Delapan Partai Nonparlemen Mendorong Ambang Batas DPR Menjadi 1 Persen

Delapan Partai Nonparlemen Mendorong Ambang Batas DPR Menjadi 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Partai-partai tersebut tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), sebuah wadah yang menyuarakan kepentingan politik peserta pemilu nonparlemen. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah menjadi perhatian berbagai kelompok politik.

GKSR menilai ambang batas sebesar 1 persen diperlukan untuk memperluas peluang suara sah pemilih agar dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Dalam sistem yang menerapkan batas lebih tinggi, suara yang diperoleh partai tetapi tidak memenuhi persyaratan dapat berakhir tanpa keterwakilan di parlemen. Karena itu, penurunan parliamentary threshold dipandang sebagai langkah untuk mengurangi jumlah suara sah yang tidak menghasilkan kursi.

Usulan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat prinsip proporsionalitas dalam pemilu. Menurut kelompok partai nonparlemen itu, setiap suara yang diberikan pemilih perlu memperoleh kesempatan lebih besar untuk ikut menentukan komposisi DPR. Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi ruang bagi mereka untuk menyampaikan evaluasi terhadap aturan yang berlaku, termasuk dampaknya terhadap partai-partai dengan dukungan elektoral yang belum besar.

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan pandangan itu di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan dorongan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan ambang batas 1 persen sebagai bagian dari penataan sistem pemilu. Bagi partai-partai yang tergabung dalam GKSR, perubahan itu diharapkan dapat menciptakan keterwakilan politik yang lebih luas sekaligus mengurangi potensi hilangnya suara pemilih dalam proses penghitungan kursi DPR.

Usulan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen disampaikan oleh Partai Perindo dan Gerakan Kebangkitan Satu Rakyat (GKSR) berdasarkan evaluasi terhadap hasil pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Ferry menjelaskan bahwa evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat sejauh mana ketentuan ambang batas DPR mampu mengonversi suara pemilih menjadi keterwakilan di parlemen. Menurutnya, angka yang ditetapkan harus disusun dengan pertimbangan yang dapat diukur dan berkaitan langsung dengan hasil penghitungan suara.

Ferry menyebut ambang batas parlemen harus memiliki rasio, dasar hukum, dan metode penghitungan yang jelas serta rasional. Ketiga unsur itu dinilai penting agar penerapan ambang batas tidak menyebabkan terlalu banyak suara pemilih gagal dikonversi menjadi kursi DPR. Dalam pandangan yang disampaikan pengusul, ketentuan tersebut perlu mencerminkan hubungan yang wajar jumlah suara yang diperoleh peserta pemilu dan peluangnya untuk memperoleh kursi di parlemen. Karena itu, penetapan angka ambang batas tidak cukup hanya didasarkan pada kebijakan, tetapi juga harus dapat dijelaskan melalui dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang terukur.

Data yang disampaikan Ferry menunjukkan adanya peningkatan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, jumlahnya disebut sekitar 13 juta suara. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Berdasarkan penghitungan dengan mekanisme hukum pemilu yang digunakan sejak 2009, 2014, 2019, hingga 2024, Ferry menyatakan bahwa angka yang dinilai sesuai adalah 1 persen. Angka itu menjadi dasar argumentasi Perindo dan GKSR dalam mendorong perubahan ambang batas parlemen, dengan mengacu pada evaluasi hasil pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Gabungan Suara Kedaulatan Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai wadah komunikasi dan konsolidasi partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Kehadiran forum ini berangkat dari kebutuhan untuk menghimpun aspirasi partai nonparlemen secara lebih terstruktur, terutama ketika aturan mengenai keterwakilan politik dan ambang batas pemilu kembali menjadi perhatian publik. GKSR beranggotakan delapan partai, yakni Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, GKSR menekankan pentingnya keterlibatan partai nonparlemen dalam proses penyusunan kebijakan. Menurut kelompok tersebut, pembahasan ambang batas perlu mempertimbangkan keberadaan partai yang memperoleh suara pemilih, tetapi belum mendapatkan kursi di DPR. Mereka juga mendorong adanya dasar penghitungan yang jelas, terbuka, dan dapat diuji, sehingga penetapan ambang batas tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu maupun pemilih.

Perhatian lain diarahkan pada ketidakseimbangan jumlah suara sah dan kursi yang tersedia. GKSR menilai perlu ada perumusan yang dapat memperkecil jarak dukungan suara dalam pemilu dan peluang memperoleh representasi di parlemen. Dalam konteks itu, Partai Perindo bersama GKSR mendorong angka ambang batas sebesar 1 persen sebagai salah satu opsi yang patut dipertimbangkan. Usulan tersebut merupakan aspirasi politik yang sedang disampaikan dalam proses pembahasan, bukan keputusan final mengenai ambang batas pemilu mendatang. Penetapan akhirnya tetap bergantung pada pembahasan dan keputusan resmi pembentuk undang-undang, dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, representasi, serta tata kelola pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu acuan penting dalam pembahasan ambang batas parlemen. Putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 tersebut menyatakan bahwa ketentuan ambang batas sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, hasil pemilu tahun tersebut tetap menggunakan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas parlemen bersifat konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut dapat dipertahankan sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan berdasarkan pertimbangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi. MK meminta perubahan itu tidak dilakukan secara terburu-buru atau semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

Dalam arahannya, MK menekankan bahwa pengaturan baru harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu. Perolehan suara partai politik perlu memiliki hubungan yang wajar dengan kesempatan memperoleh kursi di DPR. Selain itu, perubahan harus tetap mendukung penyederhanaan jumlah partai politik secara rasional, tanpa menghilangkan keragaman pilihan politik yang dijamin dalam sistem demokrasi.

Proses perubahan juga harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan tersebut tidak hanya mencakup masyarakat secara umum, tetapi juga partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Pandangan kelompok-kelompok tersebut penting agar perumusan ambang batas tidak hanya merepresentasikan kepentingan partai yang telah memiliki kursi.

MK juga menegaskan bahwa perubahan aturan ambang batas harus diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai. Karena itu, besaran ambang batas untuk pemilu mendatang perlu dibahas secara terbuka oleh pembentuk undang-undang, dengan memperhatikan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 serta menyertakan argumentasi yang memadai, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga: Krisis Energi di Sulawesi Selatan yang Menjadi Perhatian Publik | Biaya Kelebihan Bagasi Juicy Luicy Menjadi Perhatian Publik | Usulan Car Free Day Ganda di Jakarta: Mendorong Kesehatan dan Mengulangi Pengukuran Polusi