

Kabel Listrik PLN Tergeletak di Sawah Tuban, Negara Abai Saat Nyawa Petani Dipertaruhkan

Tuban, Jawa Timur – Negara kembali dipertanyakan kehadirannya. Di tengah musim hujan yang rawan bahaya, kabel listrik milik PLN ditemukan terjatuh dan tergeletak langsung di tanah lahan pertanian warga di kawasan Ringroad Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pemandangan ini viral di media sosial dan memantik kemarahan publik karena mengancam keselamatan warga secara nyata dan langsung.

 

Alih-alih segera diamankan, kabel bertegangan tinggi itu justru dibiarkan menyentuh tanah basah, menciptakan potensi sengatan listrik mematikan. Lahan pertanian yang seharusnya menjadi sumber penghidupan warga berubah menjadi zona berbahaya, bahkan bisa menjadi lokasi tragedi kapan saja.

 

Ketua GERMAS PEKAD DPC Tuban, Jastomo, menyayangkan keras dugaan kelalaian PLN Tuban yang dinilai tidak menunjukkan respons cepat dan tanggung jawab maksimal atas fasilitas vital negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

> “Ini bukan sekadar kabel jatuh. Ini soal nyawa manusia. Jika sampai ada korban, kelalaian ini tidak bisa ditutup dengan alasan teknis,” tegas Jastomo.

 

Ketakutan nyata dirasakan warga. Setiap hujan turun, kecemasan meningkat.

 

> “Kalau hujan kami tidak berani ke sawah. Takut kesetrum. Salah sedikit, nyawa taruhannya,” ujar seorang petani dengan suara gemetar.

 

Kelalaian yang Mengarah ke Kejahatan

 

Peristiwa ini bukan masalah sepele dan bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat kelalaian berat dalam pengelolaan keselamatan ketenagalistrikan. PLN sebagai BUMN penyedia listrik memiliki kewajiban mutlak menjamin keamanan instalasi listrik yang mereka kelola.

 

Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam:

 

Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan:

 

> Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

 

Apabila kelalaian ini terbukti membahayakan keselamatan umum, maka ancaman pidana tidak dapat dihindari, sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009, yang berbunyi:

 

> Setiap orang yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Lebih jauh, jika kelalaian tersebut sampai menimbulkan korban jiwa atau luka berat, maka dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

 

Pasal 359 KUHP:

 

> Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Pasal 360 KUHP:

 

> Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Negara Tak Boleh Cuci Tangan

 

Kabel listrik yang tergeletak di tanah basah bukan sekadar benda mati—ia adalah ancaman langsung terhadap nyawa rakyat. Pembiaran semacam ini mencerminkan kegagalan fungsi pengawasan dan lemahnya rasa tanggung jawab terhadap keselamatan publik.

 

Warga Prunggahan Wetan tidak meminta kemewahan, mereka hanya menuntut hak paling dasar: rasa aman. Aparat penegak hukum, instansi pengawas ketenagalistrikan, serta manajemen PLN harus segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memastikan tidak ada lagi praktik pembiaran yang berpotensi memakan korban.

 

  • Jika kelalaian semacam ini terus dibiarkan, maka tragedi hanyalah soal waktu. Dan ketika nyawa melayang, alasan teknis tak lagi berarti apa-apa. Pertanyaannya tinggal satu:

siapa yang akan bertanggung jawab?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *