JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Betrand Peto Putra Onsu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Oktober. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, Betrand didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra.
Dalam agenda tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 55 pertanyaan kepada Betrand. Pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut berlangsung di sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penyidik menggali keterangan mengenai situasi dan aktivitas Betrand selama berada di lokasi, termasuk orang-orang yang ditemui serta rangkaian kejadian yang diketahui atau dialaminya.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aktivitas Betrand sejak tiba di tempat hiburan tersebut hingga sekitar pukul 05.00 subuh. Rentang waktu itu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara karena penyidik berupaya menyusun kronologi secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa.
Tim hukum menyampaikan bahwa kehadiran Betrand dalam pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik. Statusnya dalam agenda itu adalah sebagai saksi, sehingga keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu proses penelusuran dugaan peristiwa yang sedang ditangani. Betrand juga membantah dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan informasi pendukung sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan oleh perempuan berinisial ANW. Penyidik menanyakan alasan Betrand berada di lokasi, siapa saja yang hadir, serta hubungan dan peran masing-masing pihak pada saat kejadian. Selain itu, pemeriksaan mencakup keterangan mengenai saksi fakta, saksi yang meringankan, serta tindakan yang disebut dilakukan maupun tidak dilakukan oleh Betrand.
Menurut Timothy, Betrand membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Kendati demikian, kuasa hukum menyebut terdapat bagian tertentu dari uraian peristiwa yang disetujui dan ada pula bagian yang tidak disetujui oleh Betrand. Penjelasan itu disampaikan untuk menggambarkan posisi Betrand secara utuh, termasuk mengenai pihak yang mengajak, keberadaan atau tidak adanya perjanjian, serta bentuk persetujuan pada awal kejadian.
Timothy juga menerangkan bahwa penyidik mendalami apakah persetujuan pada tahap awal berlangsung secara bersama-sama atau diberikan oleh masing-masing pihak secara sendiri-sendiri. Keterangan tersebut berkaitan dengan kronologi dan interaksi para pihak, bukan untuk mengubah pokok bantahan Betrand terhadap tudingan ANW. Kuasa hukum menyampaikan bahwa situasi pada awalnya disebut berlangsung baik dan tidak saling memberatkan. Pernyataan itu tetap ditempatkan sebagai bagian dari keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan, tanpa menarik kesimpulan baru di luar penjelasan pihak hukum.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam, Betrand menyampaikan jawaban atas pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya. Timothy menegaskan bahwa materi pemeriksaan tidak hanya berfokus pada tudingan, tetapi juga pada konteks kehadiran Betrand di lokasi, pihak-pihak yang berada di sana, serta keterangan yang dapat mendukung atau menjelaskan peristiwa tersebut. Dengan demikian, penyidik memperoleh penjelasan mengenai saksi fakta, saksi yang meringankan, dan tindakan yang dipersoalkan dalam laporan.
Kuasa hukum Betrand menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan kliennya masih berada dalam tahap berita acara klarifikasi dan penyelidikan. Tahap ini berarti aparat kepolisian masih mengumpulkan serta mencocokkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan apakah terdapat dasar untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya. Dengan demikian, status hukum Betrand belum dapat dipahami sebagai perkara yang telah selesai, maupun sebagai perkara yang sudah memasuki proses penetapan tersangka.
Dalam proses tersebut, polisi masih menganalisis sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan laporan. Materi yang menjadi perhatian lain rekam medis pelapor, pemeriksaan psikologis forensik, serta hasil visum. Seluruh informasi itu perlu ditelaah secara menyeluruh bersama keterangan para pihak agar penyidik dapat menilai rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku. Langkah lanjutan akan ditentukan setelah proses analisis dan pemeriksaan tersebut dianggap memadai.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk teman-teman Betrand dan Yusuf. Berdasarkan penjelasan pihak pembela, keterangan para saksi tersebut tidak memberatkan posisi Betrand. Pernyataan itu merupakan pandangan kuasa hukum terhadap materi pemeriksaan yang telah berlangsung, sementara penilaian resmi tetap berada pada kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, perkembangan perkara masih perlu menunggu hasil pengolahan seluruh bukti dan keterangan yang tersedia. Selama penyelidikan berjalan, belum ada dasar untuk menyatakan perkara telah berakhir atau menetapkan pihak tertentu benar maupun salah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Betrand menyampaikan permintaan agar masyarakat mendoakan proses hukum yang menyeret namanya. Ia berharap seluruh rangkaian perkara tersebut berjalan lancar dan dapat menghasilkan hal yang baik. Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya.
Betrand dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS. Berdasarkan informasi yang disampaikan, lokasi dugaan kejadian disebut berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Perkara itu kemudian ditangani oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
AW telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor disebut menjawab sebanyak 23 pertanyaan. Keterangan dari pelapor menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara, sementara status serta pembuktian dugaan tersebut tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Pada konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Betrand juga telah menyampaikan bantahan terhadap tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dilaporkan kepadanya. Betrand menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, tidak menutupi informasi, serta tidak memanipulasi fakta yang berkaitan dengan perkara itu. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses penyidikan dan memberikan keterangan sesuai keadaan yang sebenarnya.






